ArsipHingga Semester I, Terjadi 13 Kasus Yang Berkaitan Dengan Kemerdekaan Pers

Hingga Semester I, Terjadi 13 Kasus Yang Berkaitan Dengan Kemerdekaan Pers

Sabtu 2013-07-13 11:06:30

PAPUAN, Jayapura — Hingga bulan Juni 2013, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Papua mencatat terjadi 13 kasus atau peristiwa yang berkaitan dengan kemerdekaan pers di Indonesia.

Dari 13 kasus ini, tercatat beberapa kasus yang berhubungan dengan kekerasan terhadap jurnalis, ketenagakerjaan, pemasungan kebebasan pers dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh oknum wartawan.

“Jumlah kasus ini menunjukkan bahwa selain kebebasan dan kemerdekaan pers di Papua masih menjadi persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama, masalah etika kewartawanan juga menjadi persoalan penting lainnya bagi wartawan di Papua,” tegas Sekretaris AJI Papua, Dian Kandipi, dalam rilis yang dikeluarkan Sabtu (13/7/2013) siang.

Jika dibandingkan dengan tahun 2012, Dian mengatakan, kasus-kasus ini mengalami peningkatan secara kwantitas dan kualitas. 9 kasus yang berkaitan dengan kebebasan dan kemerdekaan pers menunjukkan kecenderungan peningkatan kualitas ancaman.

“Sebab selain dilakukan oleh masyarakat dan oknum birokrat, institusi kepolisian juga menjadi pihak yang terlibat secara intens dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan kebebasan dan kemerdekaan pers,” ujar Dian.

Misalnya, Dian menontohkan, pada tanggal 1 Mei, aparat kepolisian melakukan penjagaan di kantor-kantor redaksi media massa di Jayapura, meskipun, penjagaan tersebut dilakukan atas permintaan wartawan, namun pada kenyataannya, tidak semua media meminta penjagaan tersebut.

Dan, sebagian kantor media lainnya juga tidak dijaga. Kemudian, pada tanggal 21 Mei, satu truk anggota Brimob Polda Papua mendatangi kantor redaksi Papua Pos dan melakukan pemotretan di dalam kantor redaksi.

“Yang terakhir adalah pemeriksaan terhadap isi majalah Pelita Papua yang dilakukan institusi kepolisian dengan alasan pemeriksaan terhadap isi media yang berisi ‘penghasutan’. Hal ini, tentunya bertentangan dengan semangat kebebasan dan kemerdekaan pers yang diamanatkan oleh UU Pokok Pers no. 40 Tahun 1999,” tegas Dian.

Masalah ketenagakerjaan, Jack Wally dari Divisi Advokasi AJI Papua mengatakan sepanjang semester I 2013 juga terjadi beberapa kasus dan menjadi perhatian AJI Papua.

“Beberapa kasus yang tercatat oleh AJI Papua menunjukkan bahwa perusahaan pers di Papua masih belum memiliki visi dan misi yang jelas terkait dengan kesejahteraan karyawannya untuk menjamin kehidupan pers yang demokratis dan bertanggungjawab serta jurnalisme yang professional,” ujar Wally.

Kemudian terkait etika kewartawanan, kasus perbuatan tidak menyenangkan dan pemukulan terhadap seorang pekerja (pengemudi eksavator) juga memperlihatkan bahwa kesadaran terhadap kode etik kewartawanan masih belum menjadi sebuah kesadaran bersama dalam komunitas wartawan.

“Sebagai sebuah komunitas profesi, sudah semestinya komunitas wartawan mematuhi kode etiknya demi kredibilitas profesinya,” ujar Wally.

Selain beberapa persoalan diatas, AJI Papua juga melihat belum ada reaksi positif dari pemerintah Indonesia terhadap tuntutan masyarakat internasional yang meminta dibukanya akses jurnalis internasional ke Papua.

Pada tahun 2012 lalu, kepada sekelompok jurnalis asing di Jakarta, Marty Natalegawa, Mentri Luar Negeri Indonesia mengatakan ada 35 jurnalis asing yang telah diberikan akses ke provinsi Papua sepanjang tahun 2011-2012.

Namun para jurnalis asing ini memahami bahwa tidak semua jurnalis asing bisa melakukan liputan di Papua. Tercatat oleh mereka, tujuh jurnalis asing telah dideportasi dari Papua karena dilarang melakukan kerja jurnalistik.

Terakhir, jurnalis ABC harus masuk Papua dengan cara menyamar sebagai turis. Marty menanggapi pernyataan jurnalis asing ini dengan janji akan meninjau kasus jurnalis yang ditolak masuk ke wilayah Papua.

Marty mengakui akses harus dibuka untuk liputan di Papua namun ia mengkhawatirkan keamanan para jurnalis asing ini. Untuk itu, Marty mengaku telah meminta departemennya untuk melaporkan padanya jika ada jurnalis asing yang ditolak jika ingin meliput di Papua.

“Jika ada kasus penolakan, Anda harus memberitahu saya sehingga saya bisa melihat kasus-kasus itu secara pribadi,” kata Marty kepada wartawan saat itu.

Namun bertolak belakang dengan pernyataan Mentri Luar Negeri ini, AJI Papua mencatat beberapa jurnalis asing dari New Zealand, Belanda, Inggris dan Australia mengalami kesulitan saat mengajukan ijin melakukan kerja jurnalistik di Papua.

“Para jurnalis asing ini mengatakan bahwa mereka dipersulit dengan perijinan yang harus menunggu hingga 3 bulan lebih. Ada juga yang setelah mendapatkan ijin, harus didampingi oleh seorang agen pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya.”

“Dalam hal ini, AJI Papua memandang Pemerintah Indonesia tidak memiliki sikap yang tegas antara membatasi atau membuka ruang untuk para jurnalis internasional ini,” tegas Victor Mambor, ketua AJI Papua.

Sebab hingga saat ini, pemerintah Indonesia tidak pernah memberikan satu peraturan formal yang bertujuan membatasi jurnalis asing memasuki Papua, namun dalam prakteknya, jurnalis internasional meyakini bahwa mereka dibatasi untuk memasuki Papua dengan cara mempersulit perijinan.

“Situasi ini menunjukkan adanya ruang ‘abu-abu’ yang setiap saat bisa dimanfaatkan untuk menghambat proses kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia yang setiap saat berpotensi menurunkan peringkat Indonesia dalam Index Kebebasan Pers Dunia,” tutup Mambor.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat...

0
“Terkait lonjakan kebutuhan bahan bakar, kami sudah prediksi akan terjadi, sehingga upaya yang kami lakukan adalah dengan memastikan ketahanan stok BBM harus dalam kondisi yang mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat di masa RAFI ini,” kata Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.