ArsipHari Korban Internasional, Ini Pernyataan Sikap SKP-HAM Papua

Hari Korban Internasional, Ini Pernyataan Sikap SKP-HAM Papua

Senin 2014-03-24 09:35:15

PAPUAN, Jayapura — Memperingati hari Internasional Untuk Hak atas Kebenaran dan Korban Pelanggaran HAM Berat Se-dunia, yang jatuh pada 24 Maret 2014, SKP-HAM pagi hingga malam tadi menggelar mimbar bebas di depan Museum Budaya, Uncen, Jayapura Papua.

Adapun pernyataan sikap lengkap SKP-HAM, yang dikirim ke alamat redaksi media ini;
PERNYATAAN SIKAP

“GUGAT KEJAHATAN NEGARA DI TANAH PAPUA”

Kampanye hari “ Internasional Untuk Hak atas Kebenaran dan Korban Pelanggaran HAM Berat Sedunia. Hak Korban untuk Kebenaran dan Keadilan dilakukan untuk mendorong perjuangan pemenuhan hak‐hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Indonesia dan lebih khusus di Tanah Papua. Peringatan ini selaras dengan seruan Dewan HAM PBB yang mengeluarkan sebuah resolusi untuk memperingati Hari Internasional untuk Hak atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM yang Berat setiap 24 Maret.

Mengapa Gugat Kejahatan Negara di Tanah Papua. Pertama, terdapat sejumlah kekerasan Negara yang dialami oleh rakyat Papua sampai hari ini, Kasus-kasus DOM di seluruh Tanah Papua sejak 1961-1998; Peristiwa 1977 Wamena & Timika; Penyederaan Mapnduma 1997;  Wamena Berdarah; 6 Juli 1998 Peristiwa Biak Berdarah; 7 Desember 2000 Peristiwa Abepura Berdarah; 13 Juni 2001 Peristiwa Wasior; 10 November 2001 Penculikan Theys H. Heluay dan Hilangnya Aristoteles Masoka; 6 Oktober 2000 & 4 April 2003 Peristiwa Wamena Berdarah; 16 Maret 2006 Peristiwa Uncen Berdarah; 9 Agustus 2008 Pembunuhan kilat Opinus Tabuni; 3 Agustus 2009 Pembunuhan kilat Yawan Yaweni; 16 Desember 2009 Pembunuhan Kilat Kelly Kwalik;  19 Oktober 2011 peristiwa KRP III Jayapura; 13 Juni 2012 Peristiwa Pembunuhan kilat Mako Tabuni; 18 Desember Pembunuhan Kilat Hubert Mabel;  dan kasus-kasus lainya di Tanah Papua.   Kedua, hingga saat ini tidak ada perubahan yang berarti dari mandegnya proses penuntasan kasus‐kasus pelanggaran HAM yang berat, bahkan ada kecenderungan menguatnya budaya impunitas dengan membebaskan pelaku, menyembunyikan kebenaran dengan narasi palsu (tidak berdasarkan fakta), contoh: apa yang terjadi saat ini? Tanpa memohon maaf kepada rakyat, Tahun 2014 ada dua Panglima tertinggi yang notabene adalah Pelaku Kejahatan Kemanusiaan (Wiranto dan Prabowo) mencalonkan diri sebagai Presiden RI periode 2014-2019.Sedangkan pemerintah indonesia selalu kampanye tentang pemenuhan, penegakkan dan perlindungan HAM terhadap rakyat Papua di tingkat internasional dan terutama Komissi Hak asasi manusia PBB merupakan pembohongan tanpa  bukti dan  fakta. Dalam kampanye, Pemerintah Indonesia, seolah-olah bertanggungjawab untuk menyelesaikannya yaitu dengan mendirikan  Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan juga menerbitkan perangkat perundang-undangan, UU 39/99 tentang HAM, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta mandat Otonomi khusus tahun 2001, akan menjamin “Pemajuan , Perlindungan  dan Penegakan hak asasi manusia di Tanah Papua, Tetapi ternyata  ketika dimandulkan oleh para pelaku pelanggaran HAM, Pemerintah dalam hal ini instansi terkait diam seribu bahasa. Dengan cara tarik-ulur proses penanganan kasus Wasior dan Wamena oleh lembaga-lembaga terkait, dengan menggunakan berbagai alasan,  menunjukkan memang tidak ada niat untuk menuntaskan persoalan HAM di Papua..

SEMUA,kasus-kasus Pelanggaran hak asasi manusia yang telah melengkapi penderitaan rakyat Papua, menginjak harkat dan martabat manusia Papua. Dalam prakteknya negara masa bodoh, terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Bagi para pelaku kejahatan kemanusiaan tidak pernah mendapat efek jerah, melainkan lolos dari jeratan hukum dan justru memberikan legistimasi kepada Negara melalui alat kekauasaan yakni TNI dan Polri  untuk terus melakukan kekerasan di Tanah Papua.

Kriminalisasi Ruang Demokrasi dan Matinya nilai-nilai Kemanusiaan di Tanah Papua Sejarah kelam Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua banyak menelan  korban jiwa dan  tidak menjadi catatan penting oleh Pemerintah Indonesia untuk merubah semua kebijakan dalam menegakkan hak asasi manusia Justru Kebijakan penghilangan nyawa dan melakukan tindakan penangkapan sewenang wenang menjadi solusi dalam menjawab semua aspirasi keadilan. Label “separatis, Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok sipil bersenjata (KSB) menjadi pembenaran oleh Negara untuk melakukan tindakan represif dan tidak menghargai hukum dan Hak Asasi Manusia. Separatis adalah kata kunci yang digunakan oleh Militer (TNI/POLRI) untuk membungkam  bahkan menghilangkan nyawa manusia di tanah Papua. Dampaknya hak-hak Tahanan dibalik Jeruji tidak diperhatikan sebagai manusia, melainkan terjadi pembiaran ketika mereka sakit, Contoh Filep Karma 2010 terlantar selama 10 bulan di Rumah Sakit Umum Dok II Jayapura. Kimanus Wenda, Jafray Murib dan Selpius Bobi semua biaya operasi dan pengobatan menjadi tanggungan para keluarga dan NGO HAM di Papua. Negara yang penjarakan mereka lalu dimanakah tanggung jawab Negara?

1.    Atas nama tulang belung dan seluruh korban kejahatan Negara di Tanah Papua, Mengucapkan trimakasih banyak kepada Perdana Menteri (PM) Vanuatu, Moana Carcessess Kalosil yang turut mendukung dan menyuarakan situasi Kejahatan HAM di tanah Papua.

2.    Meminta kepada seluruh jaringan hak asasi Manusia masyarakat Internasional untuk membentuk solidaritas HAM  Internasional dalam rangka kerjabersama dengan Negara Vanuatu.

3.    Pemerintah Indonesia harus mengakui dan membuka diri terhadap  kejahatan negara yang mengakibatkan banyak korban pelanggaran HAM di Tanah Papua.

4.    Menyesal dan mengutuk kerja-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat dan seluruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pembiaran dan melegalkan semua kejahatan Kemanusiaan di Tanah Papua.

5.    Seluruh Komponen perjuangan pro Demokrasi di Tanah Papua untuk bersatu dalam gerakan solidaritas Hak Asasi Manusia.

Jayapura, 24 March 2011
Sincerely Yours,

Peneas Lokbere
General Coordinator
Solidarity of the victims and human Rights Abuses Papua

MIKHA GOBAY

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.