ArsipTahun 2014, ORI Papua Terima 128 Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Tahun 2014, ORI Papua Terima 128 Laporan Pengaduan Pelayanan Publik

Jumat 2015-01-09 19:42:45

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Sepanjang tahun 2014, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua menerima 128 laporan pengaduan pelayanan publik dan dugaan perbuatan maladministrasi.

“128 laporan ini pengaduan resmi dan tidak dihitung dengan pengaduan non-laporan, konsultasi, maupun surat tembusan terkait pelayanan publik maupun dugaan maladministrasi,” kata Kepala Perwakilan ORI Provinsi Papua, Iwanggin Sabar Olif, Jumat (9/1/2015) siang.

 

Olif menyebutkan, yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota dengan jumlah 22 laporan. Kemudian BUMN/BUMD 7 laporan, kepolisian 21 laporan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) 17 laporan, dan Pemerintah Provinsi 11 laporan.

 

Selain itu, instansi lainnya yang juga diadukan adalah Pengadilan Negeri 8 laporan, Kejaksaan Negeri 4 laporan, Komisi Negara (KPU) 7 laporan, Kemenkumham Provinsi Papua 3 laporan, Kementerian PU Provinsi Papua 4 laporan, hingga Perguruan Tinggi Negeri 2 laporan dan pemerintah desa.

Sedangkan untuk dugaan maladministrasi, kata dia, yang paling banyak dilaporkan yaitu penundaan berlarut-larut dari pihak terlapor.

 

"Ini menunjukan pelayanan publik yang diberikan pemerintah, kepolisian, maupun BUMN/BUMD belum maksimal," ujarnya.

Lanjut Olif, rincian dugaan maladministrasi yang tertunda berlarut 45 laporan, penyimpangan prosedur 18 laporan, penyalahgunaan wewenang 26 laporan, permintaan imbalan uang atau pungli 2 laporan, tidak memberikan pelayanan 17 laporan, perbuatan tidak patut 10.laporan, tidak kompeten 3 laporan, dan diskriminasi 7 pengaduan.

"Substansi laporan yang paling banyak ditangani Ombudsman adalah kepolisian, kesehatan dan pendidikan, pertanahan, listrik, dan kepegawaian," jelas Olif.

 

Di bidang kesehatan dan pendidikan, kata Olif, pengaduan yang diterima meningkat terkait pelayanan RSUD, pasien BPJS, hingga sekolah rusak dan dugaan pungutan liar di sekolah.

“Pelayanan PLN juga banyak dikeluhkan terkait tagihan listrik yang membengkak dan pemadaman,” katanya.

Iwanggin juga membeberkan, dari 128 pengaduan yang ditangani Ombudsman, 67 pengaduan sudah selesai dan sisanya masih dalam proses penanganan dan penyelesaian.

 

Dari banyaknya pengaduan yang diterima Ombudsman, Iwanggin meminta penyelenggara pelayanan untuk mematuhi Undang- Undang Nomor 25 Tentang Pelayanan Publik.

Pelayanan publik saat ini dinilainya masih berkutat pada malasah pelayanan dasar, yaitu penyelenggara pelayanan tidak atau belum memenuhi Komponen Standar Pelayanan Publik.

 

Sedangkan untuk pemerintah daerah yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat langsung diminta juga mematuhi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XIII pasal 344 hingga pasal 353 terkait Pelayanan Publik.

“Dari hasil kegiatan Monitoring Komponen Standar Pelayanan Publik terhadap kabupaten/kota Jayapura, masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum memenuhi standar pelayanan publik,” ungkapnya. 

Iwanggin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. 

 

"Upaya itu dilakukan dalam bentuk sosialisasi langsung, penandatanganan MoU, maupun monitoring lapangan," katanya.

 

Diharapkan, perbaikan pelayanan itu sebagai bentuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

“Tahun 2015 akan difokuskan pada sosialiasasi tentang pencegahan maladministrasi dan korupsi yang melibatkan perguruan tinggi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Papua, supervisi pelayanan publik, dan program inovasi pelayanan publik,” pungkasnya.

 

Editor: Oktovianus Pogau

 

MIKHA GOBAY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Aksi ASN Pemprov Papua, Gobai: Penempatan Jabatan Perlu Perdasi

0
“Di sana telah diatur tentang persentase dalam menduduki jabatan yaitu 80% orang asli Papua dan 20% non Papua. Untuk itu, dalam hal yang penting dan mendesak ini, saya meminta kepada penjabat gubernur Papua untuk segera dapat menandatangani dan memberikan penomoran untuk Raperdasi tersebut. Hal ini penting agar tetap menjadi Perdasi Papua tentang perubahan Perdasi Papua nomor 4 tahun 2018,” pintanya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.