ArsipTelenovela Berjudul Papua TV Kitong Suka (Bagian 5/Habis)

Telenovela Berjudul Papua TV Kitong Suka (Bagian 5/Habis)

Selasa 2014-06-24 14:47:15

PT “Fiktif” Bangun Tanah Papua

Seorang sobat yang cukup paham dan mengikuti kekisruhan yang menyertai Metro Papua TV sampai Papua TV mengibaratkan kelahiran televisi swasta milik masyarakat dan Pemda Provinsi itu seperti bayi yang lahir prematur. Akibatnya, dalam perjalanan selanjutnya,  Papua TV nyaris akrab dengan masalah dan masalah. Suasana internal di markas besarnya Lantai 6 Bank Papua yang kerap bergolak, melengkapi aspek legalitasnya yang bermasalah sejak awal pendiriannya. France Djasman pun mengiyakan analogi bayi yang lahir prematur. Legalitas yang bermasalah sejak awal, tampak dari dari gonta-ganti akta juga gonta-ganti notaris pembuat akta. Dalam catatan saya, setidaknya sudah tiga notaris didatangi manajemen Metro Papua TV dan Papua TV sejak pendirian Metro Papua TV sampai dengan artikel ini ditulis untuk merevisi dan membenahi akta Papua TV. Jangan heran sampai-sampai Gubernur Papua dan kalangan DPR Papua pun sempat meragukan legalitas Papua Televisi sebagai anak kandung nan sah Pemerintah Provinsi Papua.

Tengok saja, ketika bertatapmuka dengan kalangan wartawan di Gedung Negara Dok V Jayapura, Jumat  7 Juni 2013, Gubernur Lukas Enembe tidak hanya menyoroti sengkarut masalah yang tengah melilit Papua TV yang layarnya saat itu tengah off, tetapi juga dengan lugas menyatakan keraguannya bahwa Papua Televisi adalah milik Pemerintah Provinsi Papua. Bisa dimaklumi Gubernur mengeluarkan pernyataaan yang meragukan kepemilikan mutlak Pemprov Papua atas Papua TV, akibat bertumpuk-tumpuknya akta notaris yang menyertai kelahiran Papua Televisi sejak bernama Metro Papua Televisi sampai dengan artikel ini ditulis. Anehnya, meski meragukan bahwa Papua TV adalah milik Pemerintah Provinsi Papua, dengan demikian juga meragukan kepemilikan saham mayoritas Papua TV adalah milik Pemerintah Provinsi Papua, toh Gubernur Lukas Enembe mau mengeluarkan keputusan (yang berwujud “Surat Tugas”) menunjuk Direktur Utama Papua TV.

Surat Tugas Gubernur Papua itu bernomor: 539/2763/SET tanggal 17 Mei 2013 menunjuk Ricky Dajoh sebagai Direktur Utama PT Televisi Mandiri Papua. Tidak lama setelah Ricky Dajoh ditunjuk sebagai Dirut, satu hal penting yang dilakukan Ricky adalah mengganti logo Papua TV dari  burung cenderawasih berlatar oranye-hitam, menjadi lingkaran berbentuk elips dengan latar beberapa warna, termasuk warna merah dan putih yang tidak saya ingat persis lagi, entah bermakna apa. Dan, tidak lama setelah logo Papua TV berganti, segera diikuti dengan “plesss…” padamnya layar Papua TV. Layar baru hidup kembali 1 Agustus 2013. Ini setelah beberapa hari sebelumnya, di akhir Juli 2013 Gubernur Papua membatalkan Surat Tugas bernomor  539/2763/SET tanggal 17 Mei 2013 yang menunjuk Ricky Dajoh sebagai Direktur Utama PT Televisi Mandiri Papua dengan mengeluarkan Surat Keterangan Pencabutan Surat Tugas Nomor: 593/40.41/SET (tanpa tanggal). Dengan Surat yang sama Gubernur mengembalikan tanggungjawab managemen PT Televisi Mandiri Papua sesuai Akta Notaris Nomor 08 Tanggal 8 Januari 2013.

Ir Anike Fonataba, yang tidak lagi menjadi Direktur Utama PT Televisi Mandiri Papua dan digantikan Ricky Dajoh karena titah Surat Tugas Gubernur Papua Nomor  539/2763/SET tanggal 17 Mei 2013, kembali menjabat Direktur Utama.

