ArsipIni Tuntutan Mahasiswa Dalam Peringatan Hari HAM Internasional

Ini Tuntutan Mahasiswa Dalam Peringatan Hari HAM Internasional

Senin 2012-12-10 16:24:15

PAPUAN, Jayapura— Dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional yang jatuh pada tiap tanggal 10 Desember, ratusan mahasiswa yang dikordinir oleh BEM FISIP Uncen, siang tadi, Senin (10/12) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Adapun tuntutan mahasiswa yang dibacakan oleh salah satu penanggung jawab aksi adalah, pertama, Negara harus mempertanggung jawabkan seluruh tindakan kejahatan terhadap rakyat Papua tahun ini.

 

Kedua, mengutuk seluruh tindakan dan perlakukan tidak manusiawi terhadap bangsa Papua yang dilakukan  oleh Negara Indonesia sejak tahun 1969 hingga saat ini.

Ketiga, mendesak pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui Polda Papua segera membuka ruang demokrasi seluas-luasnya di tanah Papua, dengan tidak beralasan apa pun yang tidak benar.

Keempat, pemerintah NKRI hentikan stigmatisasi maker dan separatis kepada seluruh aktivis HAM dan demokrasi di tanah Papua. Kelima, mendesak pemerintah NKRI untuk segera bebaskan TAPOL/NAPOL Papua tanpa syarat karena tealah mencederai hukum HAM Indonesia dan internasional.

Keenam, mahasiswa juga meminta hentikan terror, ancaman, penculikan dan pembunuhan terhadap aktivis HAM dan demokrasi di tanah Papua.

Ketujuh, meminta agar pemerintah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi aktivis HAM di tanah Papua dalam melakukan aktivitas sehari-hari di tanah Papua.

Kedelapan, pemerintah segera membuka ruang bagi media cetak dan elektronik internasional untuk masuk ke Papua untuk meliput seluruh aktivitas HAM dan demokrasi di tanah Papua.

Kesembilan, utuk kenyamanan kehidupan bermasyarakat, maka pemerintah segera tarik militer non-organik dari seluruh tanah Papua dari Sorong sampai Samarai.

Dan Kesepuluh, hentikan pemerkaran daerah otonomi baru di seluruh tanah Papua yang dimotori oleh segelintir orang demi kepentingan segelintir orang tertentu pula yang mengatasanamakan rakyat  Papua.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.