Nasional & DuniaAnggota Komnas HAM Ikut Demo Bareng Mahasiswa

Anggota Komnas HAM Ikut Demo Bareng Mahasiswa

MENGINTIP KESIBUKAN PEMBELA HAK ASASI MANUSIA

Kijang Innova hitam berhenti di depan Stasiun Universitas Indonesia, Depok. Stasiun kereta itu masih berada di area kampus negeri itu. Begitu mobil berhenti, tiga orang pria dengan sigap keluar.

Satu dari tiga orang itu adalah Na­talius Pigai, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kom­nas HAM). Ia membidangi Komisi Pemantauan dan Pen­ye­lidikan Pelanggaran HAM. Ber­sama dua stafnya, Pigai berjalan cepat ke arah stasiun.

Pria asal asal Papua itu melirik ke arah ratusan orang yang se­dang unjuk rasa di de­pan pintu masuk Stasiun UI. Pigai juga ma­sih sempat melambaikan tangan, sebelum masuk stasiun.

“Di mana ruang kerja Kepala Sta­siun UI ini? Kami dari Kom­nas HAM ingin ber­temu terkait aksi unjuk rasa yang sedang ter­jadi,” kata Pigai kepada petugas keamanan stasiun yang berdiri di depan loket pintu masuk.

Tanpa banyak bertanya, pe­tu­gas itu langsung mengantarkan Pigai. Dikawal petugas kepo­lisian yang memang sedang ber­jaga di sta­siun, Pigai diajak ber­jalan ke arah kanan menuju ruang kerja Kepala Stasiun UI, Darmawan.

Berbasa-basi sebentar, Pigai dan Darmawan terlibat ra­pat serius. Hampir satu jam, Pigai yang didampingi dua stafnya membahas masalah rencana PT Kereta Api Indonesia melakukan pembongkaran terhadap kios pedagang di Stasiun UI.

Dianggap menemui titik te­rang, rapat pun akhirnya selesai. Darmawan yang mengenakan seragam dinas berwarna biru laut ikut meninggalkan ruangan ber­sama anggota Komnas HAM. Ke­duanya mendatangi para de­monstran yang terdiri dari ma­hasiswa UI dan para pedagang kaki lima (PKL).

Layaknya demonstran, Pigai lalu mengambil alih gagang me­gaphone (pengeras suara) untuk melakukan berorasi.

Dengan nada suara yang se­dikit tinggi, Pigai sesekali me­nya­takan du­kungannya terhadap para PKL yang terampas hak-haknya untuk berjualan.

“Pada intinya, kami sangat pri­hatin dengan masalah yang me­nimpa para pedagang di sini. Saya dari Komnas HAM berada di barisan kalian untuk melawan ketidakadilan ini,” ujar Pigai.

Kepada massa, dia me­nyam­paikan sudah mencoba mengon­tak Direktur Utama (Dirut) PT KAI untuk menengahi persoalan penggusuran ini.

“Sejak tanggal 11 Desember lalu telepon saya cuma diangkat satu kali oleh Dirut PT KAI Ig­nasius Jonan,” tambahnya.

Tak hanya itu, dihadapan para demonstran, Pigai yang menge­nakan batik merah tangan pan­jang ini mengungkapkan juga su­dah mengirim surat pada pim­pinan PT KAI melalui Daops I. Sayangnya, surat tersebut tidak di­jawab, baik secara lisan mau­pun tertulis.

“Jika begini terus dan kalau sam­pai terjadi penggusuran, PT KAI bisa kena dua pasal. Pasal kri­mi­nalisasi dan penyerobotan hak,” kata Pigai dengan suara tinggi.

Sekitar 15 menit, Pigai berorasi dihadapan para demonstran. Selanjutnya gantian Darmawan yang berbicara dengan para de­monstran. Darmawan menga­ta­kan pihaknya memberikan waktu sampai Kamis, 3 Januari 2013 ke­pada para pedagang untuk meng­gosongkan kios di area stasiun.

Orasi pun selesai. Darmawan me­milih meninggalkan stasiun de­ngan menggunakan KRL co­mmuter line. Dia mengaku akan pergi ke kantor Daops I guna membawa masalah tersebut.

