ArsipPemprov Papua Bangga Dengan Perjuangan Pekei Hingga ke UNESCO

Pemprov Papua Bangga Dengan Perjuangan Pekei Hingga ke UNESCO

Sabtu 2012-12-08 16:28:00

PAPUAN, Jayapura —  Pemerintah Provinsi Papua, melalui Penjabat Gubernur drh. Constan Karma mengapresiasi usah dan kerja keras Ketua Lembaga Ekologi Papua, Titus Pekei, dalam memperjuangkan Noken sebagai warisan Budaya Takbenda yang harus di lindungi hingga sampai ke UNESCO.

“Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan ucapan terima kasih kepada suadara Titus Pekei atas kegigihannya dalam memperjuangkan noken, sehingga telah ditetapkan sebagai warisan budaya Papua yang mendesak untuk dilindungi.

 

Tuhan memberkati usaha dan kerja keras saudara dalam melindungi budaya Papua, Budaya Papua adalah kebanggaan dan jati diri Orang Asli Papua,” kata penjabat Gubernur dalam sebuah ucapan di Koran Harian Cenderawasih Pos, Jumat (08/12).

Titus Pekei, ketika dihubungi media ini beberapa waktu lalu mengatakan sangat bangga bisa mewakili masyarakat Papua yang telah memberikan masukan dan mendukung nominasi Noken hingga sampai di UNESCO.

”Ini suatu kebanggaan untuk saya, untuk masyarakat Papua, dan secara khusus untuk mama-mama asli Papua yang punya keterampilan untuk menganyam noken,” katanya.

Pekei, yang juga ahli hukum dan lingkungan Universitas Indonesia, saat itu, tanggal 04 Desember 2012, tampil bangga dan berwibawa di ruang sidang Markas UNESCO dengan berbusana adat Papua, lengkap dengan menyandang Noken Anggrek, sebagai tanda kebesaran bagi masyarakat Papua.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 4 Desember 2012 lalu, Mr. Arley Gill asal Grenada, Ketua Sidang Komite Antar-Pemerintah ke-7 untuk Pelindungan Warisan Budaya Takbenda mengetok palu, dan disambut tepuk tangan dan sorak sorai 640 wakil 148 negara yang memadati Ruang XII di Markas UNESCO.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.