ArsipHentikan Penangkapan Terhadap Aktifis KNPB

Hentikan Penangkapan Terhadap Aktifis KNPB

Senin 2012-10-01 10:26:15

Menurut Medlama, aparat kepolisian telah menangkap aktifis KNPB wilayah Baliem pada tanggal 29 september lalu di sekertariat KNPB wilayah Baliem, dan dalam penyergapan tersebut kepolisian telah menangkap 9 orang aktifis KNPB.

Kronologisnya, urai Medlama, pada tanggal 29 september  sekitar pukul 15.30 WP kepolisian dari polres Jayawijaya dengan senjata lengkap gunakan dua truk Dalmas, 4 mobil Strada, 2 mobil polisi dan 14 motor roda dua mendatangi sekretariat KNPB wilayah Baliem dan menangkap 9 orang aktifis KNPB.

Dalam penyergapan tersebut, aparat kepolisian menyita uang tunai seniali Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah), 2 buah printer, 2 buah laptop, handphone dengan flashdisk milik KNPB.

“Sampai saat ini KNPB belum mengetahui sebab akibat yang membuat aparat kepolisian melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap aktifis KNPB di Wamena,” kata Wim di depan wartawan.

Menurut Medlama, KNPB menilai beberapa aksi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisisan terhadap aktifis KNPB ini merupakan rencana aparat kepolisian untuk mematikan perjuangan KNPB bersama rakyat Papua Barat untuk mempertahankan dan mengembalikan jati diri bangsa Papua Barat yang diinjak-injak oleh Negara indonesia.

Sebelumnya, pada tanggal 23 september lalu, dengan sewenang-wenang aparat kepolisian juga telah menangkap 6 orang anggota KNPB dan Parlemen Rakyat Daerah (PRD) wilayah Timika.

“Dengan demikian KNPB menyatakan sikap kepada aparat kepolisian Indonesia bahwa, segera hentikan pengejaran dan penangkapan terhadap aktifis KNPB, karena dinilai aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap aktifis KNPB tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara ini."

KNPB juga mendesak kapolres Jayawijaya untuk segera membebaskan 9 orang anggota KNPB yang ditahan di polres Jayawijaya sebab mereka bukan teroris yang harus digrebek dan ditangkap.

“Kami meminta kepolisan dalam hal ini polda Papua untuk segera menghentikan penangkapan liar tanpa prosedur hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan UU yang berlaku," ujar Medlama mewakili KNPB.

Mereka yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Wamena adalah, Edo Doga (26), Yan Wamu (24), Yusup Hiluka (52), Luki Matuan (27), Melianus Kossay (29), Yan Mabel (24), Amos Elopere (25), Ribka Kossay (19), Natalia Kossay (19) dan Yupinus Daby (34).

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Situasi Paniai Sejak Jasad Danramil Agadide Ditemukan

0
"Jangan [gelar aksi] tiba-tiba - itu saja. Kalau mau melakukan pengejaran, aparat harus sampaikan ke pemerintah supaya diumumkan ke masyarakat. Maksudnya selama pengejaran masyarakat harus tinggal di mana seperti itu, supaya aman. Ini saya sampaikan salah satu solusi terbaik supaya tidak ada masyarakat yang dikorbankan," tukasnya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.