ArsipGubernur Papua Barat Tak Hargai Hak Cipta Pieter Mambor

Gubernur Papua Barat Tak Hargai Hak Cipta Pieter Mambor

Rabu 2015-10-21 12:26:20

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gubernur Provinsi Papua Barat belum menepati janjinya membayar royalti dari hak cipta atas nama Pieter Mambor.

Kuasa Hukum Pieter Mambor, Yan Christian Warinussy mengatakan, hak cipta tersebut berupa lambang daerah Provinsi Papua, yang hingga kini belum juga dibayar sesuai kesepakatan sebelumnya.

“Pemerintah daerah seharusnya sudah menyelesaikan soal ini, tetapi hingga kini tidak ada respon yang baik,” tulisnya dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Rabu (21/10/2015).

Pembuatan logo dan lambang daerah Provinsi Papua Barat itu, kata Warinussy, sudah lebih dari 10 tahun digunakan dengan secara melawan hukum sekaligus melanggar hak cipta kliennya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Klien saya telah menyampaikan pemberitahuan hukum melalui surat tertanggal 10 Juni 2015 kepada Gubernur Papua Barat untuk membayar royalti dari hak cipta klien saya tersebut,” urainya.

Warinussy menjelaskan, Pieter Mambor adalah salah satu seniman Papua asal Kabupaten Teluk Wondama. Ia juga salah satu vokalis dan komposer Papua di Manokwari.

“Dalam pemberitahuna hukum itu telah kami sampaikan kesediaan kami untuk membicarakan soal tersebut dengan Gubernur dan menunggu responnya hingga berjalan lebih dari tiga bulan sejak Juni 2015.,” kata advokat dan pembela HAM di Manokwari ini.

Lantaran tak ada respon dari Gubernur Papua Barat, menurut Warinussy, pihaknya telah mengajukan somasi pertama, (28/9/2015) lalu. “Somasi pertama ini sebagai sebuah teguran secara hukum agar Gubernur mau memenuhi kewajibannya dengan membayar royalti kepada klien kami,” ujarnya.

Direktur LP3BH Manokwari ini menegaskan, royalti tersebut wajib diperhitungkan setiap tahun sejumlah Rp2,5 Miliar. “Jadi, dikalikan dengan 10 tahun penggunaan lambang daerah tersebut, maka Gubernur Papua Barat harus membayar royalti kepada klien kami ini sejumlah Rp25 Miliar secara tunai dan lunas.”

Jika permintaan tersebut tak ditepati, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Kami akan melayangkan somasi berikut dilanjutkan dengan gugatan secara hukum menurut Undang-Undang Hak Cipta ke Pengadilan Niaga,” ujar Warinussy.

Untuk diketahui, lambang daerah tersebut digambar oleh Pieter Mambor, Jumat (9/10/2004) sekitar pukul 17:00 – 18:00 WIT di rumah kediaman Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi di Jalan Karya ABRI Sanggeng, Manokwari. Mambor melakukan ini atas permintaan Atururi selaku Pejabat Gubernur Propinsi Irian Jaya Barat kala itu.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.