ArsipTim LPSK Temui Para Saksi dan Korban Penembakan Paniai

Tim LPSK Temui Para Saksi dan Korban Penembakan Paniai

Rabu 2015-02-18 12:10:00

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Beberapa orang saksi dan korban penganiayaan dalam insiden penembakan di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai, Papua, 7-8 Desember 2014, ditemui tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Enarotali, pekan kemarin.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, MH yang dihubungi suarapapua.com melalui telepon seluler, Selasa (17/2/2015) membenarkan bila ia bersama tujuh anggotanya telah menemui para saksi dan korban di Paniai.

 

“Ya, tim LPSK ke Paniai karena sebelumnya ada permohonan dari masyarakat korban dan saksi melalui Ketua Dewan Adat Paniai,” kata Edwin. (Baca: Minta Lindungi Saksi dan Korban, DAD Paniai Temui LPSK di Jakarta)

 

Selama tiga hari (12-14/2/2015) di Enarotali, pihaknya dalam tiga kali pertemuan dengan para saksi dan korban telah mendengar kesaksikan dan kesediaan mereka mendapat perlindungan jika nanti kasusnya dibawa ke ranah hukum. (Baca: TNI dan Polri Telah Melakukan Pelanggaran HAM Berat di Paniai)

 

“Enam orang sudah menyampaikan keterangan, dan yang lain menyusul tahap berikut,” ujarnya. (Baca: Korps Pasukan Khas TNI AU Harus Diperiksa Terkait Insiden Paniai Berdarah)

 

Mendapat keterangan saksi dan korban dalam kasus penembakan brutal yang menewaskan 4 orang remaja dan 17 lainnya mengalami luka-luka itu, bagi LPSK sudah cukup jelas, tetapi tentu harus sesuai prosedur, seperti menyampaikan penjelasan kesaksian, kemudian mengisi formulir dari LPSK disertai bukti identitas (KTP).

 

Diakui, ada prosedur dan syarat untuk seseorang oleh LPSK dalam rapat paripurna komisioner ditetapkan sebagai saksi ataupun korban yang perlu mendapat perlindungan fisik dan hukum. (Baca: AI: Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai Harus Umumkan Temuan ke Publik)

 

“Setelah kembali ke Jakarta, kami akan plenokan. Intinya, saksi jika mau beri keterangan kepada penyidik, kami punya kewajiban untuk melindungi mereka dari kemungkinan ancaman fisik, psikis, teror, atau intimidasi dari pihak tertentu agar kesaksiannya fair dan bebas dari rasa takut,” ungkapnya.

 

Kehadiran tim LPSK di Paniai, tentu karena ada pengaduan atas insiden berdarah. Karena itu, lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana dapat menjalankan tugas dan wewenang.

 

“Intinya, saksi maupun korban perlu mendapat perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan atau korban,” jelas Edwin. (Baca: Komnas HAM RI Resmi Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM di Paniai)

 

LPSK merupakan lembaga independen resmi yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.

 

Terpisah, ketua DAD Paniai, John NR Gobai mengaku menyambut hangat kehadiran tim LPSK dari Jakarta menemui saksi dan korban di Paniai.

 

LPSK, menurut John, sebuah lembaga independen yang baru dikenal orang Papua. Dalam kasus penembakan di Paniai, LPSK sangat penting, sehingga kehadirannya patut diapresiasi. (Baca: Waker Cs Dikejar Sampai ke Neraka, Bagaimana dengan Serdadu Penembak 4 Warga di Paniai?)
 

“LPSK telah merespon baik permohonan dari keluarga korban pada beberapa waktu lalu. Saya mengantar langsung suratnya itu di kantor LPSK, dan sekarang tim ke Paniai untuk menjalankan tugas,” tutur John.

 

Para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, tepatnya depan Pondok Natal Togokotu, kampung Ipakiye, maupun saksi TKP II di Lapangan Karel Gobai, juga beberapa korban penganiayaan, menurut John, telah memberi keterangan ke tim LPSK. (Baca: Lagi, Satu Warga Paniai Tewas Ditembak TNI/Polri; Korban Jadi Lima Orang)

 

“Semua sesuai alur permohonan, dan mekanisme dari LPSK. Jadi, saksi dan korban akan mendapat perlindungan pada proses penyelidikan hingga tahap berikutnya nanti,” jelasnya.

 

John menegaskan, bukan hanya oleh keluarga korban dan masyarakat Paniai, desakan agar kasus penganiayaan dan penembakan brutal di Paniai (7-8/12/2014) harus segera diusut sudah disampaikan berbagai pihak di Papua dan Jakarta. (Baca: Bertemu Presiden, Bupati Paniai Minta Penembakan 4 Warganya Diusut Tuntas)

 

“Bahkan, kami telah melaporkan kasus ini ke Komite Tinggi HAM PBB saat pertemuan selama 30 menit di Jakarta,” kata John. (Baca: Komisi HAM PBB Terima Laporan Kasus Penembakan di Paniai)

 

“Seperti halnya masyarakat dan seluruh pihak, kami pun berharap agar kasus ini diselidiki hingga tuntas. Tentu para saksi maupun korban hidup mesti diberi perlindungan hukum selama kasusnya diproses,” tegas John.

 

MARY

Terkini

Populer Minggu Ini:

HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah...

0
Selain kasus pengungsian, diuraikan dalam laporannya sejumlah pelanggaran hak sipil dan politik antara lain impunitas, pembunuhan dan penyiksaan, kebebasan berekspresi, kesehatan, pendidikan, serta konflik bersenjata.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.