ArsipAreki Wanimbo Nyusul Dua Jurnalis Prancis Digelandang ke Mapolda Papua

Areki Wanimbo Nyusul Dua Jurnalis Prancis Digelandang ke Mapolda Papua

Selasa 2014-08-12 16:45:30

PAPUAN, Wamena — Areki Wanimbo (39), warga sipil yang beberapa waktu lalu ditangkap bersamaan dengan dua jurnalis asal Prancis di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (12/8/2014) sore tadi sekitar pukul 15:00 dibawa ke Polda Papua.

Kuasa Hukum dari Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Cory Silpa, SH, mengatakan, Areki Wanimbo ditahan di Polres Jayawijaya sejak 7 Agustus 2014.

 

Menurut Cory, kliennya dipindahkan ke Polda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak keluarga. Pihak pengacara yang pada saat sama sedang berada di Polres Jayawijaya pun bahkan tak diberitahukan.

 

“Ini bukti ketidakprofesionalan pihak kepolisian menangani klien kami,” ujar Cory kepada suarapapua.com di Wamena, Selasa (12/8/2014) sore.

 

Tak hanya itu, kata dia, ketika pengacara ingin melihat barang bukti yang saat ini ada di pihak kepolisian, sama sekali tidak tunjukkan dan mengatakan bahwa barang bukti sudah dibawa ke Polda.

 

“Kepolisian ini pakai aturan dari mana, barang bukti dibawa secara terpisah dengan tersangka?,” ujarnya mempertanyakan.

 

Lanjut Cory, pihak kuasa hukum akan melakukan pra peradilan dan melapor Kapolres Jayawijaya ke Propam karena ada banyak kejanggalan yang dilakukan pihak kepolisian terkait penangkapan Areki Wanimbo.

 

“Banyak kejanggalan, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, pasal yang berbeda antara surat penangkapan dan penahanan,” bebernya.

 

Cory juga menyinggung maraknya pernyataan-pernyataan di media massa yang menyebut Areki Wanimbo dan tiga orang lain yang sudah dibebaskan dan hanya berstatus saksi sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata.

 

Pengurus Dewan Adat Baliem La-Pago, Herince Asso, menegaskan, tindakan pihak kepolisian menahan Areki Wanimbo tidak berdasar fakta.

 

“Saya kira Areki Wanimbo hanya akan dijadikan sebagai kambing hitam untuk banyaknya senjata aparat keamanan yang saat ini ada di tangan kelompok Enden Wanimbo di Lanny Jaya. Padahal kita tahu aparat keamanan sendiri yang harus mempertanggungjawabkan hal itu,” tutur Asso.

 

Pihak Dewan Adat La-Pago juga akan mengeluarkan pernyataan sikap terkait ketidakprofesionalan polisi dalam kasus ini.

 

Areki Wanimbo adalah kepala suku besar dari Lanny Jaya. Ia Ketua Dewan Adat Papua wilayah Lanny. Juga sehari-hari bekerja sebagai guru SMP di Nduga.

 

Dua jurnalis asing dan Areki bersama tiga orang ditahan dengan alasan melakukan tindak pidana keimigrasian dan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No. 06 tahun 2011 tentang Imigrasi Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

ASRI DALE

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

0
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tegas Koalisi Kemanusiaan untuk Papua dalam siaran pers yang dikirim dari Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.