ArsipHanya Bentuk Tim Penyelidikan, KontraS: Komnas HAM Makin Solid Sebagai Agen Impunitas

Hanya Bentuk Tim Penyelidikan, KontraS: Komnas HAM Makin Solid Sebagai Agen Impunitas

Jumat 2015-01-09 21:15:15

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Koordinator Komisi Orang Hilang untuk Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam sikap dan keputusan Komnas HAM yang hanya membentuk tim kajian atau pemantauan atas kasus penembakan di Paniai Desember 2014 lalu.

Seperti dikutip beritasatu.com, KontraS mengatakan, komisi tersebut seharusnya membentuk tim projustisia dibanding hanya tim kajian atau tim pemantauan.

“Karena pembentukan tim kajian tidak memiliki dampak pada penegakan atau proses hukum. Seharusnya melihat peristiwa yang terjadi melalui bukti-bukti yang ada dan yang telah disampaikan berbagai saksi,” kata Koordinator KontraS Haris Azhar, Kamis (8/1/2015). (Baca: Komnas HAM RI Resmi Bentuk Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM di Paniai).

Menurut Haris, sikap dan keputusan Komnas HAM adalah bentuk kecerobohan dan ketidakcermatan dalam melihat kasus di Paniai. Baik dalam menggunakan instrumen hukum HAM maupun dalam membangun kepercayaan masyarakat Papua.

"Komnas HAM makin solid sebagai agen impunitas, yang menjauhkan keadilan dan perlindungan bagi warga sipil dan ulangan atas berbagai kelambanan dan birokratisnya institusi tersebut atas berbagai kasus di Papua sebelumnya,” ujar Haris. (Baca: Ini Nama-nama Anggota Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Paniai).

 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM RI, Natalis Pigai, kepada suarapapua.com, menjelaskan, tim penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM melalui sidang pleno 7 Januari 2015 memang menggunakan basis UU Nomor 39 tahun 1999, bukan menggunakan UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

 

"Kami akan turun ke lapangan dulu, lakukan penyelidikan dan pemantauan, termasuk memeriksa semua berkas-berkas dan mewawancarai para saksi-saksi, korban, termasuk aparat keamanan baik dari unsur TNI maupun Polri.” (Baca: Komnas HAM Harus Bentuk KPP-HAM, Bukan Tim Penyelidikan untuk Pemantauan).

 

“Setelah itu, akan jadi bahan untuk masuk ke dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kami akan kembali pleno pada bulan April mendatang, teman-teman di Papua dan Jakarta bisa terus mengawal kerja kami,” kata Pigai. (Baca: Waker Cs Dikejar Sampai ke Neraka, Bagaimana dengan Serdadu Penembak 4 Warga di Paniai?).

 

Pigai juga menegaskan, beberapa anggota Komnas HAM, termasuk dirinya, dalam sidang pleno memang ingin menggunakan UU Nomor 26 tahun 2000, agar dilakukan penyelidikan projustisia, namun karena mayoritas anggota bersepakat untuk menggunakan UU Nomor 39 tahun 1999, akhirnya sidan pleno memutuskan demikian.

 

“Kita harus ingat kasus lumpur Lapindo, waktu itu dibentuk tim penyelidikan projustia dengan acuan UU Nomor 26 tahun 2000, namun ketika dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aspek pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi, saya tidak ingin kasus Paniai mengalami nasib seperti itu,” tegasnya. (Baca: Neles Tebay: Pelaku Penembakan di Timika Cepat Diketahui, Sedangkan di Paniai?).

 

“Kami minta teman-teman terus mengawal, dan bila perlu bulan April mendatang saat dilangsungkan pleno, teman-teman bisa aktif memberikan masukan, agar penyelidikan projustisia segera disepakati,” tegas Pigai.

 

Baca: #PANIAIBERDARAH

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.