ArsipGubernur Tak Berwenang Usul Calon Ketua DPR Papua Barat

Gubernur Tak Berwenang Usul Calon Ketua DPR Papua Barat

Kamis 2015-10-22 08:02:51

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Desakan dari berbagai pihak agar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR PB) harus Orang Asli Papua (OAP), menuai pro dan kontra. Dari sisi hukum, hal itu tidak ada jaminan.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengatakan, posisi jabatan Ketua DPR PB sesuai ketentuan pasal 11 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sama sekali tidak diatur demikian.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi suarapapua.com, Warinussy menyatakan, “Saya sependapat dengan pernyataan Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Papua Barat (Bapperda DPR PB), Abner Jitmau, S.Sos, MM yang menyatakan bahwa Gubernur Papua Barat, Abraham Octavianus Atururi tidak berwenang mengusulkan calon Ketua DPR PB.”

Dari sisi hukum, tegas dia, memang benar bahwa kedudukan Gubernur dan Dewan merupakan dua kelembagaan yang berbeda dan juga berbeda kewenangannya masing-masing.

Menurut Warinussy, jika benar ada aspirasi masyarakat Papua agar calon Ketua DPR PB harus OAP, maka aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur kepada ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta.

“Selanjutnya nanti DPP Partai Demokrat akan mengkaji sesuai rekomendasi yang sudah dikeluarkannya dengan menunjuk saudara Matheos Selano sebagai Calon Ketua DPR PB.”

“Kemudian akan dipertimbangkan apakah perlu diganti atau tidak rekomendasi tersebut yang akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Calon Ketua DPR PB,” ungkapnya.

Salah satu Advokat dan Pengacara di Tanah Papua ini menjelaskan, belum lama ini saat peresmian kantor Gubernur Papua Barat, Mendagri mengaku akan merubah SK-nya. “Tetapi itu tidak serta merta demikian, karena prosesnya harus dilalui oleh Mendagri setelah menerima usulan nama dari Partai Demokrat.”

Menanggapi dinamika yang sedang berkembang, Warinussy menyarankan kepada Mendagri bersama Gubernur Papua Barat seharusnya mampu memberikan pendidikan hukum dan politik yang benar kepada rakyat di Tanah Papua, khususnya di Provinsi Papua Barat.

“Sebaiknya tidak hanya dengan melempar pernyataan-pernyatan kosong yang tidak berdasar hukum dan cenderung bersifat pembohongan publik terus-menerus,” tegasnya mengingatkan.

Jika Gubernur dan sekelompok orang tertentu memaksakan kehendaknya, kata dia, hal itu tentu akan berbenturan dengan hukum dan dapat berkepanjangan, manakala saudara Matheos Selano maupun Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat ataupun pengurus DPP di Jakarta mengambil langkah hukum.

“Apabila Mendagri mengeluarkan SK baru tanpa adanya negosiasi politik yang baik dengan Partai Demokrat, maka saya jamin masalah hukum akan muncul karena bisa saja akan ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat langkah Gubernur Papua Barat yang bersifat melawan hukum tersebut,” kata Warinussy.

Diharapkan, hal ini harus dicermati dengan serius agar lembaga legislatif tetap berjalan sebagaimana mestinya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sekaligus menjawab harapan dan keinginan mayoritas rakyat di provinsi Papua Barat.

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil...

0
“Oleh sebab itu, LBH - YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” tegasnya dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.