Segera setelah kembali menjabat Dirut, Anike pun memerintahkan menghidupkan kembali layar Papua TV yang sejak Mei 2013 off. Tak cuma menghidupkan kembali layar Papua TV, Anike juga mengembalikan logo Papua Televisi berupa burung cenderawasih berlatar warna oranye hitam, yang selama Ricky Dajoh menjabat Dirut diubah.

Segera setelah mengeluarkan pernyataannya mengenai Papua TV, segera saja isu Papua TV menjadi seperti bola liar menggelinding tak tentu arah. Lebih-lebih karena wartawan dan media yang memberitakan pernyataan Gubernur tentang Papua TV tersebut, hanya terbius menulis dan memberitakan pernyataan sang Gubernur, tanpa sedikitpun berusaha untuk mengetahui duduk masalah yang sebenarnya, misalnya dengan menghubungi pihak-pihak yang mengetahui duduk masalah Papua TV, pihak manajemen misalnya.

Akibat Lahir Prematur

Adalah mantan Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Daerah (Bikda) Provinsi Papua, Fred Menufandu, yang kini menjabat Bupati Supiori, dan mantan Direktur Utama PD Irian Bhakti, Mathias Sarwa, yang karena jabatannya masing-masing kala itu, memulai pengurusan akta-akta notaris untuk merealisasikan rencana Gubernur Barnabas Suebu menghadirkan Stasiun Televisi Swasta milik masyarakat Papua. Fred dan Mathias Sarwalah yang mula-mula mendatangi notaris Habel Rumbiak, satu dari sedikit anak asli Papua yang menjadi notaris.

Habel yang jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu adalah notaris pertama yang mengurus akta-akta (aspek lagalitas) Metro Papua TV dan kemudian juga Papua TV. Habel Rumbiak, bersama Kantor Firma Hukum Bambang Widjojanto dan Rekan yang menjadi konsultan hukum Gubernur Papua, lalu Divisi Hukum Metro TV (Heru Rachmadi SH), adalah pihak-pihak yang terlibat dalam mengurus dan menyelesaikan aspek legalitas untuk mendirikan Metro Papua TV.

Mathias Sarwa adalah orang pertama yang berhubungan dengan Habel Rumbiak untuk pengurusan akta pendirian Metro Papua TV. Komunikasi antara Mathias Sarwa dengan Habel, serta Mathias Sarwa dengan pihak Metro TV pun sudah dimulai dan berjalan. Sayang pengurusan akta belum selesai, Mathias Sarwa harus berurusan dengan hukum dalam kasus dugaan korupsi di PD Irian Bhakti. Akibatnya, komunikasi pihak Metro TV dengan Pemerintah Provinsi Papua lewat Mathias Sarwa pun terganggu. Maka pihak Metro TV, dalam hal ini Andi Flores Noya terpaksa sering mengirim SMS kepada Gubernur Bas Suebu menanyakan perkembangan persiapan pendirian Metro Papua TV. Seringnya Andi mengirim SMS, kerap membuat Gubernur Suebu merasa terganggu juga. Maka pada 26 November 2006, Gubernur Suebu mengirim SMS kepada Andi dan meminta Andi agar berkomunikasi dengan saya selaku Staf Khusus Gubernur Papua Bidang Komunikasi dan Media Massa. Sejak itulah saya terlibat, menggantikan posisi Mathias Sarwa menjadi penghubung semua pihak yang terkait dengan rencana pendirian Metro Papua TV, yaitu Pemda Provinsi Papua-Habel Rumbiak-Kantor Firma Hukum Bambang Widjojanto dan Rekan serta pihak Metro TV.

Sejak awal, semua pihak yang terlibat bekerja dengan perspektif bahwa stasiun televisi yang hendak didirikan adalah televisi milik Pemerintah Provinsi Papua tapi bukan “pelat merah” melainkan “pelat hitam”, dengan melibatkan Metro TV sebagai operator. Dengan perspektif inilah, Habel Rumbiak, Kantor Firma Hukum Bambang Widjojanto dan Rekan serta Divisi Hukum Metro TV (Heru Rachmadi) mulai duduk bersama mendiskusikan dan mulai merealisasikan visi Gubernur Barnabas Suebu dan Surya Paloh agar kelak Papua memiliki semacam Media Grup seperti Media Grup-nya Surya Paloh.

