ArsipEmpat Jenazah Trigana Air Berhasil Dievakuasi ke Jayapura

Empat Jenazah Trigana Air Berhasil Dievakuasi ke Jayapura

Rabu 2015-08-19 12:16:36

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Empat jenazah Trigana Air berhasil dievakuasi ke Jayapura, Papua, dari Bandara Udara Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua, Rabu (19/8/2015) sore tadi, dan keempat jenazah sedang ditangani tim DVI Polda Papua di RS Bhayangkara, Jayapura, Papua.

Pantauan suarapapua.com, keempat jenazah tiba sekitar pukul 17.15 Wit, menggunakan pesawat Trigana Air, di dampingi Kepala Basarnas, Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, dan perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

 

Setibanya di Bandara Udara Sentani, keempat jenazah dimasukan ke dalam kantung jenazah dan peti mayat, kemudian diatur di Bandara Udara untuk selanjutnya dilangsungkan upacara serah terima dari Basarnas kepada Kepolisian Daerah Papua.

 

“Saya mewakili TNI, Polisi, dan maskapai menyampaikan belangsungkawa kepada keluarga korban, dan dari Basarnas secara resmi saya serahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Kapolda Papua,” kata Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Felicianus Henry Bambang Soelistyo.

 

Kapolda Papua, Brigjen (Pol) Paulus Waterpauw, dalam upacara serah terima menegaskan, dirinya selaku perwakilan Polri di Papua menerima keempat jenazah tersebut, dan selanjutnya dilangsungkan identifikasi.

 

“Kami menerima serah terima dari Basarnas, dan akan melanjutkan identifikasi,” kata Brigjen (Pol). Paulus Waterpauw, saat upacara serah terima dilangsungkan.

 

Secara resmi, Kapolda Papua juga menandatangani surat serah terima keempat jenazah, dan kemudian menyatakan komitmen untuk mengurus identifikasi oleh tim DVI Polda Papua dan Mabes Polri.

 

Dalam upacara serah terima jenazah, tampak hadir beberapa petinggi Negara di Papua, seperti Pangdam XVII/Cenderawasih, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Papua, dan perwakilan dari unsur TNI dan Polri.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.