ArsipKeterangan Saksi Buktikan Areki Wanimbo Tak Terlibat Buat Surat Sumbangan

Keterangan Saksi Buktikan Areki Wanimbo Tak Terlibat Buat Surat Sumbangan

Rabu 2015-02-18 22:50:30

WAMENA, SUARAPAPUA.com –– Sidang lanjutan kasus Areki Wanimbo, yang ditangkap bersama dua jurnalis asal Perancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat, kembali digelar siang tadi, Rabu (18/2/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Papua.

Dari tiga orang saksi yang direncanakan memberikan keterangan, hanya satu yang bersedia memberikan keterangan, yaitu Piter Wanimbo, sementara satu saksi, Yohanes Pattypeilohy dan Theo Hesegem tidak hadir memberikan keterangan. .

 

Salah satu saksi, Theo Hesegem meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghadirkan dua jurnalis asing, karena ada keterkaitan dengan terdakwa Areki Wanimbo dan ia menolak karena keterangan yang termuat dalam BAP dan dakwaan berbeda. (Baca: Areki Wanimbo: Saya Menangis Sedih Akan Nasib Orang Papua). 

Dicontohkan Areki, dalam BAP Theo Hesegem tidak mengenal Domi Sorabut, tetapi dalam dakwaan termuat Theo Hesegem yang memperkenalkan Domi Sorabut ke Areki Wanimbo.

Akhirnya, dalam sidang kali ini hanya satu saksi atas nama Piter Wanimbo yang bersedia memberikan keterangan. (Baca: Sidang Kasus Areki Wanimbo; Keterangan Saksi Yang Termuat Dalam BAP Dibantah). 

Piter Wanimbo dalam keteranganya mengatakan, mengenai surat Dewan Adat yang dituduhkan JPU bahwa terdakwa Areki Wanimbo terlibat dalam pembuatan surat itu sebenarnya tidak benar.

“Surat sumbangan yang dibuat itu Pak Areki Wanimbo tidak terlibat. Dia sebenarnya tidak tahu menahu terkait surat itu, tetapi dia hanya diminta tanda tangan." (Baca: Areki Wanimbo Bantah Kerja Sama Dengan Dua Jurnalis Perancis).

 

"Dia hanya kepala suku adat, bukan Dewan Adat,” kata Piter Wanimbo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wamena siang tadi.

Piter Wanimbo juga mengakui, ia tidak tahu menahu tujuan kedatangan dua jurnalis asing Thomas dan Valentine ke rumahnya di Wamena, Papua. (Baca: Areki Wanimbo Didakwa Pasal Makar dan Mufakat).

“Saya baru tahu setelah mereka ditangkap. Termasuk pak Areki saya tahu setelah ditangkap,” ungkap Piter Wanimbo, dihadapan Ketua Majelis Hakim, Benyamin Nuboba, SH. 

Sementara kuasa hukum terdakwa Areki Wanimo, Simon Patiradjawane SH mengatakan, dalam keterangan saksi atas nama Piter Wanimbo ada banyak hal yang tidak sesuai dengan BAP. Contohnya, ada poin dalam BAP yang dicabut saksi.

“Tetapi poin keterangannya terlihat bahwa terdakwa benar-benar tidak terlibat dalam pembuatan surat sumbangan dana yang dituduhkan."

 

"Hal ini menjadi poin pertimbangan majelis hakim, Jaksa dan penasehat hukum dalam melihat kedudukan saksi,” ujar Patiradjawane, kepada wartawan usai sidang.

Sedangkan, terdakwa Areki Wanimbo, usai sidang menyampaikan kepada keluarga dan simpatisan yang hadir untuk berdoa kepada Tuhan, supaya kasus tersebut segera diselesaikan. (Baca: Kasus Areki Wanimbo, Theo Hesegem: Penuntut Harus Jelaskan Arti Makar!).

“Saya sudah serahkan kepada Tuhan, jadi tolong doakan supaya sidang ini segera selesai dalam keadaan baik-baik,” ujar Areki. 

Sidang sendiri ditunda, pada Rabu (25/2/2015), dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang tidak sempat memberikan keterangan hari ini.

 

Editor: Oktovianus Pogau 

 

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

0
“Masyarakat harus tetap konsisten dengan apa yang disampaikan dalam kegiatan ini. Yang terlebih penting masyarakat harus menjaga keamanan di Tambrauw sehingga semua kegiatan berjalan dengan aman dan damai mulai dari tahapan hingga selesai Pilkada 2024 nantinya,” pesannya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.