Seperti telah diulas terdahulu, diskusi antara Barnabas Suebu dan Surya Paloh, memutuskan stasiun televisi “pelat hitam” milik Pemda Provinsi Papua yang hendak didirikan adalah kerjasama antara Pemda Provinsi Papua dengan Metro TV, yang kelak lebih berperan sebagai operator karena pihak Metro TV tidak ikut menyertakan modal. Modal seluruhnya berasal dari APBD Provinsi Papua. Maka para konsultan hukum bekerja dengan perspektif ini untuk menyiapkan dan menyelesaikan aspek legalitasnya. Oleh karena ketentuan perundang-undangan jelas-jelas melarang pihak Metro TV (operator) langsung menerima dana APBD. Selain itu, para konsultan hukum juga juga bekerja dengan perspektif bahwa Gubernur Suebu punya rencana mengadakan sebuah korporasi (holding company) yang akan membawahi berbagai bidang usaha, salah satu bidang usaha itu adalah media dan komunikasi (televisi, radio, koran/majalah, percetakan).

Bertitik tolak dari perspektif inilah, maka Habel Rumbiak, Kantor Firma Hukum Bambang Wdjojanto dan Rekan, serta Divisi Hukum Metro TV, berkesimpulan dan memutuskan membuat satu perusahaan menaungi stasiun televisi yang hendak diadakan.  France Djasman mengusulkan perusahaan dimaksud bernama PT Tevisi Mandiri Papua (PT TVMP). France pula yang mengusulkan nama PT Bangun Tanah Papua (PT BTP) bagi perusahaan yang kelak membawahi bidang usaha media dan komunikasi. Oleh karena saya yang selalu berkomunikasi dengan Habel Rumbiak, maka ketika mestilah ada nama perseorangan tertera dalam akta pendirian PT BTP, maka untuk memenuhi persyaratan administratif formal, Habel memasukan nama saya dalam akta PT BTP dengan maksud akta bisa segera diterbitkan Departemen Hukum dan HAM. Akta akan diperbaiki (direvisi) setelah dilakukan Rapat Umum Pegang Saham (RUPS). Birokrasi pemerintahan yang berbelit-belit mengakibatkan akta dua perusahaan ini baru ada (dikeluarkan Departemen Hukum dan HAM), setelah Metro Papua TV mengudara menggunakan semua fasilitas dan persyaratan legalitas siaran sebuah televisi swasta yang sudah dimiliki Metro TV.

Hal penting lain yang kala itu sempat keluar dari pakem adalah aliran dana APBD kepada kepada PT TVMP seyogyanya lewat PD Irian Bhakti lalu ke PT BTP, baru kemudian disalurkan kepada PT TVMP. Namun karena ketika itu PD Irian Bhakti tengah dililit masalah, maka Gubernur Suebu memerintahkan agar anggaran untuk pendirian Metro Papua TV disalurkan lewat BIKDA. Tentu saja perspektif awal dan scenario atau rencana ini menjadi berantakan setelah pihak Metro TV angkat kaki meninggalkan Jayapura. Belum lagi rencana untuk melahirkan “saudara” Metro Papua TV yaitu apakah koran, radio atau percetakan belum kunjung diwujudkan.

Maka ketika pada tahun 2010 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit, keberadaan PT BTP yang de jure sudah ada (karena sudah ada aktanya) namun de facto tidak pernah ada, ditemukan sebagai “perusahaan fiktif” dan tergolong sebagai “temuan” BPK. Padahal semua pihak yang terlibat dalam pengurusan pendirian dua perusahaan itu, maupun pemegang otoritas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tentu saja masih wasras, dan masih teramat sadar dan tahu bahwa PT BTP secara fisik tidak pernah ada dan tidak pernah menerima sepeser pun uang APBD. Selain itu, terungkap bahwa seluruh biaya yang pernah dikeluarkan bagi Papua TV jelas-jelas bersumber dari APBD. Tak sepeser pun disumbangkan oleh seorang malaikat dari manapun. Setelah BPK mendapat penjelasan dari Pemerintah Provinsi Papua dan mengetahui kondisi yang sebenarnya yaitu realitas adanya kesenjangan antara harapan dan kenyataan, antara aspek de jure dan de facto ihwal keberadaan PT BTP, maka atas saran BPK dilakukanlah perubahan akta sekaligus melenyapkan PT BTP dan mengalihkan saham dan asset yang ‘dimiliki’ PT BTP kepada Pemerintah Provinsi Papua.

