ArsipPengadilan Tipikor Harus Meninjau Ulang Penetapan Penahanan Rumadas

Pengadilan Tipikor Harus Meninjau Ulang Penetapan Penahanan Rumadas

Selasa 2012-10-30 13:45:30

PAPUAN, Manokwari — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat diberikan kewenangan oleh undang – undang untuk meninjau kembali “penetapan” status penangguhan atau pengalihan jenis penahanan terdakwa dalam perkara tindak pidana Korupsi No.Reg 06/PID.TIPIKOR/2012/P.Tipikor.Mkw, atas nama terdakwa M.L. Rumadas.

Hal ini disampaikan Simon Banundi, salah satu advokat muda yang bekerja di LP3BH Manokwari, Papua Barat, dalam rilis media yang dikirim ke suarapapua.com, Selasa siang, 30 Oktober 2012.

Terdakwa saat ini diketahui memperoleh penetapan penahanan sebagaimana penangguhan penahanan yang diberikan sebagai Tahanan Kota, mengingat terdakwa masih berstatus sebagai pejabat publik di Propinsi Papua Barat. Sebagai pejabat dinas aktif sangat rentan terdakwa menyalahgunakan jabatan berkedok kepentingan dinas atau pelayanan publik, termasuk dimana terdakwa dalam kapasitas dapat melakukan tindakan – tindakan yang menjadi kekhawatiran hukum.Penetapan penahanan terdakwa oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Papua Barat tentu berdasarkan alasan – alasan tertentu yang sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian aktifitas seorang terdakwa dimaksud dalam suatu wilayah sebagai pejabat publik adalah aktifitas yang telah dibatasi atau mengalami perampasan kemerdekaan demi kepentingan penegakan hukum (law enforcement), terdakwa wajib diawasi setiap saat oleh insitusi penahan.

Dalam hal ini, majelis hakim adalah institusi yang secara hukum berkewajiban melakukan tindakan hukum untuk mengeluarkan segala jenis penahanan berdasarkan penetapan termasuk dalam perkara dimaksud.

Merujuk pada pendapat di atas maka selayaknya majelis hakim wajib segera me-review atau meninjau penetapannya terkait jenis penahanan yang diberikan terhadap terdakwa, hal ini guna memastikan efektifitas alasan – alasan hukum yang diberikan melalui sebuah penetapan penahanan terdakwa sebagaimana pengalihan jenis penahanan sebagai tahanan kota.

“Kami tentunya tidak setuju jika setiap pengeluaran tahanan dimana dan kemana saja tidak sejalan dengan kepentingan pemeriksaan perkara di pengadilan Tipikor Papua Barat,” kata Simon Rizyard Banundi yang juga sebagai Kepala Divisi Informasi dan Dokumentasi, LP3BH Manokwari.

Aparat penegak hukum Pengadilan Tipikor Papua Barat idealnya menunjukkan independensi antara aktor penegak hukum terhadap kapasitas terdakwa sebagai pejabat karir di Propinsi Papua Barat, hal ini tentu sangat ironis jika terjadi perlakuan – perlakuan yang mengistimewakan terdakwa karena hal kapasitas.

Esensi hukum lainnya yaitu terdakwa tidak dibenarkan menggunakan kapasitas jabatan (Pejabat Propinsi Papua Barat) untuk menganggap rendah institusi penegak hukum (Pengadilan Tipikor dan Kejaksaan). Selain itu, terdakwa adalah pejabat daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah, mengingat terdakwa sebelum memangku jabatan telah diambil sumpah untuk setia terhadap Pancasila dan Undang – Undang Dasar. Terdakwa wajib dan sejatinya mampu memberikan teladan (preseden) terhadap masyarakat, tindakan merasa diri paling benar dalam setiap tahapan pemeriksaan di persidangan pengadilan tipikor Papua Barat oleh terdakwa sebelum adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat adalah perbuatan melanggar hukum yang paling merusak sistem penegakan hukum dari pada perbuatan korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Berdasarkan uraian dan pandangan hukum saya di atas maka saya sebagai Anggota PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Korwil Papua Barat berpandangan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadilan terdakwa M.L. Rumadas” harus segera meninjau kembali persyaratan yang diamanatkan berdasarkan penetapan penahanan terhadap Terdakwa,” tambah Simon.

Hal ini menyangkut kewibawaan Pengadilan Tipikor yang selama ini dipercayakan oleh rakyat, terutama orang Papua yang mana telah dirampok hak – hak dasarnya akibat korupsi yang dilakukan secara masif oleh pejabat daerah. Penegakan hukum harus menjadi panglima untuk membangun kepercayaan trust building antara rakyat, aktor pemerintah dan aktor penegak hukum.

Jika terdapat tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa maka penetapan penahanan di ruang tahanan negara wajib segera diterbitkan terhadap terdakwa. Hal ini sejalan dengan Hukum Acara Pidana yaitu unsur subjektif yaitu adanya kekhawatiran terdakwa dapat melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi melakukan tindak pidana korupsi, serta unsur objektif yaitu perkara yang dilakukan terdakwa memiliki ancaman hukum penjara lebih dari lima tahun.

“Jika terdakwa tidak bersalah maka tentunya terdakwa juga memiliki hak – hak yang dijamin oleh hukum mengenai rehabilitasi,” tutup Simon.

TOMMY APRIANDO

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

0
"Setiap kali kami memberikan suara di JSB [pertemuan Badan Pengawas Bersama yang melibatkan kedua pemerintah], kami membuat komitmen dan kami mengatakan bahwa semua hal ini perlu diperhatikan dan ketika kami kembali ke JSB berikutnya, isu-isu yang sama masih mengotori agenda JSB, karena tampaknya tidak ada yang mengatasinya."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.