Nasional & Dunia10 Gereja di Aceh Singkil Dibongkar, Warga Papua Minta Jokowi Tinjau SKB...

10 Gereja di Aceh Singkil Dibongkar, Warga Papua Minta Jokowi Tinjau SKB Tiga Menteri

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Terkait pembongkaran 10 gereja di Aceh Singkil, pada 19 Oktober 2015, sejumlah warga Papua, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau ulang penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terkait pendirian rumah ibadah.

Sergius Ohee, salah satu warga Kota Jayapura mengatakan, kehadiran SKB tiga menteri justru menimbulkan konflik antar umat beragama di berbagai kota di Indonesia.

“Karena SKB tiga menteri ini menjadi dasar untuk pembakaran dan pembongkaran gereja di Aceh Singkil, kami minta Presiden Jokowi harus duduk bersama para menteri dan tinjau ulang aturan tersebut,” tegas Ohee, kepada suarapapua.com, Rabu (21/10/2015), saat ditemui di Kota Jayapura, Papua.

Menurut Ohee, kehadiran SKB tiga menteri justru melahirkan intoleransi agama di Indonesia, peristiwa terbaru seperti yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Nangroe Aceh Darusallam (NAD), beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Sekarang kita baca di berita ada satu gereja yang dibakar, setelah itu 10 gereja ditutup, ini ketidakadilan yang terjadi, kami minta pemerintah memperhatikan toleransi antar umat beragama di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Jayapura, Seby Seblon Ibiah, menegaskan, SKB tiga menteri bertentangan dengan konstitusi yang ada di Indonesia.

“Bagi kami yang paling penting adalah Negara konsisten dan berpegang teguh kepada konstitusi, jangan lagi SKB tiga menteri ganggu toleransi antar umat beragama di Indonesia,” katanya kepada suarapapua.com, kemarin.

Menurut Seby, pembakaran satu buah gereja, serta 10 lainnya yang ditutup di Aceh Singkil menunjukan presiden lemah dalam mengawal konstitusi Negara.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

“Yang terpenting adalah jangan ada aturan di daerah atau keputusan Menteri yang bertentangan dengan aturan yang diatas, sebab UUD 1945 sudah menjamin kebebasan memeluk agama,” tegasnya.

Seby juga meminta seluruh umat beragama yang ada di Indonesia untuk mengirimkan surat protes kepada Presiden Jokowi agar aturan SKB tiga menteri bisa segera ditinjau ulang.

“Karena kalau aturan SKB tiga menteri ini masih terus diterapkan, maka justru akan menimbulkan konflik agama yang berkepanjangan, ini yang kami sayangkan,” tegas dia.

Sebelumnya, ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kota Jayapura, Papua, mengecam pembongkaran 10 gereja yang dianggap tak memiliki IMB di Aceh Singkil, 19 Oktober 2015 lalu.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Di Aceh Singkil kita sudah lihat sama-sama kemarin ada 10 gereja sudah dibongkar karena dianggap tak memiliki IMB, di Jayapura Walikota juga harus menerapkan aturan yang sama, karena ini Negara hukum,” ujar Bame, kepada suarapapua.com, Selasa (20/10/2015).

Menurut Bame, Negara dan pemerintah daerah Aceh Singkil turun terlibat dalam peristiwa dibakarnya Gereja, yang dilanjutkan dengan ditutupnya 10 Gereja karena dianggap tak memiliki IMB.

“Alasannya hanya karena tidak memiliki IMB, padahal UU Negara Indonesia juga sudah menjamin kebebasan beribadah, ini aturan tumpang tindih, Negara dan pemerintah daerah turut bertanggung jawab,” tegasnya.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

0
“Masyarakat harus tetap konsisten dengan apa yang disampaikan dalam kegiatan ini. Yang terlebih penting masyarakat harus menjaga keamanan di Tambrauw sehingga semua kegiatan berjalan dengan aman dan damai mulai dari tahapan hingga selesai Pilkada 2024 nantinya,” pesannya.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.