ArsipBupati Fakfak dan Bahlil Lahadalia Telah Resmi Dilaporkan ke KPK

Bupati Fakfak dan Bahlil Lahadalia Telah Resmi Dilaporkan ke KPK

Senin 2012-05-07 10:18:00

PAPUAN, Jayapura — "Bupati Fak-Fak, Muhammad Uswanas dan Bahlil Dahlalia merupakan mafia berbagai mega proyek di Kabupaten Fak-Fak. Mereka harus ditangkap."

Demikian penegasan Wilhelmina Woy, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Fakfak, ketika menghubungi suarapapua.com, Senin (07/05) siang tadi.

Menurut Wilhelmina, laporan beserta beberapa surat bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi telah diantar langsung pada tanggal 19 April 2012 ke KPK atas temuan LSM Koalisi Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK Papua).

“KAMPAK Papua telah menemukan banyak kejanggalan dalam mekanisme penyerahaan, penggunaan, serta pemakaiaan ratusan milyar dana ABPD untuk beberapa mega proyek, kami hanya menindaklanjuti temuan tersebut,” ujar Wilhelmina yang juga salah satu tokoh perempuan Papua di Fakfak.

Wilhelmina juga menjelaskan, dirinya telah memiliki surat bukti dari KPK bahwa laporan telah diterima, dan akan ditelah lebih lanjut oleh KPK untuk segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Dorus Wakum dari Koordinator KAMPAK Papua menegaskan bahwa korupsi dan korporasi adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa yang tidak boleh ditolelir dan harus terus dilawan.

“Saya bersama tim telah melakukan investigasi di Kota Pala Fakfak selama dua bulan (Maret-April ) 2012, kenyataan dilapangan sangat menyedihkan, sebab masyarakat asli Fakfak (suku Mbaham Matta) tersisihkan.

Seharusnya, kehadiran beberapa mega proyek untuk keberlangsungan hidup masyarakat setempat, justru terbalik masyarakat tambah menderita dan melarat diatas tanah mereka sendiri,” jelas Dorus.

Dorus mencontohkan, seorang pengusaha yang juga sebagai bendahara umum Partai Golkar Provinsi Papua, Bahlil Lahadalia telah mendatangkan semua tenaga kerja, termasuk sampai buruh kasar dari luar tanah Papua.

“Ini sangat tidak adil dan tidak memberikan pemerataan bagi masyarakat di tanah Papua, khususnya di Fakfak,” ujar Dorus yang mengaku melihat langsung pengerjaan beberapa mega proyek yang semua pekerjanya berasal dari luar tanah Papua.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Fakfak Mohammad Uswanas dan cukong Pilkada Bahlil Lahadalia diperkiran mencapai ratusan milyar.

Pelapor dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah Wilhelmina Woy, Ketua Komisi III DPRD Fakfak yang membidangi anggaran dan pembangungan; dan Dorus Wakum, mewakili LSM KAMPAK Papua yang telah melakukan invesitagasi langsung.

Hasil temuan KAMPAK Papua, ada sekitar tujuh mega proyek yang dikuasai langsung oleh Bahlil atas penunjukan Bupati Fakfak. Mega proyek tersebut telah dirincikan dibawah berdasarkan nominal anggaran yang tertera;  

Pertama, proyek pembangunan bandara udara internasional Siboru Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp. 15.446.188.800,00. Proyek tersebut dibagi dalam dua bidang anggaran, pertama anggaran sebesar Rp 14.988.232.000,00 dialokasikan untuk pembangunan bandara udara tahap I, dan anggaran sebesar Rp. 457.956.800,00 dipakai untuk pengawasan pembangunan bandara udara.

Kedua, proyek pembangunan reklamasi pantai Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp.37.943.168.000,00. Proyek tersebut dibagi dalam dua bidang, Rp. 17.804.874.000 untuk pembangunan reklamasi pantai tahap I dengan kontrak proyek reklamasi A-C, sementara reklamasi kontrak proyek B senilai Rp. 19.344.126.000,00 untuk pengawasan pembangunan reklamasi Pantai dengan anggaran sebesar Rp. 794.168.000,00.

Ketiga, proyek pembangunan kantor bupati Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp. 28.633.248.000,00. Juga dibagi dalam dua bidang, Rp. 28.000.000.000,00 untuk pembangunan kantor bupati tahap I, dan dana sebesar Rp. 633.248.000 untuk dana pengawasan pembangunan kantor Bupati.

Keempat, proyek pembangunan gedung rumah sakit dengan nilai anggaran Rp.19.159.945.000,00. Juga dibagi dalam dua bidang, untuk pembangunan tahap I sebesar Rp. 18.700.000.000, dan dana pengawasan pembangunan rumah sakit sebesar Rp. 459.945.000.

Kelima,  proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp. 23.000.000.000,00.

Keenam, proyek pengadaan sapi di Bomberay dengan nilai anggaran sebesar Rp. 5.040.000.000,00.

Ketujuh, dana alokasi pemberdayaan masyarakat kampung dan RT se-Kabupaten Fakfak dengan nilai anggaran sebesar Rp. 50.009.434.000,00. Dana sebesar Rp. 41.009.434.000,00 untuk tahun 2010, dan dana senilai Rp. 9.000.000.000,00  untuk tahun 2011.

Maka, jika dihitung total keseluruhan anggaran yang dikeluarkan dalam tujuh mega proyek tersebut adalah senilai Rp.  179.231.983.800,00.

Hampir semua proyek yang telah disebutkan diatas  ditangani langsung –atas penunjukan Bupati Fakfak– oleh Bahlil Lahadalia alias cukong Pilkada Kabupaten Fakfak yang telah memberikan banyak dana untuk memenangkan Bupati dan Wakil Bupati periode saat ini.

Bahlil Lahadalia, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut ketika dikonfirmasi suarapapua.com melalui telepon selulernya tidak bersedia memberikan komentar.

Dalam perbincangan dengan media ini, ia juga melakukan pembelaan terhadap beberapa tuduhan, namun meminta agar wartawan tidak menuliskannya sebagai bentuk klarifikasi di media massa.

“Ini hanya pembicaraan internal kita saja, tidak usah sobat muat,” katanya berulang kali kepada wartawan media ini.

OKTOVIANUS POGAU

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ribuan Data Pencaker Diserahkan, Pemprov PBD Pastikan Kuota OAP 80 Persen

0
“Jadi tidak semua Gubernur bisa menjawab semua itu, karena punya otonomi masing-masing. Kabupaten/Kota punya otonomi begitu juga dengan provinsi juga punya otonomi. Saya hanya bertanggung jawab untuk formasi yang ada di provinsi. Maka ini yang harus dibicarakan supaya apa yang disampaikan ini bisa menjadi perhatian kita untuk kita tindaklanjuti. Dan pastinya dalam Rakor Forkopimda kemarin kita juga sudah bicarakan dan sepakat tentang isu penerimaan ASN ini,” ujarnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.