ArsipPolisi Akhirnya Bebaskan Aktivis KNPB Yang Ditahan di Manokwari

Polisi Akhirnya Bebaskan Aktivis KNPB Yang Ditahan di Manokwari

Rabu 2014-09-03 06:20:30

PAPUAN, Manokwari — Onny Wenda (21), aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditahan sejak 8 Agustus 2014 lalu akhirnya dibebaskan oleh Kepolisian Resort Manokwari, Papua Barat, Selasa (2/9/2014) kemairn, sekitar pukul 14.00 WIT.

Yan CH Warinussy, pengacara dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang mendampingi Onny menjelaskan, klien mereka awalnya dituduhkan melanggar pasal 160 KUH Pidana.

 

"Kami sudah cek ke Polres, dan memang benar, Onny sudah dilepaskan dari tahanan reskrim, tanpa menjelaskan alasannya kepada kami," kata Warinussy, (Baca: Polisi Tangkap Dua Anggota KNPB dan Dipukul Secara Brutal).

 
Namun, menurut Warinussy, penyidik justru menyarankan agar bisa lebih jauh berhubungan dengan Kepala Urusan (Kaur) Reskrim Polres Manokwari, Inspektur Polisi Satu (Iptu), Nirwan Fakaubun, yang saat itu sedang tidak berada di Kantor.
 
"Sekali lagi nampak jelas Polisi sangat tidak mengindahkan posisi kami selaku Tim Penasihat Hukum dari si Onny Weya selaku tersangka, sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)." (Baca: LP3BH Manokwari Dampingi Dua Anggota KNPB Yang Jadi Tersangka).
 
"Mereka (polisi) sama sekali tidak memberitahukan baik secara lisan ataupun tertulis mengenai hal ihwal dikeluarkan atau dibebaskannya Onny Weya kepada kami, padahal kami sejak awal ditunjuk oleh Onny sendiri berdasarkan Surat Kuasa Khusus," kata Warinussy.
 
Warinussy mengatakan, tim dari LP3BH akan bertemu langsung dengan Onny Weya, kemudian melakukan wawancara lagi demi kepentingan advokasi perkaranya lebih lanjut. 
 
"Kami juga menduga kuat Polisi melepaskan Onny Weya, dan juga sebelumnya Roberth Yelemaken karena ada indikasi kuat polisi tidak menemukan bukti hukum yang kuat untuk menjerat mereka dengan pasal 160 KUH Pidana tersebut." (Baca juga: Ini Kronologis Penangkapan Dua Anggota KNPB di Manokwari).
 
"Sehingga demi menghindari tuntutan hukum lebih jauh, maka keduanya dibebaskan," kata pengacara senior ini.
 
OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

TPNPB: Serangan Udara TNI-Polri Mengebom Wilayah Pengungsi di Ndugama Tidak Seimbang

0
“Maka pilot ini [kapten Philips Mark Mehrtens] akan kami bawa keliling di medan perang sampai mati sama-sama dengan kami TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Derakma.”

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.