ArsipProvinsi Konservasi Jangan Jadi Tameng Buat Ijin Eksploitasi

Provinsi Konservasi Jangan Jadi Tameng Buat Ijin Eksploitasi

Rabu 2015-10-21 12:09:32

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Pemerintah Provinsi Papua diminta agar tidak sembarang memberikan ijin-ijin pengusahaan hutan, lingkungan, dan perairan darat maupun laut serta pengelolaan sumber daya alam yang berujung eksploitatif dan pada akhirnya merugikan masyarakat adat.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam press release yang diterima redaksi suarapapua.com, Rabu (21/10/2015).

“Saya ingin mengingatkan Gubernur Papua Barat dan jajaran pemerintahannya agar sungguh-sungguh secara jujur dan arif menjalankan amanat deklarasi Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi,” tulisnya.

Hal ini menurut Yan, penting disampaikan terkait langkah luhur yang sedang dijalankan dengan menyusun naskah akademik (academic drafting) dan naskah hukum (legal drafting) dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi landasan dalam penyelenggaraan pembangunan berkenaan dengan status sebagai Provinsi Konservasi.

Penyelenggaraan pembangunan dalam kerangka Provinsi Konservasi, sesuai penjelasan tujuannya yaitu agar pengelolaan sumber daya alam sebagai modal dalam pembangunan daerah dapat dikelola secara bijak, tidak eksploitatif (tidak merusak) dan harus dapat menerapkan praktek-praktek terbaik yang ramah lingkungan serta dapat menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri.

Untuk itu, Warinussy mengatakan, Gubernur bersama jajarannya termasuk semua pemangku kepentingan (stake holders) di daerah ini agar tetap mengawal pencanangan Provinsi Papua Barat sebagai Provinsi Konservasi benar-benar direalisasikan.

“Kiranya hal ini tidak kemudian sekedar menjadi semacam “tameng” untuk melindungi diberikannya ijin-ijin pengusahaan hutan, lingkungan, dan perairan darat maupun laut serta pengelolaan sumber daya alam secara eksploitatif di daerah ini.”

“Dan mengeliminasi hak-hak masyarakat adat di daerah ini yang telah dilindungi di dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, Raperdasus tersebut disusun satu kelompok kerja, terdiri dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, MRP Provinsi Papua Barat, DPRD Papua Barat, Universitas Negeri Papua, serta LSM (WWF Indonesia, Conservation International (CI), dan The Nature Conservacy (TNC).

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil...

0
“Oleh sebab itu, LBH - YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” tegasnya dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.