ArsipAjukan Pledooi, PH Minta Enam Aktivis KNPB Dibebaskan

Ajukan Pledooi, PH Minta Enam Aktivis KNPB Dibebaskan

SelasaĀ 2013-04-30 11:26:15

PAPUAN, Timika — Penasehat Hukum enam akitivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika, dalam pleidooi yang dibacakan siang tadi, Selasa (30/4/2013) di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, telah memita majelis untuk dapat membebaskan enam aktivis KNPB dari jeratan hukum.

Ć¢ā‚¬Å“Kami dalam pleidoi telah meminta mereka semua dibebaskan karena dari fakta persidangan, tuduhan memiliki senjata tajam, bahan peledak, dan juga makar tidak terbukti,Ć¢ā‚¬Ā ujar Gustaf Kawer, salah satu penasehat hukum keenam terdakwa, dalam pesan singkat yang dikirim kepada suarapapua.com, siang tadi.

Menurut Kawer, sejak dilangsungkannya proses persidangan, enam aktivis KNPB yang perkaranya dibagi dalam dua berkas, tidak ada saksi yang memberatkan para terdakwa, apalagi melihat dengan mata kepala para terdakwa membawa dan memiliki senjata tajam seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ć¢ā‚¬Å“Contoh berkas kedua, yang menimpah Yanto Awerkion, saat ditangkap tidak ada senjata rakitan, setelah sampai di kantor Polisi, ada barang berupa senjata rakitan, ini dimunculkan, bukan dimiliki oleh terdakwa,Ć¢ā‚¬Ā ujar Kawer.

Menaggapi pleidoi yang dibacakan penasehat hukum para terdakwa, JPU yang dipimpin oleh Andita RizkiantO, SH, akan menanggapi pleidooi tersebut, Selasa (6/5/2013) mendatang.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini, (baca: Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Dituntut 1 Tahun Penjara), JPU telah menuntut 1 tahun penjara bagi enam aktivis KNPB yang ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2012 lalu.

nformasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com, perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34), Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29).

Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.

Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memiliki bahan peledak.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

0
"Namun sayangnya, sejak aksi dari pagi hingga pukul 13:00 siang, Pencaker tidak bisa bertemu dengan Pj Gubernur, sehingga kamiĀ  Pencaker bersepakat untuk memalang Kantor Gubernur secara adat," tegasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.