ArsipPenggunaan Dana Hibah Kabupaten Waropen Tak Jelas

Penggunaan Dana Hibah Kabupaten Waropen Tak Jelas

Rabu 2013-09-18 13:30:00

PAPUAN, Waropen — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampak Papua Region Waropen, dalam siaran pers yang dikirim kepada redaksi suarapapua.com, mempertanyakan penggunaan dana hibah dan dana bagi hasil dari pemerintah pusat senilai Rp. 10 milyar kepada pemerintah daerah Kabupaten Waropen.

“Kami dapat informasi kalau dana tersebut di transfer ke rekening pemerintah daerah pada triwulan 1 tahun 2012,  namun penggunaannya tidak jelas,” ujar Kordinator Umum Kampak Papua, Dorus Wakum, Selasa (18/9/2013).

Adapun rinciannya, menurut Wakum, dana bagi hasil sektor migas sebesar Rp. 9.773.208.029,  dana BP PBB Migas sebesar Rp. 305.412.750,  dan Dana DBH PPh. Ps. 21 senilai Rp. 455.060.235, sehingga total keseluruhan Rp. 10.533.681.014.

Dikatakan, berdasarkan surat Bupati Waropen, Yesaya Buinei, tertanggal 25 Maret 2012 yang ditujukan ke DPRD Waropen, dengan perihal permohonan penggunaan dana DBH, maka jawaban DPRD pada prinsipnya disetujui dana tersebut masuk dalam APBD Perubahan 2012.

“Pada angka 2 point c, yakni Pengadaan 1 Unit Excavator Mini dengan nilai Rp. 1.000.000.000, yang informasi dari sumber terpercaya, bahwa pengadaan itu dilakukan oleh anak Bupati Waropen yang juga adalah pengusaha.”

“Sejak bulan Mei 2012 sampai sekarang September 2013, Excavator Mini tersebut tidak pernah ada, oleh sebab itu LSM KAMPAK Papua Region Kabupaten Waropen mempertanyakan keberadaan Dana DBH Rp. 10,5 M dan secara khusus pengadaan Excavator Mini senilai Rp. 1 M, dan juga Pembangunan 3 unit rumah di Kampung Uri Waropen Bawah senilai Rp. 1,2 M,” tegas mantan aktivis KontraS Papua ini.

Lebih lanjut Wakum mengatakan, dana tersebut ada indikasi dikorupsi oleh pihak-pihak yang selama ini dekat dengan Bupati Waropen.

“Kami meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Waropen memberikan klarifiasi penggunaan uang rakyat tersebut, apakah sudah pada tempatnya atau belum, sementara pengadaan dan pembangunan rumah tidak ada realisasinya,” tegasnya.

Menurut Wakum, Kampak Papua juga memiliki bukti surat Bupati kepada Ketua DPRD Waropen pada tanggal 11 Maret 2012, perihal meminta penggunaan dana tersebut oleh pemerintah daerah.

“Juga kami punya bukti resi pengiriman atau transfer dana dari pusat, yakni dari BRI Cabang Kreot Jakarta Pusat, ke BRI Cabang Serui tertanggal 20 Juni 2012,” ujar Wakum.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.