ArsipJokowi Diminta Keluarkan Inpres Cabut Pembatasan Akses Media Asing ke Papua

Jokowi Diminta Keluarkan Inpres Cabut Pembatasan Akses Media Asing ke Papua

Kamis 2015-11-12 08:28:46

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Human Right Watch (HRW), lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di New York, Amerika Serikat, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mencabut pembatasan akses media asing ke Papua dan Papua Barat.

“Juga memerintahkan semua menteri dan aparat keamanan Negara untuk mematuhinya,” kata Phelim Kine, Wakil Direktur Asia dari Human Right Watch, saat menerbitkan laporan berjudul “Sesuatu Sedang Disembunyikan?: Pembatasan Kebebasan Media dan Pemantau Pelanggaran Hukum Papua”, yang diterbitkan, Rabu (11/11/2015) di Jakarta.

 

HRW juga meminta Presiden Jokowi untuk mendesak semua kementerian dan aparat keamanan Negara untuk mengakhiri pembatasan khusus terhadap LSM internasional di Papua dan Papua Barat, serta memberikan akses penuh kepada staf mereka.

 

“Presiden Jokowi juga harus memerintakah kepada Kepolisian Indonesia tidak lagi minta surat jalan kepada wartawan asing yang meliput di Papua dan Papua Barat,” kata Kine.

 

Andreas Harsono, peneliti HRW di Indonesia, meminta pemerintah membentuk mekanisme resmi untuk wartawan asing yang ingin melaporkan terjadinya pengintaian dan intimidasi, serta memastikan adanya tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Kami juga minta menghentikan penempatan agen rahasia di ruang redaksi media mana pun, serta memakai informan hanya untuk mencari informasi soal kriminalitas, bukan sebagai bentuk pelecehan,” kata Harsono.

Dalam laporan setebal 75 halaman ini, Human Right Watch telah mewawancarai 107 wartawan, editor, penerbit, dan lembaga swadaya masyarakat lokal dan internasional.

 

Beberapa koresponden asing menjelaskan, proses permohonan izin liputan ke Papua tidak jelas, dan tak bisa diprediksi, dimana mereka sering tak menerima jawaban lamaran mereka.

 

Kebanyakan mereka menunggu berbulan-bulan –dalam beberapa kasus bahkan bertahun-tahun— untuk mendapat persetujuan.

 

Rohan Redheya, wartawan foto lepas dari Belanda yang melamar visa wartawan lewat Kedutaan Indonesia di Den Haag pada Juli 2014, mengatakan, Kedutaan Indonesia bilang mulanya “sekitar dua minggu”, namun pihak kedutaan tak pernah menanggapi lamarannya.

 

“Saya tahu banyak wartawan yang diacuhkan (oleh petugas visa Indonesia) dan mereka praktis tak pernah dikabari lagi (setelah memasukkan lamaran meliput Papua),” kata Rohan.

Sementara itu, Bobby Anderson, seorang peneliti pembangunan yang bekerja di Papua dari 2010 sampai 2015 menjelaskan, sistem “Clearing House” Kementerian Luar Negeri untuk wartawan asing yang ingin liputan ke Papua harus melalui keputusan rapat.

 

“Sistem pengambilan keputusan di clearing house adalah mufakat. Semua peserta punya hak veto. Artinya, opini orang yang paling paranoid dalam rapat menentukan kemufakatan. Ini terus memancing spekulasi, ‘Sesuatu Sedang Disembunyikan?’ Cara ini tak masuk akal dan merusak.”

 

“Ia bikin pemerintah Indonesia berada dalam posisi simalakama dimana mereka baca laporan yang ngawur soal Papua, lantas bikin pembatasan, yang gilirannya bikin wartawan bermutu tak bisa menulis keruwetan Papua,” kata Anderson.

 

Pada 2013, menurut HRW, pemerintah Indonesia juga menghalangi kunjungan Frank La Rue, pelapor khusus PBB untuk kebebasan berekspresi.

 

Sumber-sumber diplomatik di Geneva mengatakan pada La Rue bahwa pemerintah Indonesia membekukan permohonan izinnya karena memasukkan Papua dalam rencana perjalanannya ke Indonesia.

 

“(Pejabat Indonesia di Geneva) tanya wilayah mana yang akan saya kunjungi (dan) saya katakan Jakarta dan beberapa tempat yang lebih besar seperti Bali, namun bagi saya, juga penting untuk mengunjungi Aceh dan Papua,” kata La Rue pada Human Right Watch.

 

“Mereka menjawab, ’Bagus, kami akan kabari Anda kembali.” Ternyata tanggalnya ditunda sampai waktu yang tidak tentu.

 

Menurut HRW, pembatasan ini bertentangan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada 10 Mei 2015 yang menjamin media internasional memiliki akses ke seluruh Indonesia, termasuk Papua.

“Pembatasan akses ke Papua, yang telah berlangsung lama, membuat Papua jadi ‘pulau terlarang’ bagi media asing dan pemantau pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia dari Human Right Watch.

“Pemblokiran akses media secara meluas dengan alasan ‘keamanan’ bikin media internasional tak tertarik meliput Papua, menimbulkan pertanyaan yang mengganggu tentang apa yang sedang disembunyikan pemerintah Indonesia di sana,” kata Kine.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

0
“Kepala suku jangan membunuh karakter orang Abun yang akan maju bertarung di Pilkada 2024. Kepala suku harus minta maaf,” kata Lewi dalam acara Rapat Dengar Pendapat itu.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.