Senin 2012-08-13 10:43:15
Warinussy menilai, kejadian penahanan ini sangat berlebihan dan telah bersifat melawan atau bertentangan dengan hukum karena cenderung melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM.
“Pelanggaran prinsip-prinsip tersebut termuat dalam UU No. 39 tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Deklarasi Universal Tentang HAM, Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia serta melanggar Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Masyarakat Adat.â€
Karena itu, Warinussy mendesak agar Komnas HAM segera membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM guna mendampingi kasus tersebut.
“Beberapa Organisasi masyarakat sipil di Tanah Papua yang berfokus di bidang HAM seperti Elsham, KontraS, LBH, BUK, dan ALDP agar turut aktif dalam melakukan investigasi independen terhadap kasus tersebut,†ujar Warinussy. Â
Dikatakan juga, keterlibatan Gereja-Gereja di Tanah Papua dalam menggumuli proses pengungkapan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini sangat diperlukan.
Sementara itu, LP3BH sendiri tetap berkomitmen untuk bersedia terlibat dalam seluruh proses monitoring, investigasi dan advokasi ke proses hukum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, aparat kepolisian Yapen membubarkan paksa aksi demonstrasi damai di Kampung Matembu, Yapen, dan menangkap belasan aktivis, dan dua orang di tahan aparat kepolisian dengan tuduhan makar.
OKTOVIANUS POGAU