ArsipKNPB Lapago Minta Polres Jayawijaya Bicara Fakta di Media

KNPB Lapago Minta Polres Jayawijaya Bicara Fakta di Media

Selasa 2016-05-03 10:36:14

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Bestu Logo, salah satu aktivis KNPB Wilayah Lapago menilai, apa yang disampaikan Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abaa di sejumlah media terkait proses penangkapan 14 aktivis KNBP Wilayah Lapago dan proses negosiasi rencana aksi tanggal 2 Mei 2016 adalah tidak benar dan bohong.

Menurut Logo, Kapolres mestinya menyampaikan proses penangkapan yang dilakukan pihaknya di sekretariat KNPB, di jalan-jalan dan di Kantor Polres Jayawijaya itu secara rinci, tidak mengelabui fakta yang ada.

 

“Hal yang sebenarnya tidak disampaikan kepada publik, tetapi beliau menyampaikan hal yang tidak benar. Ini menandakan ada dusta di antara kita,” kata Logo tegas kepada suarapapua.com di Wamena, Selasa (3/5/2016) siang tadi.

 

Ia mengatakan, dua aktivis KNPB atas nama Harry Kossay dan Ronal Hiluka yang sementara ditahan sudah pernah dilakukan pernyataan sikap untuk tidak mengulang perbuatan serupa saat Kapolres Jayawijaya dijabat AKBP. Addison Isir oleh saudara Buktar Tabuni, pimpinan KNPB waktu itu dan beliau nyatakan ia (Buktar) akan bertanggungjawab, sehingga kasus itu dianggap sudah selesai.

 

“Termasuk ketika Kapolres Jayawijaya dijabat oleh AKBP. Semmy Ronny TH Abaa, saudara Harry Kossay juga sudah lakukan klarifikasi, bahwa tidak akan melakukan perbuatan itu lagi, sehingga kami anggap kasus itu sudah selesai, namun mengapa Harry dan temannya masih ditetapkan lagi DPO?” tanya Logo.

 

Apalagi, lanjut Logo, kasus pengeboman di pos Lantas dan Kantor DPRD waktu itu yang dijelaskan Kapolres Jayawijaya baru-baru ini tidak tersangkut dengan kegiatan KNPB. Tetapi itu murni dilakukan saudara Harry dengan alasannya tertentu yang tidak berkaitan dengan KNPB.

 

“Jadi, saya kira jika mau tetapkan beliau sebagai DPO, kita mesti melihat kembali pernyataan yang pernah dibuat itu. Tidak bisa main tahan dengan alasan bahwa yang bersangkutan karena masih berstatus DPO,” pungkasnya.

 

Untuk penangkapan 10 aktivis KNPB tanggal 2 Mei 2016 berkaitan dengan rencana aksi tanggal 2 Mei 2016, ia mengatakan, mereka tidak bisa serta merta dikenakan pasal makar, karena ketika penangkapan dilakukan oleh polisi, mereka tidak melakukan sebuah kegiatan yang mengara ke makar.

 

“Mereka kan hanya tinggal saja di sekretariat KNPB Lapago, lalu pilisi naik dan tangkap, baru alasan dari mana mau kenakan pasal makar? Tidak masuk logika, karena koordinator lapangan aksi seperti Harry ditahan, jadi otomatis kegiatan tidak jalan, baru dilakukan penangkapan sembarang saja,” ungkap Logo.

 

Kepada suarapapua.com, Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abaa mengatakan, 13 anggota KNPB yang ditahan telah dilepas hari ini dan pihaknya sudah sampaikan hal-hal mengenai ideologi negara yang tidak bisa dirubah lagi Pancasilanya.

 

“Tadi pagi saya dari kepolisian dan sebagai anak Papua menjelaskan bahwa saat ini kita orang Papua sudah merdeka dan kemerdekaan bukan merubah Pancasila serta Merah Putih. Setelah itu saya lepas mereka,” ujar Kapolres.

 

Aktivis KNPB wilayah Lapago yang ditangkap sejak tanggal 30 April hingga 20 Mei 2016 sebanyak 14 orang, namun pada Selasa (3/5/2016) berdasarkan informasi yang diterima suarapapua.com dari sejumlah aktivis KNPB hanya 2 orang yang masih ditahan, sementara 12 aktivis lainnya telah dipulangkan siang ini.

 

 

Editor: Arnold Belau

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

0
"Setiap kali kami memberikan suara di JSB [pertemuan Badan Pengawas Bersama yang melibatkan kedua pemerintah], kami membuat komitmen dan kami mengatakan bahwa semua hal ini perlu diperhatikan dan ketika kami kembali ke JSB berikutnya, isu-isu yang sama masih mengotori agenda JSB, karena tampaknya tidak ada yang mengatasinya."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.