ArsipFilep Karma Bebas, LBH Jakarta: Jangan Lagi Ada Korban Lain!

Filep Karma Bebas, LBH Jakarta: Jangan Lagi Ada Korban Lain!

Jumat 2015-11-20 07:24:24

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, menyambut baik pembebasan Tahanan Politik Papua, Filep Karma, Kamis (19/11/2015) kemarin, setelah ditahan selama 11 tahun lamanya di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Abepura, Papua.

Meskipun demikian, LBH Jakarta tetap mengecam pemerintah atas kriminalisasi terhadap Filep Karma yang berujung pada pemenjaraan selama 10 tahun dan 11 bulan.

 

“Tindakan ini merupakan tindak pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Direkutr LBH Jakarta, Alghffari Aqsa, dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com, Kamis malam.

 

Filep Karma ditangkap pada tanggal 1 Desember 2004 silam, ketika mengkoordinir aksi menaikkan bendera Bintang Kejora di lapangan Trikora, Abepura.

 

Di situ Filep Karma hanya berorasi dengan mengungkapkan kritik dan kekecewaannya terhadap berbagai pihak, termasuk Negara Republik Indonesia. Kegiatan itu dilakukan Filep tanpa menggunakan kekerasan apapun.

 

“Penangkapan Filep Karma sudah bertentangan dengan konstitusi sejak awal. Pasal 28 konstitusi kita sudah menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat tiap warga negaranya. Namun pasal konstitusi ini memang yang paling sering dilanggar oleh aparatur negara di Papua,” ujar Alghiffari Aqsa.

 

Menurut LBH, tercatat bahwa setelah bebasnya Filep Karma, berarti masih ada 44 tahanan politik (tapol) di Papua, berdasarkan laporan bulan Agustus/September 2015 dari organisasi Papuan Behind Bars.

 

Meskipun beberapa dari tapol tersebut sudah dibebaskan, namun mereka masih terus menghadapi tuduhan dan menjalani investigasi.

 

“Pendekatan ekonomi dan pembangunan pemerintah pusat terhadap Papua kurang tepat. Seharusnya pemerintah mengubah kultur kekerasan dan kultur pemberangusan kebebasan berekspresi di Papua dulu. Penuhi dulu hak rakyat Papua yang paling dasar, baru bicara yang lainnya,” tegas Alghiffari.

 

LBH Jakarta menuntut kepada Presiden Jokowi dan Kapolri agar kejadian seperti yang dialami oleh Filep Karma jangan sampai terulang lagi.

 

“Penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM dan ketidakadilan di Papua tidak akan bisa dicapai jika rakyat Papua justru dibungkam dan dipenjarakan ketika mengungkapkan kritik dan kekecewaannya.”

 

“Jaminan perlindungan kebebasan berekspresi dan berpendapat rakyat Papua adalah jembatan yang harus dibangun dan dijaga untuk kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Papua,” kata Alggiffahri.

 

“Selamat datang kembali Bapak Filep Karma, terus suarakan dengan lantang ketidakadilan yang bapak dan rakyat Papua masih terus alami hingga hari ini di bumi Papua!” tutup Alggiffahri.

 

Sebelumnya, seperti tulis media ini, Filep Karma, tahanan politik terkemuka Papua, telah dibebaskan kemarin, dari Lapas Abepura, Papua. Pembebasannya disambut ratusan massa rakyat Papua.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Releases 2023 Annual Report On Human Rights and Conflict In...

0
HRM revealed that the human rights situation in West Papua strongly differs from that in other regions in Indonesia. The decades-old and unresolved armed conflict has intensified since December 2018, leading to a spike in extrajudicial killings, enforced disappearances, and torture by security forces, especially in the highlands.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.