ArsipKomnas HAM Diminta Usut Tuntas Kasus Tertembaknya Empat Warga di Serui

Komnas HAM Diminta Usut Tuntas Kasus Tertembaknya Empat Warga di Serui

Kamis 2015-12-17 15:17:51

JAKARTA, SUARAPAPUA.com — Papua Itu Kita, Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua, Indonesia Tanpa Militerisme, dan Dewan Adat Wilayah Meepago melaporkan telah terjadi pelanggaran HAM berat di desa Wanapompi, Serui, Papua, pada 1 Desember 2015 lalu, dan meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus tersebut.

“Penembakan dan penganiayaan oleh aparat keamanan di Serui ini menambah deretan panjang pelanggaran HAM berat yang harus diungkap dan dipertanggungjawabkan di Papua,” kata Veronica Koman, salah satu perwakilan Papua Itu Kita!.

 

Menurut Veronica, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan empat orang tewas dan delapan orang luka berat dalam peristiwa di Serui terindikasi terencana dan sistematik, serta penyerangan ini dilakukan terhadap penduduk sipil karena saat itu semua korban sedang tidak bersenjata.

 

“Maka peristiwa ini diduga adalah termasuk kategori jenis pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan seperti yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 7 dan 9, serta hukum internasional Statuta Roma pasal 7.”

 

“Hari ini Papua Itu Kita bersama kawan-kawan yang lain melakukan aksi di Komnas HAM sebagai bentuk solidaritas. Setelah aksi, kami juga telah melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Komnas HAM supaya Komnas bisa mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM berat ini,” tegas Veronica.

 

Sementara itu, Peneas Lokbere dari SKP HAM Papua mengatakan, setahun ini sudah banyak sekali penembakan-penembakan yang terjadi di Papua, seperti 8 Maret di Yahukimo, 26 Juni di Dogiyai, 17 Juli di Tolikara, 28 Agustus dan 28 September di Timika, dan yang terakhir ini di Serui.

 

“Tidak ada satu pun kasus yang tersentuh hukum. Saya harap kasus Serui ini menjadi pintu masuk untuk ungkap kasus-kasus lain,” ujar Peneas Lokbere.

 

Masyarakat sipil di Papua dan Jakarta juga menuntut kepada Komnas HAM supaya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Serui dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur di UU Nomor 26 Tahun 2000.

 

Komnas HAM juga diminta mengambil langkah efektif untuk melakukan pemulihan kepada korban dan saksi-saksi. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan hukum dan HAM kepada saksi-saksi peristiwa.

 

“Kami yang di Jakarta tidak akan berdiam diri lagi atas pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Papua tidak sendiri,” pungkas Veronica.

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat...

0
“Terkait lonjakan kebutuhan bahan bakar, kami sudah prediksi akan terjadi, sehingga upaya yang kami lakukan adalah dengan memastikan ketahanan stok BBM harus dalam kondisi yang mencukupi untuk melayani kebutuhan masyarakat di masa RAFI ini,” kata Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.