ArsipPerlu Ada Perda Penanganan Masyarakat 8 Kabupaten di Jayawijaya

Perlu Ada Perda Penanganan Masyarakat 8 Kabupaten di Jayawijaya

Senin 2015-01-26 06:05:10

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Konflik yang selama ini terjadi di Wamena, Jayawijaya, Papua, dituding karena tidak ada proteksi dari pemerintah daerah terhadap warga delapan kabupaten di Pegunungan Tengah yang bermukim di Wamena.

Tokoh Agama di Wamena, Pater John Jonga, Pr, mengatakan, hal ini masalah yang perlu diselesaikan dengan segera melalui Peraturan Daerah (Perda), supaya warga betul-betul diproteksi.

 

Bila perlu mereka ini kembali ke daerahnya masing-masing, karena jika tinggal di Wamena akan menyita Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) Jayawijaya dengan penyelesaian konflik.

 

“Pemerintah perlu dorong untuk buat Perda terkait warga dari kabupaten lain yang bermukim di Kabupaten Jayawijaya, ya ini kebetulan DPRD Jayawijaya juga sudah dilantik,” ujarnya.

 

Selain persoalan konflik, peraih penghargaan Yap Thiam Award ini menyesalkan tindakan pembiaran dari pemerintah daerah di Pegunungan Tengah yang tidak mau membentuk Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) di daerahnya.

 

Hal ini membebani Pemerintah Jayawijaya. Padahal, mestinya, pemerintah dari delapan kabupaten di kawasan ini perlu membentuk KPAD, supaya melalui wadah itu bisa menangani warganya yang sakit.

 

Selain itu, Pemda harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, karena mereka punya rakyat banyak tinggal di Jayawijaya.

 

“Delapan bupati dari delapan kabupaten harus duduk bersama untuk membentuk KPAD masing-masing, maupun mengarahkan masyarakatnya untuk pulang ke daerah mereka masing-masing,” usul Pater John.

 

Pater John juga berpesan kepada DPRD Jayawijaya periode 2014-2019 agar segera mendorong Perda pengaturan masyarakat dari kabupaten lain yang bermukim di Jayawijaya.

 

“Saya berharap supaya Perda yang akan dihasilkan bisa lebih berpihak kepada masyarakat. Ketua DPRD juga harus anak daerah. Jangan seperti saat ini, Ketua dan Wakil Ketua sementara diisi oleh orang pendatang,” ujarnya.

 

Editor: Mary

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan...

0
“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh. Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum [extra judicial killing],” tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.