ArsipTunggu Perda, Pemda Intan Jaya Larang Perusahaan Tambang Beroperasi

Tunggu Perda, Pemda Intan Jaya Larang Perusahaan Tambang Beroperasi

Selasa 2014-08-05 10:00:00

PAPUAN, Jayapura — Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Intan Jaya, Piter Tabuni menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah mengizinkan perusahaan pertambangan manapun beroperasi di daerah mereka selagi belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur usaha tersebut.

"Kalau sudah ada Perda, juga harus disetujui oleh masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Karena masyarakat yang akan terima dampak baik maupun buruk dari kehadiran perusahaan itu," tegas Tabuni, kepada suarapapua.com via sambungan telepon seluler, Selasa (05/8/2014) dari Nabire, Papua.

Baca Juga:  Dukcapil Intan Jaya akan Lanjutkan Perekaman Data Penduduk di Tiga Distrik

 

Menurut Piter, ada banyak perusahaan yang memang sudah masukan surat ijin, namun terus ditolak oleh pemerintah daerah, dengan alasan belum ada Perda yang mengaturnya.

 

"Saat ini sudah saya siapkan draf perdanya, namun belum diakomodir dan ditetapkan sebagai Perda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya,” ujar Piter.

 

Piter berharap, DPRD yang baru nanti bisa mengakomodir usulan tersebut, selanjutnya ditetapkan sebagai perda agar ada perusahaan tambang yang bisa beroperasi di wilayah mereka.

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

 

"Sebelumnya kami juga akan bahas dan minta masukan dari seluruh elemen masyarakat yang ada di kabupaten Intan Jaya, termasuk mahasiswa dari seluruh kota study di Indonesia." 

 

Sementara itu, ketua Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Intan Jaya, Makarius Belau mengatakan, sampai saat ini masyarakat menolak adanya rencana kehadiran perusahaan pertambangan. 

Baca Juga:  Pemda Intan Jaya Umumkan Jadwal Pelaksanaan Tes CAT K2

 

"Yang tolak terutama masyarakat dari Kecamatan Homeyo dan kecamatan Sugapa, karena dua wilayah ini yang akan menjadi target kapitalis," kata Belau.

 

Belau menyarankan agar sebelum perusahaan masuk, harus dilakukan dialog dengan berbagai elemen masyarakat, karena efek kehadiran perusahaan sangat besar. 

 

"Supaya Intan Jaya tidak sama nasibnya dengan masyarakat Amungme dan Kamoro di tanah Amungsa,” tegasnya.

 

ARNOLD BELAU

 

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

0
Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan SORONG, SUARAPAPUA.com --- Bupati Sorong Selatan, Papua Barat Daya, didesak untuk segera mencopot jabatan kepala dinas PUPR karena diduga telah melanggar kode etik ASN. Dengan menggunakan kemeja lengan pendek warna kuning dan tersemat lambang partai Golkar, Kadis PUPR Sorong Selatan (Sorsel) menghadiri acara silaturahmi Bacakada dan Bacawakada, mendengarkan arahan ketua umum Airlangga Hartarto dirangkaikan dengan buka puasa di kantor DPP Golkar. Obaja Saflesa, salah satu intelektual muda Sorong Selatan, mengatakan, kehadiran ASN aktif dalam acara silatuhrami itu dapat diduga terlibat politik praktis karena suasana politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak tanggal 27 November 2024 mulai memanas. “ASN harus netral. Kalau mau bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 di kabupaten Sorong Selatan, sebaiknya segera mengajukan permohonan pengunduran diri supaya bupati menunjuk pelaksana tugas agar program di OPD tersebut berjalan baik,” ujar Obaja Saflesa kepada suarapapua.com di Sorong, Sabtu (20/4/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.