ArsipPers Nasional Dan Tantangan Masa Kini

Pers Nasional Dan Tantangan Masa Kini

Rabu 2014-06-25 09:45:00

Oleh: Oktovianus Pogau*

 

Jika menuliskan secara detail cikal bakal munculnya pers nasional, dan perjalanan pers nasional masa kini, tentu akan sangat panjang sekali, karena itu saya akan menuliskannya secara ringkas – mengutip dari berbagai sumber, termasuk buku modul Uji Kompetensi Jurnalis (UKI) yang disusun oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI).

Ada empat periode perjalanan pers nasional, (1) zaman prasejerah – ini saat masih dalam penjajahan Belanda maupun Jepang: (2) zaman proklamasi kemerdekaan (orde lama); (3) zaman kepemimpinan presiden Suharto (era orde baru); (4) zaman reformasi – pada point disini dibahas juga tentang perkembangan pers nasional masa kini.

 

Di zaman penjajahan, praktis tak ada yang namanya bahasa Indonesia, yang ada adalah bahasa “Melayu” yang disebut-sebut sebagai bahasa asli masayarakat Minangkabau, dan  bahasa “Melajoe Betawi” dari Batavia.

Media yang tercatat sebagai media berbahasa Melayu yang pertama ialah majalah Bintang Oetara yang diterbitkan di Roterdam pada 1856 oleh pecinta bahasa Melayu Dr. PP Roorda van Eysinga. Kemudian, di Surabaya pada 1861, terbit majalah Bintang Soerabaja yang dimotori oleh  peranakan Belanda dan Tionghoa.

Kemudian, di Batavia pada 1883 seorang pengusaha Indo menerbitkan Tjahaja India, sedang pengusaha keturunan Belanda lainnya menerbitkan Bintang Barat.

Tak bisa dipungkiri, koran-koran berbahasa Melayu yang diterbitkan oleh kalangan non-pribumi, dalam hal ini keturunan Belanda dan Tionghoa, lebih banyak mewartakan perkara perdagangan dan kriminalitas serta menuliskan cerita-cerita bersambung, baik dari hikayat lama, rekaman dari cerita lisan ataupun hasil rekaan baru.

Namun, yang menggembirakan disela-sela berita dagang dan kriminal serta hikayat, sering muncul berita-berita luar negeri, dan kadang-kadang laporan tentang kesewenang-wenangan pejabat Belanda atau pribumi terhadap orang-orang kecil.

Dengan semakin tersebarnya pers berbahasa Melayu – walau pemberitaannya tentu tak berpihak pada masyarakat pribumi – muncul yang namanya perasaan senasib dan sepenanggungan sesame warga Bangsa, hingga melahirkan semangat nasionalisme.

Pers berbahasa Melayu yang dikembangkan oleh pengusaha keturunan Belanda dan Tionghoa pada abad ke-18 boleh disebut sebagai periode ‘prasejarah’ pers nasional. Dibutuhkan waktu 50 tahun sejak munculnya koran berbahasa Melayu Bintang Oetara yang terbit di Roterdam pada 1856, hingga akhirnya lahir Medan Prijaji, koran pertama yang diterbitkan tokoh pribumi bernama RM Tirto Adhi Soerjo (TAS).

Seperti ditulis Pramoedya Ananta Toer (2003), TAS sendiri pada edisi pertama Medan Prijaji menyebutkan bahwa misi yang diemban korannya ialah, (1) memberikan informasi; (2) menjadi penyuluh keadilan; (3) memberikan bantuan hukum; (4) memberikan tempat orang tersia-sia mengadukan nasibnya; (5) mencari pekerjaan bagi mereka yang membutuhkan pekerjaan di Betawi; (6) menggerakkan bangsanya untuk berorganisasi atau mengorginasisikan diri; (7) membangun dan memajukan bangsanya; dan (8) memperkuat bangsanya dengan usaha perdagangan.

Tentu Medan Prijaji bukan satu-satunya penerbitan yang membongkar kesewenangan penguasa dan menyerukan bangsa pribumi untuk mengorganisasikan diri dalam rangka memajukan bangsa. Selain Median Prijaji, tercatat Bintang Hindia, Insoelinde, Warna Warta dan beberapa koran milik SI seperti Oetoesan Hindia, Kaoem Moeda, Sinar Djawa dan Pantjaran Warta.

Organisasi-organisasi pergerakan yang dibentuk kaum pribumi, seperti Boedi Utomo dan Indische Patij memiliki Dharmo Kondo dan De Express. Namun dalam catatan sejarah, kepeloporan dan konsistensi Medan Prijaji dalam mengungkap kesewenangan penguasa kolonial dan menyerukan pembentukan organisasi pribumi tampak lebih menonjol dari penerbitan -penerbitan yang lain. Di sinilah peran penting Medan Prijaji dalam menabur benih-benih nasionalisme yang dalam beberapa tahun kemudian berubah dalam bentuk gerakan menuntut kemerdekaan.

Kemudian, saat Jepang menguasai wilayaj jajahan hindi Belanda, pers di control dengan mendirikan lima media miliki mereka, Jawa Shimbun, Borneo Shimbun, Celebes Shimbun,Sumatera Shimbun dan Ceram Shimbun. Sementara terdapat sekitar delapan surat kebar yang berbahasa Indonesaia, yaitu di Jakarta Asia Raya dan Pembangoenan, di Bandung Tjahaja, di Yogyakarta Sinar Matahari, di Semarang Sinar Baroe, dan di Surabaya Pewarta Perniagaan .

