ArsipPerlindungan Terhadap Kerja Pembela HAM di Indonesia Buruk

Perlindungan Terhadap Kerja Pembela HAM di Indonesia Buruk

JumatĀ 2012-10-26 13:48:30

PAPUAN, Manokwari — Pemerintah Indonesia tidak memiliki komitmen politik dan sikap yang jelas dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi perlindungan terhadap para Pekerja Hak Asasi Manusia ketika menjalankan aktivitas kerja mereka di berbagai daerah di Indonesia, terutama di daerah-daerah konflik seperti halnya di Tanah Papua

Hal itu terbukti dengan terjadinya berbagai tekanan fisik (physical intimidation) terhadap para pekerja HAM di Tanah Papua, seperti Theo Hesegem (aktivis Jaringan Damai Papua di Wamena), Penehas Lokbere (Koordinator BUK di Jayapura), Advokat Olga Helena Hamadi (Koordinator Kontras Papua di Jayapura) serta Fanny Kogoya (Koordinator WALHI Papua di Jayapura), bahkan yang terakhir dengan dianiayanya Oktovianus Pogau (wartawan media online Suara Papua/kontributor salah satu media berbahas Inggris di Jakarta) oleh aparat Polres Manokwari Senin [23/10] lalu.

Hal ini disampaikan Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam press relese yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Jumat (26/10)siang tadi,dari Manokwari, Papua Barat.

Dikatakan, Theo Hesegem menerima ancaman teror yang sama dengan dialami oleh Penehas Lokbere dan Olga Hamadi, mereka di teror secara fisik dengan cara pelaku terornya mendatangi dan mengancam akan melakukan tindakan kekerasan terhadap diri mereka yang sedang mengadvokasi beberapa kasus berindikasi pelanggaran HAM di Jayapura dan Wamena.

Kemudian, Fanny Kogoya mengalami ancaman sangat brutal, dimana rumahnya diduga digerebek oleh sejumlah aparat intelijen polisi dengan tidak menghormati hukum dan aprinsip-prinsip hak asasi manusia yang dikandung di dalam KUHAP.

Bahkan Oktovianus Pogau di Manokwari, lanjut Warinussy, justru mengalami penganiayaan oleh aparat polisi dari Polres Manokwari di saat dia sedang menjalankan tugas jurnalistiknya pada insiden pasca demo KNPB Selasa (23/10) di depan Kampus UNIPA, AMban-Manokwari.

Ć¢ā‚¬Å“Sebagai salah satu Pembela HAm di Tanah Papua, saya ingin menegaskan bahwa Negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya dari ancaman-ancaman teror dan intimidasi, khususnya kepada Pembela HAM/Human Rights Defenders [HRD].

Kewajiban Negara (States Responsibility) ini secara lugas ditulis dalam pasal 28 huruf I ayat [4] UndangƂĀ  Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama Pemerintah". Negara oleh karena itu berkewajiban untuk memenuhi hak bebas dari rasa takut (freedom from fear) dari tapi tidak terbatas pada Pembela HAM,Ć¢ā‚¬Ā ujar Warinussy.

Berkenaan dengan itu, hendaknya para Pembela HAM di Tanah Papua dan semua aktivis lembaga non-pemerintah yang bekerja untuk hak asasi manusia dan kemanusiaan serta keadilan bagi civil society [masyarakat sipil] di Papua dan Papua Barat segera melakukan konsolidasi bersama dan melakukan perlawanan terhadap tindakan negara yang diperankan oleh aparat-aparat kemanan yang tidak profesional tersebut secara hukum.

Ć¢ā‚¬Å“Khusus untuk kasus Oktovianus Pogau di Manokwari, saya mendesak Kapolres Manokwari untuk menerima wartawan muda Papua tersebut untuk membuat Laporan Polisi dan segera diusut sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku ayaitu KUHAP [UU No.8 Tahun 1981] hingga pelakunya dihukum setimpal dengan perbuatannya,Ć¢ā‚¬Ā tutup Warinussy.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

0
"Namun sayangnya, sejak aksi dari pagi hingga pukul 13:00 siang, Pencaker tidak bisa bertemu dengan Pj Gubernur, sehingga kamiĀ  Pencaker bersepakat untuk memalang Kantor Gubernur secara adat," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.