ArsipOknum TNI Penembak Pendeta Frederika Divonis 12 Tahun Penjara

Oknum TNI Penembak Pendeta Frederika Divonis 12 Tahun Penjara

Senin 2013-03-11 13:27:00

PAPUAN, Jayapura — Sertu Irfan, oknum anggota TNI Kodim 1711/Boven Digoel, yang telah terbukti menembak mati pendeta Frederika Metalmeti (38), pada 21 November 2012, divonis 12 tahun penjara, dikurangi massa tahanan 120 hari, serta dilakukan pemecatan dari dinas militer.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan, karena itu dihukum pidana pokok 12 tahun kurungan penjara, dikurangi massa tahanan, dan hukuman tambahan dilakukan pemecatan dari dinas militer,” tegas Hakim Ketua, Letkolsus Priyo Mustiko (TNI-AU), saat membacakan putusan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (11/3/2013) siang tadi.

Vonis 12 tahun penjara agak lebih ringan dari tuntutan Oditur militer, yang meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, dikurangi massa tahanan, dan dipecat dari dinas militer, karena telah terbukti dan meyakinkan melanggar KUHP pasal 338 tentang pembunuhan.

“Adapun tuntutan Oditur militer agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara, majelis hakim menilai, perlu diturunkan dari hukuman maksimal, sebab terdakwa telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, maupun kepada keluarga besar TNI AD,” ujar hakim ketua.

Sedangkan, tuntutan agar terdakwa dipecat dari dinas militer, majelis hakim sependat dengan oditur militer, karena perbuatan menghilangkan nyawa orang yang dilakukan terdakwa mengarah ke arah sadisme, apalagi korban diketahui sedang hamil, dan hal tersebut telah menggangu nurani setiap manusia di dunia.

“Terdakwa tidak pantas dipertahankan lagi menjadi prajurit di dinas militer, karena apabila nanti terdakwa bebas dan kembali ke masyarakat, tentu akan mengoyangkan rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi keberadaan TNI di tanah Papua kadang tidak diterima oleh masyarakat Papua,” ujar hakim.

Selain itu, menurut majelis hakim, hal-hal yang meringakan adalah, karena terdakwa masih sangat muda, belum pernah menjalani massa hukuman di penjara, dan telah mengakui perbuatannya selama berjalannya proses persidangannya.

Terkait putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan piker-pikir. “Jika sudah lewat satu minggu dan tidak ada keberatan, maka dinyatakan menerima putusan tersebut,” tutup hakim ketua.

Keluarga korban, Anis Jembormase, mengaku sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, apalagi yang menjadi korban adalah pendeta bersama janin di dalam kandungan.

“Saya besok akan kembali ke Merauke, dan berkomunikasi dengan keluarga besar terkait langkah apa yang bisa kita buat untuk mencari jalan lain, karena otak intelektual pembunuhan anak kami belum juga diungkap dalam persidangan,” ujar Jembormase dengan nada kecewa.

Sekedar diketahui, proses persidangan penembakan pendeta Frederika, dimulai sejak tanggal 28 Januari 2013, di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Papua, dan berakhir siang tadi.

OKTOVIANUS POGAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil...

0
“Oleh sebab itu, LBH - YLBHI mengutuk keras praktek penyiksaan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga Papua. LBH-YLBHI mendesak Komnas HAM secepatnya melakukan penyelidikan dan menuntut para pelaku penyiksaan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mendesak panglima TNI turun tangan melakukan penangkapan para pelaku,” tegasnya dalam rilis yang diterima suarapapua.com, Senin (25/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.