Bersamaan dengan perubahan akta ini, jajaran Direksi dan Komisaris PT TVMP pun ditata kembali. Henock Puraro menggantikan France Djasman sebagai Direktur Utama, sementara France dipromosikan sebagai Komisaris. Henock dilantik sebagai Dirut oleh Wagub Alex Hesegem pada 18 Februari 2011. Kalau kepada para wartawan pada Jumat 7 Juni 2013 Gubernur Lukas Enembe dengan prihatin menyebutkan saldo Papua TV tinggal enam juta, maka inilah yang dikatakan Henock Puraro, “Pada saat saya dilantik, saldo perusahaan hanya dua juta.”

Tak cuma saldo yang hanya tersisa dua juta, segudang masalah telah menanti Henock sang Dirut baru. Sebut saja, gaji karyawan yang tiga bulan belum dibayar, begitu juga uang makan selama lima bulan, tunggakan listrik setahun senilai 300an juta rupiah, sewa lantai 6 Kantor Bank Papua selama dua tahun yang belum dilunasi berjumlah 3,4 miliar yang mesti dilunasi per 4 Januari 2012, padahal kran APBD telah dikunci per 2010. Belum lagi izin penyiaran yang belum kelar-kelar, mentalitas sejumlah karyawan dari total 120 karyawan yang seolah pegawai instansi “pelat merah” yang kerja atau tidak kerja habis bulan harus terima gaji, adalah PR yang harus dikerjakan.

Tak ada pilihan lain kecuali langkah efisiensi dilakukan. Sedikitnya 30an karyawan, menurut Henock terpaksa dia rumahkan. Maka alangkah kecewanya Henock tatkala menyaksikan sejumlah karyawan yang sudah dia rumahkan karena dinilai melakukan tindakan indisipliner kemudian bekerja kembali. Merasa tidak lagi dihargai dan wibawanya digerogoti, Henock pun mengajukan pengunduran diri. Terhitung 1 Agustus 2012, Henock Puraro mengundurkan diri dari jabatan Dirut PT TVMP.

Anike Fonataba yang punya rekam jejak memperbaiki kinerja PD Irian Bhakti, yang tatkala Henock Puraro masih menjabat Dirut, dipercaya Pemerintah Provinsi Papua sebagai Managing Director lantas bertindak sebagai pelaksana tugas Dirut. Anike resmi menjadi Dirut setelah keluar Akta Notaris Nomor 08 tanggal 8 Januari 2013. Akta ini juga menyebutkan Kansiana Sale sebagai Komisaris Utama dan Ani Rumbiak sebagai Komisaris.  “Posisi terakhir, akta pendirian dan akta perubahan tentang kepemilikan Papua TV clear dengan keluarnya akta Nomor 08 Tanggal 8 Januari 2013,” tutur Anike.

Sejak keluarnya akta Tanggal 8 Januari 2013 kondisi Papua Televisi yang sebelumnya bagai kapal yang limbung diterjang ombak dan badai, praktis mulai tenang berlayar. Sampai kemudian ombak dan badai berikutnya datang lagi menerjang, Mei 2013. Ombak dan badai itu berupa Surat Tugas Nomor: 539/2763/SET tanggal 17 Mei 2013 yang menunjuk Ricky Dajoh sebagai Dirut menggantikan Anike, berakibat Papua TV kembali mati suri. Beruntung, penyebab mati suri kali ini cepat terdeteksi dan diatasi lewat Surat Keterangan Pencabutan Surat Tugas dari Gubernur Papua Nomor 593/40.41/SET. Maka layar Papua Televisi yang sejak Mei 2013 lenyap tidak lagi menyapa pemirsa setianya, bisa kembali menyala dan mengudara 1 Agustus 2013.

Ibarat sebuah telenovela, inilah kisah Papua TV sejauh ini. Kita nantikan episode-episode selanjutnya. “Papua TV, Kitong Suka.” ***

*Mathias Rafra adalah mantan wartawan SKM Tifa Irian. Ia termasuk salah satu pendiri Televisi Mandiri Papua (Papua TV)

Terkini

Populer Minggu Ini:

Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

0
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tegas Koalisi Kemanusiaan untuk Papua dalam siaran pers yang dikirim dari Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.