Beda dengan Pigai, pria yang terpilih sebagai anggota Komnas HAM Oktober lalu ini memilih ber­tahan sebentar di lokasi unjuk rasa. “Saya ingin mendengar se­ka­ligus memberikan motivasi pada para PKL ini,” jelasnya.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Lihat saja, para PKL ini sudah mulai kehilangan harapan. Maka­nya saya akan memberikan mo­tivasi bahwa harapan itu tetap ada,” tambahnya.

Menurut Pigai, pihaknya su­dah beberapa kali menengahi per­soa­lan penggurusan para PKL di sta­siun. Jumat lalu (28/12) diri­nya me­nemui para PKL di Sta­siun Len­teng Agung. Siang se­be­lumn­ya mereka digusur dari area stasiun.

“Komnas HAM sangat me­nye­salkan kejadian tersebut. Pe­ng­gu­suran itu dilakukan tanpa dialog dan solusi. Ini bisa masuk kate­gori pelanggaran HAM, makanya kami akan bela pedagang ini,” ujarnya.

Kenapa Komnas HAM mem­bela PKL? Kata dia, Komisi ini dibentuk untuk memperjuangkan nasib orang atau kelompok yang hak-haknya dirampas. Biasanya, mereka yang menjadi korban pe­langgaran HAM itu berasal dari kalangan kecil.

Karena itu, dirinya tidak takut kedekatannya dengan para PKL bakal dianggap Komnas HAM telah berpihak. “Kami berpihak pada konflik yang menimpa ma­syarakat biasa dengan penguasa. Masyarakat itu perlu ditolong, makanya Komnas HAM berpi­hak pada mereka,” tegasnya.

Kecuali, lanjutnya, bila konflik yang terjadi itu pada level yang sama. Misalnya dalam pemb­a­ngu­nan jalur kereta, PT KAI dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum berseteru soal peran dan kewenangan.

“Karena levelnya seimbang, ten­tunya kami akan bersifat im­parsial alias di tengah-tengah. Tapi kalau penguasa dengan rak­yat, kami memihak pada rakyat,” katanya.

Pigai mengatakan, ada empat alasan yang membuat Komnas HAM sangat ingin memanggil Dirut PT KAI Ignasius Jonan. Per­tama, penggusuran dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Kedua, sambungnya, telah ter­jadi kriminalisasi terhadap PKL saat pembongkaran kios pada dua stasiun sebelumnya, Depok Baru dan Lenteng Agung. Krimi­na­li­sasi tersebut berupa tindakan fisik maupun psikis terhadap PKL.

Selanjutnya, kata dia, ada nilai kontrak sewa kios yang masih dipegang PKL untuk tetap bisa berjualan di stasiun hingga Maret 2013. Kontrak itu, menurut Pigai, berupa perjanjian sewa kios ber­kisar Rp 15 juta sampai Rp 25 juta per kios.

“Terakhir, kami me­ngang­gap PT KAI sangat tidak koo­pe­ratif dan responsif, baik pada PKL maupun Komnas HAM,” te­gasnya.

Usai Mengadu, Pelapor Minta Ongkos Pulang

Baru menjabat tiga bulan se­ba­gai anggota Komnas HAM, Na­talius Pigai sudah banyak mem­­peroleh pengalaman. Ada yang menyenangkan. Namun le­bih ba­nyak tidak senangnya.

“Dari dipuji, dimarah-marahi hingga mendapatkan ancaman dari pihak-pihak yang tidak senang akan kinerja kami,” ujar Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM ini.

Pigai menuturkan, dirinya ke­rap dimarah-marahi ketika turun ke lapangan lantaran masyarakat tak paham mengenai tugas dan fungsi Komnas HAM. “Itu sering sekali terjadi,” katanya.

Ia menjelaskan, ketika terjadi peristiwa pelanggaran HAM pi­haknya pasti akan turun. “Peran kami hanya melakukan inves­tigasi dan penyelidikan, tentu hak untuk menindak sama sekali di luar kewenangan kami,” ujarnya.

Lantaran tidak bisa melakukan penindakan, masyarakat me­ngang­­gap Komnas HAM tak me­lakukan apa-apa. Padahal, kata Pigai, pihaknya sudah mem­be­ri­kan rekomendasi. Hanya saja pi­haknya tak bisa berbuat banyak bila rekomendasi itu tak digubris.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Akibatnya, banyak pihak pe­lapor yang tidak bisa puas ter­ha­dap Komnas HAM. “Makanya sering kami dimarah-marahi,” kata Pigai

Pria yang pernah bekerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mendapat teror ketika menangani konflik di Poso. “Ada ancaman sampai pem­bunu­han dan sebagainya soal pe­na­nga­nan kasus Poso ini. Tapi saya tidak akan sebutkan, pihak mana yang melakukan itu,” terangnya.