Hingga Sukarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, beberapa tokoh pers seperti Adam Malik, BM Diah, Suardi Tasrif, Arnold Monotutu, Mochtar Lubis, Rosihan Anwas dll, langsung bergerak menghidupkan medianya masing-masing, yang tentu lebih berat karena ikut berperan aktif dalam mengisi sebuah kemerdekaan.

Pers dimassa kemerdekaan, bisa dikatakan hidup untuk lebih kepada memperjuangkan kepentingan partai Politik tertentu, hal ini dibuktikan dengan tiap-tiap partai politik menerbitkan surat kabar dan penerbitan sendiri. Walau demikian, tentu mereka juga melakukan fungsi control terhadap pemerintah.

Zaman orde baru saat Suharto memimpin, mungkin bisa dikatakan sebagai masa paling suram bagi pers. Beberapa media, termasuk Tempo pernah beberapa kali dibredel gara-gara pemberitaan yang dianggap menyudutkan pemerintah. Media yang bersahabat dengan pemerintah akan tetap hidup, yang tidak, pasti akan dicabut ijinnya. Memang ironis di zaman tersebut.

Nah, bagaimana perkembangan pers nasional di zaman era reformasi seperti sekarang? Pers lebih baik, lebih buruk, atau biasa-biasa saja?

Tumbangnya rezim orde baru, yang dibarengi dengan kehadiran Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, telah memberikan angin segar bagi pers dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Ada tiga peraturan yang bisa dikatakan super reprsif dari era sebelumnya, namun ditiadakan oleh hadirnya UU No. 40/1999 tentang pers, yakni, pertama, Pasal 9 ayat 2 UU yakni meniadakan keharusan mengajukan SIUPP untuk menerbitkan pers; kedua pasal 4 ayat 2 UU yakni menghilangkan ketentuan sensor dan pembredelan pers; dan ketiga, pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 1 yakni melindungi praktisi pers dengan mengancam hukum pidana dua tahun penjara atau denda Rp. 500 juta bagi yang menghambat kemerdekaan pers.

Dengan kekuatan hokum dan kemerdekaan pers yang diwujudkan melalui sebuah aturan, banyak bertaburan perusahaan media dengan kepemilikan tunggal – oleh mereka yang punya modal besar. Perbandingan, perusahaan media era reformasi meningkat 10 kali lipat disbanding tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan lain, pemerintah kabinet reformasi dalam membuka peluang kebebasan pers adalah dengan mencabut SK Menpen Nomor 47 tahun 1975 tentang pengakuan pemerintah terhadap PWI sebagai satu-satunya organisasi wartawan di Indonesia. Pencabutan SK ini, mengakhiri era wadah tunggal organisasi kewartawanan, sehingga tidak sampai dalam satu tahun telah tumbuh 34 organisasi wartawan cetak dan elektronik.

Walaupun, kehadirannya dapat dipandang sebagai cerminan euphoria kebebasan, akan tetapi di pihak lain dapat menjadi ajang kompetisi wartawan Indonesia meningkatkan profesionalitas mereka.

Yah, di era reformasi, apalagi dengan adanya UU No. 40/1999 tentang Pers, kemerdekaan pers yang sesuguhnya telah di dapatkan. Nah, sekarang apa tantangan-tantangan yang dihadapi pers nasional dengan segala kemudahaan yang ada?

Tantangan terbesar adalah bagaimana media menjalankan prinsip-prinsip jurnalisme secara konsekuen seperti sembilan elemen jurnalisme yang pernah di paparkan ole Bill Kovach dan Tom Rosentiel. Kenapa, sekarang kepemilikan media berada ditangan-tangan penguasa, yang orientasinya profit, profit, dan profit.

Coba pehatikan dengan seksama kebijakan pemberitaan MNC Group milik Harry Tanoesoedibjo. Semasa Harry masih bergabung dengan Partai Nasdem, semua iklan berbau Nasdem, Nasdem dan Nasdem. Harry memang memakai media (perusaan media miliknya) untuk dongkrak popularitas partai Nasdem.

Juga coba perhatikan Surya Paloh dengan media Metro TV dan Media Indonesia. Paloh sekali waktu pernah berujar, jika ada anggota redaksi di dalam kedua media tersebut yang tak setuju ia pakai media untuk kepentingan politik, maka ia dengan tegas memintanya untuk meninggalkan profesi wartawan mereka di Metro TV dan Media Indonesia.

Anda bisa lihat, seberapa berkuasanya pemilik modal, sehingga bisa melakukan apa saja, termasuk pakai media untuk kegiatan diluar prinsip-prinsip jurnalisme yang diembani oleh pers. Tantangan saat ini, adalah wartawan tak kuat melawan dominasi para konglomerat media. Istilahnya, maju kena, mundur juga kena.

Saya kuatir, jika para konglomerat media sudah bisa masuk sampai ke ranah ruang redaksi, maka sebenarnya mutu dan standar media itu sedang digadaikan. Ini tentu kembali kepada wartawan, ini soal nurani dan pilihan hati kawan; mau memilih tetap tinggal, atau mundur dengan konsekuensi, menjunjung tinggi profesionalisme jurnalis.

*Penulis kelolah portal berita www.suarapapua.com, artikel ini menjadi salah satu tugas saat mengikuti Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) yang di selenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), di Hotel Numbay, Jayapura, sejak tanggal 9-11 Februari 2013.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

0
Ini menjadi bukti tanda peduli PTFI terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi, terutama masyarakat 7 Suku,” ucap Pdt. Kristian.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.