ArsipEnam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 8 Bulan Penjara

Enam Aktivis KNPB Wilayah Timika Divonis 8 Bulan Penjara

Selasa 2013-05-14 10:16:00

PAPUAN, Timika — Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, siang tadi, Selasa (14/5/2013), Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika telah divonis 8 bulan penjara, dengan dakwaan melakukan tindak pidana makar.

Informasi yang berhasil dihimpun suarapapua.com, perkara keenam aktivis KNPB tersebut dibagi dalam dua berkas, pertama, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-2/TMK/Ep.2/01/2013, untuk Yakonias Womsiwor (30), Paulus Maryom (24), Alfret Marsyom (34), Steven Itlay (26) dan Romario Yatipai (29).

Mereka ditahan dengan dakwaan pertama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang secara bersama-sama memiliki senjata tajam tanpa izin, dan dakwaan kedua, pasal 106 KUHP jo 55 ayat 1 tentang bersama-sama melakukan tindakan makar.

Sedangkan berkas kedua, tercatat dengan nomor registerasi perkara : PDM-03/TMK/Ep.2/01/2013, untuk terdakwa Yanto Awerkion (19). Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), Awerkion ditahan dengan dakwaan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang memiliki bahan peledak.

“Benar, majaleis hakim jatuhkan vonis 8 bulan bagi keenam terdakwa dipotong massa tahanan. Persidangan baru saja selesai siang ini,” ujar Gustaf Kawer, salah satu penasehat hukum keenam terdakwa, ketika dihubungi suarapapua.com, Selasa, (14/5/2013) siang.

Menurut Kawer, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara bagi keenam terdakwa, walau dalam proses persidangan, keenam terdakwa sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidanan makar.

“Sejak proses persindangan berlangsung, bukti makar tidak ditemukan, namun JPU tetap menuntut demikian, dan akhirnya sekarang divonis 8 bulan oleh majelis hakim,” ujar Kawer.

Sekedar diketahui, keenam aktivis KNPB Wilayah Timika ditahan sejak tanggal 24 Oktober 2012, saat aparat kepolisian resort Mimika melakukan pengrebekan di rumah warga di Kwaki Lama, Timika.

Artinya, Keenam anggota KNPB Wilayah Timika hanya akan menjalani massa tahanan atau massa hukum selama 1 Bulan, yakni sampai Bulan Juni 2013, sebab dipotong massa tahanan 7 bulan.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.