Pengalaman menarik lainnya yang membuat pria berkepala plontos ini tak bisa melupa­kan­nya yakni ketika didatangi pela­por dari luar daerah. Kata Pigai, orang itu datang untuk me­la­por­kan masalah ketenagakerjaan dan penggusuran.

“Saat itu saya baru menjabat sebagai Komnas HAM. Selama be­berapa hari ada pelapor dari luar kota. Lucunya, setelah mela­por mereka minta dibantu soal ongkos pulang,” ungkap Pigai.

Karena memang tidak ada dana untuk itu, Pigai yang merasa kasi­han akhirnya merogoh kocek pri­badi untuk ongkos balik pelapor tersebut. Meskipun enggan me­nyebutkan jumlahnya, Pigai me­nyebutkan tabungannya selama seminggu jadi terkuras.

Untuk itu, dia mengusulkan Sek­jen Komnas HAM untuk me­nyediakan anggaran pelapo­ran. Anggaran tersebut, difung­sikan untuk membantu akomo­dasi bagi korban pelanggaran HAM yang ingin melapor tapi terbentur m­a­salah biaya.

“Banyak korban karena ma­salah biaya tidak bisa melapor­kan kasusnya ke Komnas HAM. Mes­kipun laporan itu bisa mela­lui surat dan internet. Tetap saja, temu langsung itu jauh lebih baik,” ujarnya.

Tangani Pemukulan Tukang Ojek Sampai Penggusuran Rumah

Anggota Komnas HAM Na­talius Pigai punya cara  mem­peroleh informasi akurat me­ngenai suatu persoalan. Yakni dengan terjun langsung ke la­pa­ngan saat kejadian.

Pigai—sapaan akrabnya, su­dah mempraktikkan cara ini sejak dipilih menjadi anggota Komnas HAM pada Oktober lalu. Dengan terjun langsung ke lapangan saat peristiwa ber­langsung, dirinya juga bisa ber­pe­ran sebagai mediator pihak-pihak yang “bersengketa”.

Ia mencontohkan, pada awal Desember lalu terjadi konflik antara warga Cilodong, Depok dengan Mabes TNI AU. Kedua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang di­per­e­butkan. Konflik fisik hampir terjadi ketika pihak TNI AU hen­dak menggusur perumahan warga yang dianggap berdiri di atas lahan milik TNI AU.

“Saya datang langsung ke sana, temui warga dan pihak TNI AU. Saya lakukan pen­de­katan persuasif. Hasilnya pihak TNI AU menunda eksekusi tersebut sampai ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Kasus lainnya, lanjut Pigai, soal rencana PT KAI mem­bong­kar kios para pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah sta­siun yang menjadi jalur com­muter line. Menurutnya, saat eksekusi baru akan dimulai merupakan waktu yang tepat untuk turun tangan.

“Kalau belum terjadi, Kom­nas HAM bisa menjadi me­diator untuk melakukan nego­siasi. Setidaknya, cara ini cukup me­le­gakan para pedagang selama be­berapa hari kedepan,” tuturnya.

Terkait pelanggaran HAM, pria asal Papua berjanji tidak akan ada tebang pilih. Dia ber­prinsip setiap pelanggaran HAM harus ditin­daklanjuti tanpa mempedulikan kasus be­sar atau kecil.

“Semua kasus sama saja. Selama itu mengganggu sendi-sendi masyarakat atau per­ora­ngan terkait diterabasnya hak asasi oleh penguasa. Kami akan bergerak untuk itu,” tegasnya.

Dia mencontohkan, kasus pemukulan tukang ojek oleh aparat penegak hukum. Ketika mendapat laporan itu, lanjut Pigai, dirinya langsung turun ke lokasi dan melakukan inves­tigasi. “Ini bukti, terkait pelang­garan HAM yang menimpa orang atau kelompok, kami lang­­sung terjun,” tegasnya.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Kami Seperti Kiai Atau Pastor”

Penyelesaian kasus pe­langgaran HAM di sepanjang 2012 dinilai menurun dibanding tahun sebelumnya. Komnas HAM masih memiliki “utang” penun­tasan sejumlah kasus. Di anta­ranya kasus Munir, Tri­sakti-Semanggi I & II dan Poso.

