ArsipLP3BH Manokwari Mengutuk Pembongkaran Gereja HKBP Di Bekasi

LP3BH Manokwari Mengutuk Pembongkaran Gereja HKBP Di Bekasi

Jumat 2013-05-24 14:37:15

PAPUAN, Manokwari — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mengutuk keras tindakan pembongkaran paksa Gedung Gereja Huria Kristen Batak Protestan [HKBP] Taman Sari di Bekasi atas perintah Walikota Bekasi yang jelas-jelas menunjukkan tidak adanya tanggung-jawab perlindungan hukum dari pemerintah setempat bagi kebebasan beragama (freedom of religious).

Hal ini disampaikan Sekertaris Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Minggu (24/3/2013) pagi tadi.

Menurut Warinussy, instrumen hak asasi manusia internasional dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia (HAM) jelas-jelas telah memberi jaminan perlindungan bagi para pemeluk agama apapun di Indonesia, termasuk umat Kristiani.

 

Dengan demikian, lanjut Warinussy, maka alasan bahwa pembangunan gedung Gereja HKBP tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah sangat lucu dan cenderung sangat bersifat diskriminatif.

Apalagi, kata Warinussy, jika itu didasarkan pula atas desakan kelompok-kelompok yang seringkali bersikap tidak toleran kepada sesama umat beragama dengan dalih tidak adanya persetujuan masyarakat di sekitar lokasi berdirinya bangunan gedung gereja di Pulau Jawa.

“Karen itu kami mendesak organisasi gereja di Indonesia seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan khususnya Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas dalam mempertahankan eksistensi umat Kristiani sebagai bagian dari bangsa Indonesia dimanapun juga di tanah air,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Warinussy, kebebasan beragama adalah hak asasi manusia yang dijamin penuh oleh hukum internasional dan Undang Undang Dasar 1945 dan menjadi tanggung jawab pemerintah dan negara untuk memastikan bahwa warga negaranya terlindungi dalam menjalankan ibadahnya menurut hukum agamanya masing-masing dengan tanpa diskriminasi dan sikap tidak toleran yang berdampak pada intimidasi dan pengrusakan seperti ini.

Sekedar diketahui, 21 Maret 2013 lalu, atas perintah Walikota Bekasi, ratusan anggota Satpol PP menggunakan sebuah mesin berat backhoe membongkar paksa gedung gereja HKBP yang terletak di Gang Wiryo, RT 05 RW 02 Desa Taman Sari, Jalan MT Haryono, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ratusan jemaat HKBP Taman Sari yang menyaksikan pembongkaran gedung gereja mereka, terus berteriak dan menangis histeris, namun hal itu tak diigubris oleh Satpol PP, sembari terus melakukan pembongkaran hingga gedung rata di tanah.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

OAP Sibuk Persoalkan Diskriminasi Hak Politik, Misi Eksploitasi SDA Papua Makin...

0
Cerdiknya lagi adalah misi ekonomi politik pemerintah pusat dilakukan dengan memanfaatkan ketidakfokusan OAP dalam melindungi hak-hak adatnya. Fakta itu menunjukan praktek perdata internasional yang buruk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan perusahaan asing maupun nasional hingga daerah atas sumber daya alam milik masyarakat adat Papua.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.