ArsipKPU Papua Tak Indahkan Surat Pemanggilan ORI Papua

KPU Papua Tak Indahkan Surat Pemanggilan ORI Papua

Kamis 2014-03-20 11:05:30

PAPUAN, Jayapura — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua dinilai tak mengindakan Surat Panggilan Pertama (SP1) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Papua, terkait dugaan penyimpangan dalam prosedur penerimaan calon anggota KPUD Kabupaten Yapen beberapa waktu lalu.

“Sepuluh calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, namun diantaranya terdapat calon anggota yang masih aktif sebagai anggota partai politik, ini yang dilaporkan masyarakat,” ungkap Fernandes Jaya Bonay, selaku asisten ORI Papua kepada wartawan, di Entrop, Jayapura, Rabu (19/03/2014) kemarin.

Dikatakan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat klarifikasi ke Ketua KPU Provinsi Papua terkait hal ini, yakni pada 6 Januari 2014 dan pada tanggal 28 Februari 2014, namun tak ada surat balasan.

“Kami juga sudah melayangkan Surat Pemanggilan kepada Ketua KPU Provinsi Papua pada tanggal 17 Maret 2014, namun sampai saat ini belum ada respon juga.”

“Hari ini harusnya yang bersangkutan bisa memenuhi panggilan tersebut, namun pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIT, tetapi tidak juga datang,” beber Bonay.

Langkah berikutnya, menurut Bonay, Ombudsman akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua, dan berharap Ketua KPU Provinsi bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan agar dapat memberikan keterangan terhadap masalah tersebut.

Terkait pemanggilan ini, media ini berusaha menghubungi Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy, namun HP yang bersangkuatan tidak aktif.

Sementara itu, menurut Ketua ORI Papua, Olif Sabar Iwanggin, salah satu anggota KPU Provinsi Papua, Betty Wanane sempat mendatangi Kantor ORI Papua, namun tidak sempat dilangsungkan pertemuaan.

"Ibu Betty sempat menelepon saya dan menanyakan posisi.  Saya mengatakan kalau sedang di Pengadilan Negeri Abepura, langsung telp ditutup kembali," kata Ketua ORI Papua, saat diwawancara siang tadi.

Sekedar diketahui, nomor Surat laporan masyarakat atas nama Petrus Herman Mansarai dan Yusuf Ruamba ke Ombudsman RI adalah 106, 107/LM/PAP/XII/2013.

“Dua orang tersebut calon anggota KPUD Yapen yang tidak lolos. Makanya mereka laporkan,” kata ketua ORI Papua.

MIKHA GOBAY

Terkini

Populer Minggu Ini:

PMKRI Kecam Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Siksa Warga Sipil di...

0
“Kami minta kepada TNI dan Polri yang bertugas di Tanah Papua agar tidak boleh bertindak semena-mena terhadap manusia khususnya manusia Papua, sebab manusia Papua juga sama seperti manusia lainnya yang punya hak asasi manusia yang ada di muka bumi ini,” ujar Yasman Yaleget.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.