PolhukamKorupsiKejaksaan Agung Diminta Tidak Pelihara Koruptor di Tanah Papua

Kejaksaan Agung Diminta Tidak Pelihara Koruptor di Tanah Papua

Dorus menyebutkan, beberapa koruptor yang dimaksudkan dirinya antara lain, Ketua DPRP Papua, Jhon Ibo dengan dugaan korupsi senilai Rp. 5,2 Milyard  dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Papua.

Selain dirinya, juga melibatkan mantan Ketua Komisi A DPRP Papua, Yance Kayame dan juga mantan Sekda Provinsi Papua, Andi Basso Basaleng.

Kedua tersangka lainnya tidak jelas proses hukumnya, sementara Jhon Ibo dibebankan menanggung semuanya, dan terakhir konon kabarnya kasus persidangan terdakwa Jhon Ibo digantung sana sini.

Baca Juga:  Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

Selain itu, lanjut Dorus, Mantan Bupati Waropen, Ones J. Ramandey juga telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana ABPD Kabupaten Waropen sebesar Rp. 5 Milyard rupiah, namun tidak ditahan kejaksaan hingga kini.

Kemudian, 23 Anggota DPRD Biak Numfor yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara, namun juga belum ditindakalanjuti oleh apara penegak hokum.

Selain itu, Sekda Papua Barat, Marthen Luther Rumadas dan Kepala BNN Harun Jitmau yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Sisa Dana Anggaran (SDA) Gas Bumi dan PBB Provinsi Papua Barat tahun 2006 senilai Rp 7 miliar juga baru dimulai prosesnya setelah ada aksi demo dari masyarakat.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

“Bukan hanya beberapa kasus diatas saja, namun masih banyak lagi. Kejaksaan harus melakukan penahan pada mereka,” ujar Dorus.

Dorus mengatakan, ada semboyan bahwa huku tetap ditegakan, namun pertanyaan kenapa masih banyak kasus-kasus korupsi yang mana sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi hingga saat ini tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

“Malahan sebaliknya, para tersangka dan terdakwa dibiarkan bebas seakan-akan tidak bersalah dan berdosa, ini mempermainkan harga diri masyarakat Papua,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

“Ironis memang jika hal ini terus-terus dipelihara oleh Negara yang sengaja diseting oleh aparat penegak hukum dengan kolaborasi Money Politic, ternyata ampuh dalam memainkan domain korupsi di tanah Papuat,” tegas mantan aktivis KontraS Papua ini.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.