ArsipIni Nama-nama 10 Anggota KNPB yang Dikenakan Pasal Makar

Ini Nama-nama 10 Anggota KNPB yang Dikenakan Pasal Makar

Jumat 2014-12-05 17:50:45

NABIRE, SUARAPAPUA.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Papua, Rabu (19/11/2014) lalu, menahan 10 anggota Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire dan Dogiyai. Mereka ditangkap bersama 15 orang saat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) KNPB yang ke-IV.

Ke-10 aktivis tersebut masih ditahan di Polres Nabire dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka adalah;

 

Berikut nama-nama anggota KNPB yang masih ditahan dan dikenakan pasal, salinannya dikirimkan kepada redaksi suarapapua.com, sore ini;

  1. Sadrak Kudiai, Ketua Umum KNPB Nabire
  2. David Pigai, Ketua KNPB Dogiyai
  3. Agus Waine, anggota KNPB Dogiyai
  4. Marselus Saul Edowai, anggota KNPB Dogiyai
  5. Enesa Anouw, anggota KNPB Dogiyai
  6. Agus Tebay, anggota KNPB Nabire
  7. Derius Goo, anggota KNPB Nabire
  8. Yafet Keiya, anggota PDR dan KNPB Nabire
  9. Hans Edoway, anggota KNPB Nabire
  10. Aleks Pigai, anggota KNPB Nabire

MIKAEL KUDIAI

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.