ArsipSidang Perdana Kasus Organda, Langkah Damai Sudah Ditempuh

Sidang Perdana Kasus Organda, Langkah Damai Sudah Ditempuh

Senin 2012-11-26 15:45:45

PAPUAN, Jayapura — Sidang perdana dugaan tindak pidana kriminal, dengan terdakwa 16 orang mahasiswa Asrama Liborang, telah digelar siang tadi, Senin (26/11) di Pengadilan Negeri Klas II, Jayapura, Papua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiaannya, Ketua RT/RW 03/04, Fredrik Lasamahu menjelaskan, dirinya melihat sekelompok pemuda yang jumlahnya kira-kira 50 orang datang dari Asrama Liborang, sambil membawa kayu, batu, serta anak panah dan melakukan pelemparan, penyerangan, serta pengrusakan di kompleks Organda.

“Pada penyerangan pertama, kira-kira jam 08.00 lewat, hanya sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, namun saat itu saya tidak sedang berada di tempat kejadian perkara, dan pada penyerangan kedua, sekitar pukul 10.00, ada sekitar 50 orang yang datang, saya bisa pastikan karena saat itu sedang berdiri tepat di depan rumah saya.

Dan saya juga mendengar para terdakwa meneriakan nada-nada ancaman kepada warga sekitar, sambil terus melakukan pengrusakan, ” jelas Fredrik,  di depan Ketua Majelis Hakim, Haris Munandar, serta kedua hakim anggota George Mambrassar dan Thomas Adii.

Selain melakukan pengrusakan, menurut Fredrik, beberapa terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap Hendrik, salah satu warga Organda yang sedang berada di tempat kejadian, akibatnya  mata kiri mengalami cacat.

Dikatakan juga, akibat penyerangan tersebut, 24 rumah warga rusak ringan termasuk rumahnya, dua mobil juga rusak, dan tiga motor di tempat kejadian juga rusak, termasuk beberapa fasilitas umum disekitar Organda.

Ketika Majelis Hakim menanyakan keterangannya yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan melihat massa membawa kapak, namun dibantah oleh saksi, yang menurutnya tak memberikan kesaksian demikian.

“Saya kurang teliti membaca BAP saat diperiksa Polisi, dan saya tak melihat para terdakwa membawa Kapak,” ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Ketika ditanya penyebab para terdakwa melakukan penyerangan, Fredrik menjelaskan, awalnya terjadi adu mulut antara salah satu penghuni Asrama yang tidak diketahui namanya dengan salah satu pemilik kios di sekitar Organda, akibatnya pemilik kios tersebut jatuh dan meninggal dunia.

“Pemilik kios yang meninggal dunia bukan karena dipukul atau di dorang penghuni asrama tersebut, namun karena rekam sakitnya, yakni karena sakit jantung.

Melihat pemilik kios jatuh dan meninggal, beberapa warga yang melihat langsung melakukan pemukulan terhadap penghuni Asrama tersebut, kemudian saya mengantarnya dengan motor ke kantor Polisi atas usulan warga, setelah itulah terjadi penyerangan,” jelasnya lagi.

Salah satu penasehat hukum, Olga Hamadi, ketika bertanya kepada saksi, terkait usaha perdamaiaan yang telah ditempuh para terdakwa dengan warga Organda, saksi mengaku telah tiga kali melakukan pertemuaan antara mahasiswa dengan warga Organda yang difasilitas oleh pihak Gereja.

“Kata sepakat untuk berdamai telah dilakukan, termasuk para terdakwa membayar ganti rugi berbagai kerusakan dengan denda uang sebesar 50 juta rupiah, termasuk saya juga telah mendapatkan uang untuk memperbaiki kaca rumah saya yang rusak.

Saat ini tidak ada satupun warga Organda yang mempersoalkan kasus tersebut, sebab telah diselesaikan dan dilakukan perdamaIan secara adat, apalagi anak-anak mahasiswa tersebut masih duduk dibangku pendidikan,” katanya menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Sidang yang dilangsungkan sekitar pukul 13.00 WIT, hanya menghadirkan satu orang saksi, padahal dalam BAP ada sekitar 12 orang yang dimintai keterangannya oleh Polisi.

“Tolong saksi-saksi yang lain dihadirkan juga, sebab mereka sudah di tahan hampir satu bulan lamanya, apalagi usaha perdamaain dengan membayar denda telah dilakukan,” tegas Ketua Majelis Hakim kepada JPU, Victor Turuan.

Adapun nama ke-16 orang terdakwa, berkas pertama, Nikson Kabag, Sean Hisage, Urek Hillim, Imau Kepno, Herry Peyon, Antinus Sabolim; berkas kedua, Sentius Sambolim, Otto Sabolim, Aniel Sama, Tinus Melambo, Yulius Kirakla, Semi Yohame, dan Atmin Halitopo.

Rencananya, sidang akan kembali di gelar Kamis (30/11), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Pantauaan suarapapua.com, usai sedang sempat terjadi keributan kecil sebab kelurga para terdakwa tidak terima sebab kebanyakan saksi tak memenuhi panggilan JPU.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

0
“Berdasarkan surat dari Vatikan yang diterima Pemerintah Indonesia, Paus Fransiskus akan hadir pada 3 September 2024. Ini tentu menjadi suatu kehormatan bagi bangsa Indonesia,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas Yaqut dalam keterangan persnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.