ArsipPH Penembak Pendeta Frederika Minta Hukuman Ringan

PH Penembak Pendeta Frederika Minta Hukuman Ringan

Jumat 2013-03-08 13:39:30

PAPUAN, Jayapura — Sidang lanjutan penembakan pendeta Frederika Metalmeti (38), dengan terdakwa salah satu oknum anggota TNI Kodim 1711/Boven Digoe, kembali digelar pagi tadi, Jumat (8/3/2013) di Mahkamah Militer III-19, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa.  

Dalam pembelaannya, PH meminta majelis hakim untuk dapat meringankan hukuman bagi terdakwa, sebab diketahui terdakwa telah mengakui semua perbuatannya dalam proses persidangan yang telah berjalan sekitar dua bulan lamanya.

“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan kesaksian,  dan juga telah mengakui semua perbuatannya, kami minta majelis hakim dapat meringankan hukuman bagi terdakwa,” ujar salah satu PH terdakwa.

Sementara itu, Anis Jembormase, keluarga pendeta Frederika mengaku kesal dengan proses persidangan yang tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.

“Dari awal proses persidangan ini sudah kacau, sebab saksi-saksi dari pihak keluarga yang telah dimintai keterangan di Polres Boven Digoel dan Pomda Merauke tidak dihadirkan oleh Oditur Militer,” ujar Jembormase.

Awalnya, lanjut Jembormase, keluarga sangat berharap bisa mendapatkan keadilan melalui sidang di Mahkamah Militer, namun yang terjadi hak-hak keluarga korban untuk mendapat rasa keadilan sama sekali tidak ditemukan.

Selain itu, Jembormase juga mengaku kesal sebab aktor intelektual dalam kasus penembakan pendeta Frederika sama sekali tidak tersentuh oleh hukum.

“Terdakwa sekarang hanya menjadi eksekutor, otak intelektual di balik penembakan anak kami belum tersentuh hukum, kami keluarga sangat kecewa dengan proses persidangan yang berjalan di Mahmil,” ujar Jembormase.

Sidang yang berlangsung kemarin, Kamis (7/3/2013), Oditur Militer telah menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan, serta memohon agar majelis hakim dapat memecat terdakwa dari kesatuan TNI AD (baca: Tembak Mati Pendeta, Oknum Anggota TNI Dituntut 15 Tahun Penjara).

Rencananya, sidang akan kembali digelar, Senin (11/3/2013) mendatang, dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim.

 OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

0
Ini menjadi bukti tanda peduli PTFI terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah operasi, terutama masyarakat 7 Suku,” ucap Pdt. Kristian.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.