ArsipDago Gobay Bantah Pernyataan Kapolres Jayapura

Dago Gobay Bantah Pernyataan Kapolres Jayapura

Selasa 2013-03-12 10:34:30

PAPUAN, Jayapura — Dago Ronald Gobay (37), salah satu warga sipil yang ditangkap aparat Polsek Depapre, pada 15 Februari 2013 lalu, membantah disergap Polisi saat sedang mengadakan pertemuan dengan Sabby Sambom maupun Terianus Sato, seperti pernyataan Kapolres Jayapura, AKBP Royce Harry Langie S.IK.MH, di salah satu media lokal di Jayapura.

“Kami tidak sedang mengadakan pertemuaan, apalagi bertemu Sabby Sambom dan Terianus Satto. Kapolres Jayapura berbohong jika mengatakan kami disergap dalam pertemuan,” ujar Gobay, saat ditemui wartawan media ini, Sabtu (8/3/2013) lalu, di Sel tahanan, Polres Jayapura, Sentani, Papua.

Gobay menceritakan, ia bersama keenam rekannya ditangkap sekitar pukul 09.00 Wit, di tempat yang berbeda, dalam perjalanan dari Distrik Depapre menuju Sentani.

“Beberapa polisi menggunakan pakaian preman dan memegang senjata laras panjang menahan kami. Mereka meminta kami turun dan tiarap ditanah, dan kemudian kami di bawah ke Polsek Depapre, sekitar lima menit kemudian diantar ke Polres Jayapura,” ujar Gobay.

Di Polres Jayapura, ia bersama rekan-rekannya di interogasi secara terpisah. Saat diinterogasi, ada yang dipukul di muka sampai berdarah, di kepala, dan bahkan ada yang di setrom dengan kabel listrik agar mengaku kalau sedang berencana menemui Sabby Sambom  maupun Terianus Satto.

Ia bersama keenam rekannya di interogasi mulai pukul 09.30 Wit, hingga pukul 24.00 Wit atau jam 12 malam, tanpa diberikan makan maupun minum .

Kemudian, hari berikutnya, pada 16 Februari 2013, mereka di interogasi lagi mulai pukul 09.00 Wit hingga pukul 24.00 Wit, dengan pertanyaan yang sama, yakni disuruh mengakui kalau sedang merencanakan pertemuaan dengan Sabby Sambom dan Terianus Sato.

Dalam pemeriksaan di mobil yang mereka tumpangi, Dago mengaku memang ditemui dua alat tajam berupa pisau dapur yang baru saja ia beli dari Pasar Lama, Sentani.

Menurut Dago, pisau tersebut sama sekali tidak membahayakan nyawa orang lain, termasuk tidak dilarang undang-undang dalam penggunaannya.

“Ini pisau biasa saja, ada banyak yang jual di pasar umum maupun pasar tradisional, kenapa Polisi harus mencari alasan untuk menahan saya,” ujar Gobay yang mengaku tidak bersalah, sehingga ia enggan di damping penasehat hukum.

Dago ditahan di Polres Jayapura sejak tanggal 15 Februari 2013, dan seharusnya sudah berakhir pada tanggal 08 Maret 2013, namun karena belum selesainya penyelidikan dari Polres Jayapura, Kejaksaan Negeri Jayapura mengeluarkan surat perpanjangan penahanan dengan nomor surat B-30/T.1.10/Euh.1/03/2013, dan akan berakhir pada 16 April 2013.

Dago dan salah satu rekannya yang ditahan di Polres Jayapura didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1952, karena diduga memiliki dan membawah senjata tajam.  

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan...

0
“Tindakan aparat TNI tersebut merupakan tindakan penyiksaan di luar hukum. Perlu dilakukan investigasi menyeluruh. Jika diketahui korban meninggal dunia, maka tindakan aparat tersebut dapat dikategorikan pembunuhan di luar hukum [extra judicial killing],” tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.