ArsipRatusan Kasus di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Tahun 2015 Telah Diselesaikan

Ratusan Kasus di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya Tahun 2015 Telah Diselesaikan

Rabu 2016-01-13 09:26:47

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Selama setahun lalu, banyak kasus tindak pidana terjadi di wilayah hukum Polres Jayawijaya, Papua. Sebagian besar diantaranya berhasil ditangani hingga tuntas.

Kapolres Jayawijaya, AKBP. Semmy Ronny TH Abaa melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Laba mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana yang dilaporkan sejak Januari 2015 hingga Desember 2015.

“Kita menerima laporan atau perkara yang ditangani 457 kasus, kemudian 262 kasus sementara masih tahap penyelidikan 195 kasus,” kata Laba kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/1/2016).

Dari kasus-kasus tersebut, kata dia, 475 perkara yang sudah selesaikan 268 perkara dalam presentase 57%.

“Kalau dibandingkan dengan tahun 2014, untuk penyelesaian kasus, kita termasuk mengalami peningkatan. Tahun 2014 itu hanya sekitar 51%, sementara kami tangani dalam tahun 2015 ada sekitar 57% lebih,” jelasnya.

Dirincikan, kasus-kasus Curanmor (pencurian motor) menempati urutan pertama. Dari sekian perkara yang ditangani pihaknya, Curanmor sebanyak 109 kasus.

“Ada beberapa yang bisa kita ungkapkan, namun sebagian besar kami tidak bisa ungkapkan karena beberapa kendala.”

“Nanti saya akan sampaikan kendala-kendala hukum kaitannya dengan penegakan di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” tutur Laba.

Selain Curanmor, kata dia, kasus-kasus menonjol berikutnya adalah kasus pencurian. Baik kasus pencurian berat maupun pencurian biasa. Urutan ketiga, kasus pembunuhan.

Untuk kasus pembunuhan, Polres Jayawijaya, menurutnya, telah tangani sekitar 7 kasus. Selain itu, laporan kasus pengeroyokan sebanyak 30 kasus dan pengerusakan.

Sedangkan kasus KDRT, Laba menyebutkan ada 11 perkara.

“Paling banyak kasus pencurian, pencurian curanmor, pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa, dan penjambretan. Terus, pemerkosaan juga ada, kita tangani.”

“Artinya, tindak pidana yang telah ditangani oleh Polres Jayawijaya sangat bervariasi,” Laba menjelaskan.

Untuk penanganan kasus-kasus pencurian, pembunuhan dan penganiayaan bahkan perang suku atau perang antar kelompok, pihaknya tetap tegakkan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Hanya saja, di wilayah hukum Polres Jayawijaya, diakuinya, tak bisa jalan hanya dengan hukum positif. Sebab penegakkan hukum biasa kadangkala masih diikuti dengan penyelesaian secara adat setempat.

Ia juga mengungkapkan beberapa kendala dalam penyelesaian kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Pertama, masalah jangkauan wilayah.

“Itu karena kami membawahi empat kabupaten, yaitu Jayawijaya, Nduga, Mamberamo Tengah dan Yalimo,” imbuh Laba.

Soal jarak memang cukup jauh. Selain harus gunakan pesawat terbang, memang ada yang dapat dijangkau dengan kendaraan darat. Tentu membutuhkan waktu cukup lama dan biaya.

“Kita masih berusaha untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan yang ditangani dari tahun 2012, 2013, dan tahun 2014. Pada tahun 2015 memang kita berusaha menuntaskan kasus-kasus yang terjadi sesuai laporan yang masuk ke Polres.”

“Jadi, pada tahun 2016 ini semua sudah harus tuntas,” tuturnya.

Polres Jayawijaya juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Ya, untuk kasus korupsi lumayan, sekitar 5 kasus yang kami tangani. Tetapi dengan berbagai kendala, maka kasusnya belum tuntas sampai saat ini. Kemungkinan kita akan tangani awal tahun ini,” ujar Laba.

Dari berbagai kasus tindak pidana yang dilaporkan dan ditangani, kata dia, 57 kasus telah dilimpahkan ke pengadilan dan kejaksaan.

“Sudah 57 kasus, sedangkan yang lain kami akan tempuh dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban maupun pelaku. Tetapi itu hanya kasus-kasus tertentu saja,” ungkapnya.

Laba menambahkan, pada tahun 2014 ada 408 kasus, sementara tahun 2015 mencapai 457 kasus. “Itu artinya ada peningkatan jumlah kasusnya.”

Secara presentase semua kasus yang ditangani Polres Jayawijaya, ada peningkatan dari tahun sebelumnya, sekitar 51% dan berharap pada tahun ini sudah masuk proses penyelesaiannya.

Editor: Mary

DIUS KOGOYA

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.