ArsipInsiden Aimas, Ini Tuntutan SKPHP

Insiden Aimas, Ini Tuntutan SKPHP

Minggu 2013-05-12 09:55:30

PAPUAN, Jayapura— Insiden penembakan di Aimas, Kab Sorong, Papua Barat, yang menewaskan 3 orang, 2 luka kritis, serta penangkapan 7 orang lainnya, juga beberapa kasus yang terjadi di Biak, Timika, dan serui, menjelang dan 1 Mei 2013, mendapat respon dari berbagai pihak.

Beberapa waktu lalu, Solidiratis Korban Pelanggaran HAM Papua (SKP-HAM) menggelar konfrensi pers, mengutuk aksi brutal yang dilakukan aparat TNI/Polri.

Adapun tuntutan dan desakana SKP-HAM Papua, adalah, Pertama,  Kepada Negara-negara pemberi fasilitas dan pelatihan bagi TNI/Polri Indonesia, seperti Amerika, Inggris, Autralia, dan New  Zaland, agar  segera menghentikan bantuan tersebut, digunakan untuk membunuh masyarakat sipil di Papua.

Kedua, Mendesak Pemerintah Indonesia agar segera membentuk KPP HAM idependen untuk memiliki adanya  pelangggaran HAM terhadap peristiwa Penembakan di Aimas. Kabupaten sorong dan segera menyeret pelakunya ke meja hijau.

Ketiga, Sebagai tanggung jawab Komando atas kelalaian yang dilakukan oleh bawahannya, Kaporli dan Kapolda Papua harus segera mencopot kaporles Kab. Sorong atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

Keempat, Mendesak kepada Kapolda Papua, untuk segera mendesak warga yang ditangkap pada aksi damai 1 Mei 2013, baik yang ada di sorong, Biak, Timika, karena adanya jaminan kebebasan berekspresi yang telah diatur di dalam konstitusi Negara ini. beserta intrumen internasional yang sudah di retifikasi oleh indonesia.

Kelima, Terkait dengan pemberitaan kasus yang terjadi di Aimas, Kab Sorong, kami meminta kepada pers nasional  dan lokal di Papua, agar memberikanpemberitaan yang lebih objektif, transparan dan tidak parsial, denagn mengedepankan pers yang sudah tertuang dalam kode etik jurnalis. Karena dengan pemberitaan yang benar, berbagai persoalan HAM yang terjadi di Papua dapat dicerna secara baik oleh Pemerintahdan publik nasionanal.

Keenam, Segera membuka ruang media internasional dan Pelapor Khusus PBB di bidang anti penyiksaan untruk segera mengunjungi Papua, untuk mengukur dan mengevaluasi sejauh mana pemenuhan hak-hak sipil dan politik masyarakat Papua yang sudah dipenuhi oleh Pemerintah.

Ketujuh, Menyerukan kepada seluruh organisasi Agama yang berada di Papua, organisasi mahasiswa, pemuda, perempuan, pers, dan organisasi – organisasi pendukung demokrasi di Papua, agar bersatu dan memberikan tekanan penuh kepada Pemerintah Pusat dan Daerah agar lebih peka dan responsive untuk menyelesaikan soal-soal di Papua secara menyeluruh dan bermartabat.

ARNOLD  BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di...

0
“Karena diperlukannya kebijakan negara dan atau keputusan politik, maka tentu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya dapat mengeluarkan Peraturan Presiden sebagai penjabaran dari amanat pasal 5 dan pasal 7 ayat (3) UU TNI tersebut,” kata Yan dalam pernyataannya kepada suarapapua.com, Jumat (12/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.