ArsipBupati Perintahkan Polisi Tangkap 10 Aktivis KNPB di Asmat

Bupati Perintahkan Polisi Tangkap 10 Aktivis KNPB di Asmat

Senin 2014-08-11 23:01:00

PAPUAN, Asmat — Aparat Kepolisian Resort (Polres) Asmat, pagi tadi, Senin (11/8/2014), sekitar pukul 09.30 Waktu Papua, menangkap 10 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Asmat. Kini, 10 anggota KNPB tersebut masih ditahan di Polres Asmat untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Sekertaris KNPB Pusat, Ones Suhun menjelaskan, proses penangkapan 10 anggota KNPB berdasarkan perintah Bupati Kabupaten Asmat, Yufensius Biakai, yang tidak menginginkan adanya aktivitas KNPB di wilayah yang ia pimpin.

 

“Awalnya anggota KNPB membagikan list sumbangan sukarela untuk pembangunan sekertariat KNPB di Asmat. Polisi mengetahui aktivitas ini, dan menangkap 10 anggota kami,” jelas Suhun, saat dikonfirmasi suarapapua.com, malam.

 

Salah satu pengurus Parlemen Rakyat Daerah (PRD) Asmat, Panggresia Yemm menambahkan, rencana pembangunan sekertariat KNPB ditetapkan berdasarkan hasil rapat pimpinan 28 pimpinan KNPB dan 23 PRD di Timika, pada 29 Desember 2013 lalu.

 

“Di luar negeri ada kantor Free West Papua Campaign, makanya di dalam negeri juga harus ada kantor, secara khusus di Asmat, karena itu kami menggalang dana untuk pembangunannya,” tegasnya.

 

Menurut Yemm, usai ditangkap, 10 anggota KNPB diancam oleh Kapolres Asmat berdasarkan perintah Bupati, yakni, KNPB Wilayah Asmat diminta untuk segera membubarkan diri terhitung 2×24 jam.

 

“Aparat juga mengancam akan menurunkan Brimob untuk secara paksa membubarkan, jika perintah tersebut tidak diindahkan oleh anggota KNPB,” ujar Yemm.

 

Ketua KNPB Asmat, Linus Desnam justru heran dengan aksi penangkapan tersebut, sebab ia nilai organisasi yang dipimpinnya bukan merupakan kelompok kriminal bersenjata, koruptor, atau kelompok yang melakukan kejahatan.

 

“Kami sedang memperjuangkan hak politik kami, yakni meminta hak penentuan nasib sendiri bagi rakyat Papua secara damai dan bermartabat. Saya minta pemerintah dan aparat keamanan untuk hentikan aksi teror dan ancaman,” katanya.

 

Adapun 10 anggota KNPB yang hingga kini masih ditahan, yakni, Rafael Simap, Linus Desnam, Rafael Simap, Amborweb, Martinus Bikat, Benediktus Bikat, Wawan Sisnambu, Delwas Biwar, Yosep Dautiw, Fredrik Maryem, dan Andi Desnam.

 

Kapolres Asmat, AKBP Karimudin Ritonga, S.IK, ketika dikonfirmasi media ini terkait penangkapan 10 anggota KNPB, belum bersedia berkomentar. Pesan singkat yang dikirim ke ponselnya tidak juga dibalas. 

 

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Presiden Jokowi Segera Perintahkan Panglima TNI Proses Prajurit Penyiksa Warga Sipil...

0
Direktur LBH Papua, dalam siaran persnya, Senin (25/3/2024), menyatakan, ditemukan fakta pelanggaran ketentuan bahwa tidak seorang pun boleh ditahan, dipaksa, dikucilkan, atau diasingkan secara sewenang-wenang. Hal itu diatur dalam pasal 34 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.