ArsipKomnas HAM Akan Panggil Gubernur Papua Terkait RUU Pemerintahan Papua

Komnas HAM Akan Panggil Gubernur Papua Terkait RUU Pemerintahan Papua

Kamis 2013-08-29 11:17:15

PAPUAN, Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Papua yang diduga menjiplak sebagian isi dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Selain Gubernur Papua, kami juga tentu akan meminta keterangan kepada Felix Wanggai Cs, diantaranya Kepalda  Bapeda Provinsi Papua Muhammad Mosaad, Dekan Fakultas Hukum Uncen Martinus Salosa, dan pihak-pihak lain yang terlibat aktif dalam penyusunan RUU tersebut,” ujar Pigai kepada suarapapua.com, Rabu (28/8/2013) siang tadi.

Jika RUU Pemerintahan Papua terbukti menjiplak sebagian isi UU Pemerintahan Aceh, menurut Pigai Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada Presiden RI, DPR RI, Mendagri, Menkopolhukam, dan pemerintah Provinsi Papua agar membatalkan RUU tersebut.

“Ini masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta, dan tentu dapat di pidanakan juga. Kami Komnas HAM telah membentuk Pansus dan akan melakukan penyelidikan kasus ini hingga tuntas karena ada laporan dari masyarakat Papua,” ujar Komisioner Komnas HAM asal Papua ini.

Dikatakan Pigai, awalanya ia membaca pernyataan Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGBP), Pdt. Socratez Sofyan Yoman di media yang menyebutkan bahwa RUU Pemerintahan Papua telah menjiplak sebagian isi dari UU Pemerintahan Aceh.

“Setelah ada pengaduan dari perwakilan masyarakat Papua kemarin, saya langsung membentuk tim, dan akan akan memproses pengaduan ini secara serius, juga sekaligus ingin membuktikan hasil temuaan pendeta Yoman,” kata Pigay.

Sebelumnya, Pdt. Socratez Sofyan Yoman dalam temuannya mengatakan, RUU Pemerintahan Papua adalah hasil jiplak atau copy paste dari UU Pemerintahan Aceh, dan secara tegas menolak RUU tersebut.

Yoman mencontohkan, pada halaman 89, pasal 1 dari naskah akademisi pokok-pokok pemikiran tentang RUU Pemerintahan Papua berbunyi, “Pemerintahan Papua mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam.”

“Ini agak ganjil sekali, apakah penyiaraan dengan nilai-nilai Islam sangat relevan dan kontekstual dengan situasi di Papua? Kan tidak, kalau Aceh memang tepat karena mayoritas Islam. Ini jelas-jelas copy paste dari UU Pemerintah Aceh,” tegas Yoman.

Contoh lain, beber Yoman, pada halaman 99 point 5 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berbunyi, “Tindak Pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Ketahuaan jiplak atau copy paste, UU Pemerintah Papua, kok nama Aceh masih dibawa-bawa dalam RUU ini. Saya kira Felix Wanggai Cs telah menunjukan ketidaktahuaan mereka lagi,” ujar Yoman.

Contoh lain lagi, lanjut Yoman, pada halaman 100 point 6 berbunyi, “Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

“Bisa dilihat, lagi-lagi nama Aceh disebut-sebut dalam naskah akademis RUU Pemerintah Papua yang disusun, dan dianggap kontekstual dengan kebutuhan di tanah Papua. Saya kira ini sangat tidak masuk di akal,” tegas Yoman.

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.