BeritaSeni & BudayaJinaknya Hiu di Pantai Sowa Nabire

Jinaknya Hiu di Pantai Sowa Nabire

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Pantai Sowa, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire, Papua, menawarkan keindahan pantai dan ikan hiunya yang jinak.

“Pantai ini memang sangat unik, apalagi luas bibir pantai hampir sepuluh kilo meter. Ikan hiu juga jinak,” kata Petrus Pigay, salah satu pengunjung Pantai Sowa, kepada suarapapua.com di Nabire, Selasa (19/1/2016) siang.

Bagi para pengunjung yang ingin melihat langsung ikan Hiu, biasanya harus menggunakan perahu jonson ke bagian dalam laut.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

“Kalau mau lihat ikan hiu, ya kita harus menyeberang ke pulau. Kita harus sewa perahu jonson di sini,” kata Petrus.

Ada hal unik. Hanya orang asli di situ yang bisa panggil ikan Hiu agar ditonton pengunjung.

“Yang bisa panggil ikan itu harus orang asli, kalau orang luar tidak bisa,” ucapnya mengisahkan kesaksian.

Tak hanya Hiu. Keunikan dari pantai ini, airnya sangat bersih. Lingkungannya pun sangat ramah.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

“Bahkan, banyak burung yang beterbangan dekat kita. Terus, kita juga bisa mancing ikan,” tutur Pigay.

Pantai Sowa berjarak sekitar 120 km dari jantung kota Nabire.

“Pantai ini sangat baik untuk rekreasi. Hanya masalahnya letak yang sangat jauh dari kota Nabire,” katanya lagi.

Lukas, seorang penjaga Pantai Sowa, menjelaskan, tarif yang diberlakukan biasanya per kendaraan. Setiap kendaraan roda dua maupun roda empat, harga karcis masuk ke kawasan pantai ini berbeda.

Baca Juga:  Penyebutan Rumput Mei Dalam Festival di Wamena Mendapat Tanggapan Negatif

“Kalau mobil lima puluh ribu, kalau motor sepuluh ribu,” singkatnya menjawab pertanyaan media ini.

Selama ini, kata Lukas, warga yang berkunjung ke pantai tersebut sangat sedikit.

Selain karena jauhnya jarak tempuh, juga banyak yang hingga kini belum tahu lokasi wisata pantai ini.

 

Editor: Oktovianus Pogau

MIKHA GOBAY

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.