Pengacara sekaligus aktivis HAM, Todung Mulya Lubis me­­ngatakan, ada beberapa fak­tor yang menyebabkan ki­nerja Komnas HAM sangat mempri­hatinkan. Pertama, sebagai lem­baga yang dibentuk negara, Kom­nas HAM tidak memiliki gigi untuk bekerja.

“Ini terjadi karena Komnas HAM tidak punya kewenangan melakukan penyidikan. Maka­nya Komnas HAM men­jadi ti­dak bergigi dan tidak ber­daya,” tutur Todung.

Faktor lainnya, menurut To­dung adalah anggaran Komnas HAM yang minim. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2012, komisi itu hanya mendapat ang­garan sekitar Rp 40 miliar.

Dengan anggaran segitu, To­dung menilai keberadaan Kom­nas HAM saat ini seolah hanya sebagai pajangan. Kebe­ra­daannya tak lebih dari sekadar pencitraan luar negeri negara.

“Seolah Komnas HAM di­dirikan hanya sekadar men­ja­wab kritik luar negeri terhadap banyaknya pelanggaran HAM,” ujar Todung.

Hal lain yang menghambat adalah kebijakan pemerintah yang tak memprioritaskan penuntasan pelanggaran HAM. Akhir-akhir ini, ucap Todung, pe­merintah lebih fokus pada sektor peningkatan per­tum­bu­han ekonomi.

“Puja-puji luar ne­geri terha­dap kuatnya eko­nomi Indonesia membuat ne­ga­ra lupa, bahwa ada kasus HAM yang mesti se­gera dise­le­sai­kan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komnas HAM Sandra Moniaga tidak menam­pik bila keberadaan lembag­a yang dipimpinnya masih sangat lemah. Komnas HAM, kata dia, kerap menemui jalan buntu aliasdeadlock saat menye­le­saikan kasus pelanggaran ham. Rekomendasi yang disam­pai­kan institusinya, kerap di­abai­kan oleh instansi terkait.

“Dalam undang-undang HAM, se­cara teknis penyel­e­saian ka­sus, Komnas HAM ha­nya di­beri ke­wenangan sebatas pe­nye­li­dikan. Usai penye­li­di­kan Kom­nas HAM hanya me­miliki ke­we­nangan mem­­be­ri­kan re­ko­mendasi,” jelasnya.

“Rekomendasi itu pun hanya sebatas imbauan kepada pihak terkait. Sekedar rekomendasi saja, tidak ada kewajiban dari pi­hak yang diberikan reko­men­dasi untuk menanggapi dan tidak ada sanksi apabila tidak menanggapi,” tambahnya.

Karena itu, saat ini pihaknya telah mengajukan revisi Un­dang-undang 39/1999 tentang HAM ke Badan Legislasi DPR. Revisi itu berisi pemisahan Komnas HAM itu dari undang-undang itu. Diharapkan Kom­nas HAM memiliki undang-undang sendiri. Selama ini, wewenang Komnas HAM yang tertuang di UU HAM kurang berjalan ketika berhada­pan dengan sejumlah kasus.

Komnas HAM berharap di­beri­kan kewenangan lebih, bu­kan hanya di tingkat penye­li­dikan dan imbauan saja. Bah­kan, revisi tersebut juga me­nga­tur soal kekuatan rekomendasi. Maksudnya, yakni mencakup batasan waktu rekomendasi dan kewenangan sebuah reko­men­dasi yang harus mengikat.

Sehingga rekomendasi terse­but dijalankan pihak yang di­beri rekomendasi, atau diberi sanksi bila tidak diindahkan. “Selama ini Komnas HAM kan hanya sebagai kiai atau pastoryang hanya memberikan cera­mah dan imbauan di setiap re­komendasinya. Dijalankan syu­kur, nggak dijalankan ya gi­mana?” tuturnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Sumber: Koran Harian Rakyat Merdeka, Edisi 2 Januari 2013, halama 3.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pilot Selandia Baru Mengaku Terancam Dibom Militer Indonesia

0
“Tolong berhenti pakai bom. Negara-negara luar tolong bicara dengan Indonesia supaya jangan pakai bom. Berhenti. Tidak boleh pake bom lagi,” ujarnya sebelum terjemahkan dalam bahasa Inggris.

Kura-Kura Digital

0

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.