ArsipTokoh Papua Nilai Pembongkaran Gereja di Aceh Singkil Langgar Hukum

Tokoh Papua Nilai Pembongkaran Gereja di Aceh Singkil Langgar Hukum

Kamis 2015-10-22 03:19:25

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Tokoh Papua, Paskalis Kossay, menilai penutupan 10 gereja di Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam (NAD), pada 19 Oktober 2015 lalu, telah melanggar hukum karena membatasi hak orang untuk beribadah.

“Hanya alasan konyol saja dengan mengatakan tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ini merupakan pelanggaran hukum karena melawan konstitusi Negara Indonesia sendiri,” tegas Kossay, saat menghubungi suarapapua.com, Kamis (22/10/2015).

 

Menurut Kossay, selama ini pembatasan iman Kristiani dilakukan dengan alasan IMB, padahal itu sebuah strategi untuk menghalangi perkembangan umat beragama di Indonesia.

 

“Padahal dibalik alasan IMB, sebenarnya bermaksud jahat untuk menghambat umat Kristiani di Indonesia, hal ini tidak benar, dan tidak boleh dilakukan,” tegasnya.

 

Menurut Kossay, tindakan pembongkaran gereja sebenarnya melanggar amanat Konstitusi, sebab pasal 29 UUD 1945 menjamin setiap warga negara bebas memeluk agama dan kepercayaannya tanpa dipengaruhi pihak lain.

 

“Negara mestinya wajib menjamin implementasi dari amanat Konstitusi tersebut, termasuk pendirian rumah ibadah (Gereja).”

 

“Saya pesan kepada pemerintah Provinsi Papua tidak perlu ikut-ikutan seperti kebijakan tolol yang diambil pemerintah daerah Aceh Singkil,” katanya.

 

Kossay berharap, pemerintah Papua dapat menjadi contoh yang baik di Republik Indonesia dengan merangkul, serta menjamin semua pemeluk agama di Republik Indonesia.

 

“Dari wilayah timur kita harus kasih contoh soal toleransi antar umat beragama, jangan ikut-ikut larang pendiriaan rumah ibadah bagi agama lainnya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, seperti dilansir kompas.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Singkil, dibantu TNI dan Polri, Senin (19/10/2015), membongkar 10 gereja tak berizin di kabupaten itu.

 

Hingga siang kemarin, sudah dua gereja yang dibongkar di Kecamatan Suro. Berikutnya, Satpol PP akan bergerak ke menuju Kecamatan Simpang Kanan untuk membongkar lagi tiga gereja yang tak berizin.

Adapun lima gereja lainnya berada di Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil. Untuk 13 gereja lainnya, pemerntah daerah meminta segera mengurus surat izin agar tak dibongkar lagi.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ini Situasi Paniai Sejak Jasad Dandramil Agadide Ditemukan

0
"Jangan [gelar aksi] tiba-tiba - itu saja. Kalau mau melakukan pengejaran, aparat harus sampaikan ke pemerintah supaya diumumkan ke masyarakat. Maksudnya selama pengejaran masyarakat harus tinggal di mana seperti itu, supaya aman. Ini saya sampaikan salah satu solusi terbaik supaya tidak ada masyarakat yang dikorbankan," tukasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.