ArsipTolak PT. Nabire Baru, Gubernur Harus Bertanggungjawab

Tolak PT. Nabire Baru, Gubernur Harus Bertanggungjawab

Kamis 2016-01-28 06:11:11

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sikap tegas Masyarakat Suku Besar Yerisiam Gua menolak beroperasinya PT. Nabire Baru, masih berlanjut dengan digelarnya beberapa kali aksi demonstrasi di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Aksi sama kembali diadakan Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire di halaman PTUN Jayapura, Waena, Rabu (27/1/2016), saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada sidang kemarin, Gubernur Provinsi Papua sebagai pihak tergugat satu tidak hadir.

Hal ini disesalkan pihak pemohon, sebagaimana diungkapkan Gunawan Inggeruhi.

“Kami sangat menyayangkan kepada pihak Gubernur sebagai tergugat satu yang tidak hadir dalam persidangan hari ini,” ujarnya saat diwawancarai suarapapua.com usai aksi dukungan di halaman PTUN Waena.

“Selama persidangan mereka tidak menghadirinya, padahal merekalah sumber awal masalah karena menyerahkan tanah adat kami kepada PT. Nabire Baru,” ujar Inggeruhi.

Sementara, PT Nabire Baru sebagai tergugat dua telah hadir dalam sidang kemarin. Sekaligus menghadirkan saksi mereka dari pihak masyarakat adat.

“Namun kami sangat kecewa dengan tindakan PT. Nabire Baru yang menjadikan masyarakat sebagai obyek semata,” tegasnya.

Selain itu, selama dua kali sidang di PTUN, tanggal 18 Januari 2016 dan 27 Januari 2016, pihak tergugat dua tidak menyerahkan bukti-bukti.

“Ini yang menghambat proses persidangan,” kata Inggeruhi.

Gunawan Inggeruhi juga mengharapkan dukungan dari berbagai pihak dalam proses gugatan tersebut.

“Kami berharap kepada semua pihak agar dapat mendukung kami masyarakat adat suku Yerisiam Gua,” ujarnya.

Setelah sidang kemarin, selanjutnya pada minggu depan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon.

“Kami masyarakat Yerisiam Gua sudah menyiapkan saksi adat dan saksi ahli pada sidang pekan depan. Sidangnya pada hari Selasa, tanggal 2 Februari 2016,” kata Gunawan Inggeruhi.

Ia menegaskan, proses di PTUN bertujuan menggugat Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 142 Tahun 2008 Tentang Pemberian Ijin Usaha Perkebunan Kepada PT. Nabire Baru.

SK tersebut diberikan kepada PT. Nabire Baru tanpa melalui proses yang benar. “Kami melihat SK ini rancu karena dari proses prosedural dan tatanan hukum, sudah salah.”

“Apalagi SK keluar mendahului dokumen Amdal. Padahal seharusnya berututan, ada Amdal dulu barulah dapat IUP. Tetapi, ini kebalikan. IUP diberikan baru Amdal keluar tahun 2013, ini artinya soal tata ruang dan analisis lingkungannya tidak ada,” ungkapnya.

Dalam hal itu, tegas Inggeruhi, ada satu permainan segelintir pihak dengan mengesampingkan aturan hukum di negara Indonesia.

Persoalan berikut, masyarakat sendiri tahu bahwa perusahaan masuk untuk kegiatan pengambilan kayu. Namun seiring berjalannya waktu, justru beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Pelepasan tanah adat juga tidak sesuai aturan adat, karena pihak perusahaan hanya menemui beberapa keluarga saja. Dan itu mereka lakukan secara diam-diam,” ujar Inggeruhi.

Editor: Mary

HARUN RUMBARAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.