ArsipPidato di Sidang Majelis Umum PBB, PM Vanuatu Sebut Dr. John Ondowame...

Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, PM Vanuatu Sebut Dr. John Ondowame Sebagai Pahlawan

Kamis 2014-10-02 14:14:45

PAPUAN, New York — Perdana Menteri Vanuatu, Joe Natuman, Minggu (29/9/2014), memberikan pidato pada sesi ke-69 Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, dan menyebut almarhum Dr. Jhon Otto Ondowame sebagai pahlawan kemerdekaan bangsa Papua Barat.

“Saya tidak bisa menutup sesi pidato ini sebelum memberikan penghormatan kepada almarhum Dr. John Ondowame, seorang pejuang kebebasan dari Papua Barat yang meninggal bulan lalu di negara saya, dalam sebuah pengasingan,” tegas Natuman.

 

Menurut Natuman, Dr. Ondowame dimakamkan di Negara Vanutu sebagai seorang pahlawan bangsa Papua Barat, yang telah lama berjuang untuk hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat.

 

“Dia dan para martir lain di Papua Barat memiliki sebuah mimpi, bahwa suatu hari PBB dan semua negara akan memberikan dukungan dan mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi, dan mendengar tangisan mereka untuk hak menentukan nasib bagi masa depan mereka.”

 

“Saat upacara penguburan, saya menyatakan bahwa perjuangannya untuk kebebasan dan keadilan akan terus menjadi perjuangan kita, sampai kolonialisme diberantas,” tegas Natuman, yang juga mantan utusan khusus pemerintah Vanuatu untuk PBB ini.

 

Sebelumnya, seperti dilaporkan media ini, Dr. Jhon Otto Ondowame, Wakil Ketua West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL) menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pemerintah di Port Villa, Vanutu, pada 6 September 2014. (Baca: Tokoh OPM Berpulang; KNPB Serukan Duka Nasional, Benny Wenda Tulis Surat Duka Cita).

 

Perdana Menteri Vanuatu, Joe Natuman, mantan Perdana Menteri Vanutu, Moana Kalosil, dan beberapa menteri utama juga turut hadir dalam upacara pemakaman, dan memberikan penghormatan terakhir kepada jenazah almarhum. (Baca: PM Vanuatu Hadiri Pemakaman Dr. Jhon Otto Ondowame).


OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

KPK Menang Kasasi MA, Bupati Mimika Divonis 2 Tahun Penjara

0
“Amar Putusan: Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun kurungan,” begitu ditulis di laman resmi Mahkamah Agung.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.