EditorialWawancaraAI: Penyiksaan Dua Aktivis Mahasiswa Kejahatan Hukum Internasional

AI: Penyiksaan Dua Aktivis Mahasiswa Kejahatan Hukum Internasional

PAPUAN, Internasional — Amnesty International menyerukan sebuah investigasi independen, terkait praktek penyiksaan dan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap dua aktivis mahasiswa Universitas Cenderawasih, Yali Wenda (20) dan Alvarez Kapisa (25), pada 2 April 2014 lalu.

“Tuduhan atas praktek penyiksaan dan  penganiayaan oleh aparat kepolisian Jayapura terhadap dua aktivis mahasiswa di Papua ini sangat mengerikan, dan ini merupakan kejahatan di bawah hukum internasional,” kata Josef Benedic, campaigner Amnesty Internasional untuk Indonesia dan Timor-Leste, dalam siaran pers yang dikirimke redaksi suarapapua.com, Sabtu (5/4/2014).

Amnesty International juga menyerukan sebuah investigasi dipimpin oleh pihak sipil yang independen dan imparsial dilaksanakan terhadap tuduhan-tuduhan ini dan hasilnya harus diumumkan secara publik.

“Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan ini harus dibawa ke muka hukum dan para korban diberikan reparasi. Kejadian ini merupakan pengingat terkini atas pengunaan berlanjut penyiksaan dan penganiayaan oleh aparat keamanan Indonesia. Meski ada janji yang terus menerus dinyatakan pihak berwenang Indonesia untuk membuat para pelaku mempertanggungjawabankan tindakannya, seringkali tidak ada penyelidikan yang independen, dan mereka yang bertanggung jawab jarang dibawa ke muka hukum di depan sebuah pengadilan yang independen,” kata Josef.

Lebih lanjut, menurut Josef, kegagalan parlemen Indonesia untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk mengkriminalisasi tindak penyiksaan di Indonesia, menyumbang  kepada budaya impunitas semacam ini di Papua.

Catatan Amnesty Internasional, pihak berwenang Indonesia terus menggunakan undang-undang untuk mengkriminalisasi aktivitas-aktivitas politik damai di Papua.

“Kami telah mendokumentasikan kasus-kasus pembunuhan di luar hukum, penggunaan kekerasan yang tidak perlu atau berlebihan, sebagaimana juga penyiksaan dan penganiayaan terhadap beberapa aktivis politik yang damai selama penangkapan, penahanan, dan interogasi oleh aparat keamanan,” tambah Yosef.

Sebelumnya, seperti diberitakan media ini (baca: Usai Alami Penyiksaan, Dua Mahasiswa Uncen Dipulangkan), dua mahasiswa Uncen ditangkap oleh Polisi di depan Gapura Kampus Uncen, Perumnas III, dan kemudian dibawa ke kantor Polisi, dan disiksa hingga mengalami luka-luka parah.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.