Dasar Organisasi Adat: Legalitas atau Legitimasi?

0
4158

Dahulu dalam budaya pimpinan adat, dikenal sebutan Tonowi, Sonowi, Menagawan, bobot Mananwir, Ondoafi dan sebutan lainnya, Mereka terseleksi oleh alam karena kehebatan dan kelebihan mereka.

Oleh: John NR Gobai*)

 

Dahulu dalam budaya pimpinan adat, dikenal sebutan Tonowi, Sonowi, Menagawan, bobot mananwir, ondoafi dan sebutan lainnya. Mereka terseleksi oleh alam karena kehebatan dan kelebihan mereka.

Kelompok ini dahulu digunakan oleh pemerintah Belanda dan Gereja untuk untuk menyebarkan agama dan membuka pos pemerintahan dan kelompok-kelompok ini ada yang diangkat sebagai penasehat pemerintah, ada juga yang diangkat sebagai pemerintah kampung. Kini kelompok-kelompok ini ada, namun peranannya mulai tersingkir. Sebagian peranannya diambil alih dengan munculnya organisasi adat modern seperti; DPMA, Dewan Adat serta LMA.

ads

Munculnya organisasi ini juga kadangkala memunculkan konflik. Jika pimpinan adat modern tidak dapat merangkul, maka konflik akan berkepanjangan, lebih parah lagi jika ditunggangi oleh kepentingan tertentu. Karena perkembangan zaman, maka organisasi diperlukan untuk tujuan perlindungan hak masyarakat adat.

Organisasi Adat Modern di Tanah Papua

Organisasi masyarakat adat Papua pertama kali dibentuk di Biak dengan nama Kankain Karkara Byak, yang dibentuk oleh pemerintah Belanda sebagai penasehat pemerintah Belanda dan mengatur masalah-masalah adat bagi suku Byak di kampung-kampung. Lembaga ini dibuka pada tanggal 10 November 1959. Namun lembaga ini tidak berfungsi lagi setelah ada pemerintah Indonesia di Papua.

Di daerah lain pada tahun 1974 atas saran salah seorang non Papua yaitu daerah Depapre dibentuk DPMA Dopensoro Utara untuk mempertahankan budaya dan adat istiadat organisasi ini kemudian diperkuat lagi dengan kehadiran Pt. PPMA (yang dulu YLPPMA) dan sampai sekarang masih berjalan.

Pada tahun 90-an muncul juga LMA Irian Jaya yang bentuk oleh Theys Eluay, Koos Urbinas, Barthol Paragaye dan akhirnya diketuai oleh Alm. Theys Hiyo Eluay, dan pada saat yang sama juga muncul LMA Asmat yang bentuk oleh Keuskupan Agats, untuk kepentingan pelestarian budaya asmat, kemudian di Mimika dibentuk Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme dibentuk sebagai basis untuk perjuangan hak masyarakat adat terhadap pengelolaan SDA oleh PT. Freeport Indonesia. Di Jayawijaya Bupati Jayawijaya, J.B Wenas mendorong dibentuk LMA Jayawijaya serta membangun museum di Wesaput.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Hasil studi identifikasi institusi Masyarakat Adat Papua pada wilayah lima Kabupaten Merauke, Biak Numfor, Mimika, Waropen dan Jayapura kerja sama BPMD Provinsi Papua dengan Yayasan Konsultasi Independen Pemberdayaan Rakyat (KIPRa-Papua) Desember 2007 telah menyimpulkan bahwa: semua kabupaten lokasi studi telah memiliki institusi adat pada tingkat kabupaten hingga tingkat distrik dan kampung.

Bahkan di kabupaten Merauke lebih dari satu lembaga adat misalnya Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Marind Anim Ha, tetapi juga ada Dewan Adat Suku Muyu. Dalam menyebut lembaga adat masih terdapat beberapa versi tetapi pada hakekatnya memiliki subtansi yang sama.

Ada yang masih menggunakan nama atau istilah LMA (Lembaga Masyarakat Adat) seperti di Merauke, DAS atau Dewan Adat Sentani di Kabupaten Jayapura, Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Deponsero Utara, Dewan Adat, Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Kamoro) dan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Amungme) di Kabupaten Mimika maupun Dewan Adat wilayah di Kabupaten Merauke.

Aspirasi tuntutan Papua Merdeka yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999, telah ikut memberikan sebuah energi baru bagi masyarakat adat Papua untuk menata diri dan menyatakan diri untuk membentuk sebuah organisasi masyarakat adat yaitu Dewan Adat Papua. Kehadiran Dewan Adat Papua dan berbagai kegiatan, aksinya telah ikut memberikan warna dan alat tawar antara Papua dengan pemerintah pusat. Terlebih ketika DAP mengakomodir masyarakat adat Papua, pada tanggal 5 Agustus 2005 dan mengembalikan UU OTSUS dalam aksi di halaman kantor DPR Papua. Aksi ini telah membuat sebuah suasana lain dalam relasi dengan berbagai pihak di Papua dan Jakarta.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Dalam situasi ini, maka muncul Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua yang digagas oleh Lenis Kogoya Cs yang pembentukannya difasilitasi oleh Biro Pemerintahan Kampung Setda Provinsi Papua. Pembentukan LMA Provinsi Papua, mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat adat Papua, antara lain mereka menyebutkan, LMA Papua adalah LMA Merah Putih yang dibentuk sengaja untuk menyeimbangi aktivitas Dewan Adat Papua.

Hal ini dapat dilihat dari percakapan kami dengan Drs. Marthen Mansnandifu, terkait dengan pembentukan LMA Provinsi Papua yang intinya mengatakan bahwa DAP telah keluar jalur aktivitas kamu sudah dibaca oleh pihak lain. Karena itu, mereka melaporkan kepada Sekda dan diprogramkan, sehingga kami telah melaksanakan Musdat pembentukan LMA Provinsi Papua dengan dasar surat dukungan Ketua LMA Kabupaten/Kota di Papua.

Padahal yang hadir bukan Ketua LMA atau di Kabupatennya belum ada musyawarah untuk memilih Ketua LMA. Dalam Cepos, edisi 8 April 2016, hal. 9, Agustinus Donald Ohee, menyatakan dirinya sebagai Ketua Badan Musyawarah Adat Propinsi Papua dan akan menggelar Mubes Kepala Suku dan Raja di tujuh wilayah adat di Papua dan menyatakan telah terdaftar di Kesbangpol dan Menkumham.

Organisasi Adat Modern yang Ideal

Basis Adat adalah Emawa, Pilamo, Isorei, Nduni, Aidoram, Tongoi, Obhe tempat dimana membicarakan dan memperjuangka , bergumul aneka hal dengan masyarakat adat. Karena itu, mestinya Dewan Adat dipahami sebagi rumah, bukan tempat berpolitik yang menjadi momok bagi pemerintah dan juga perlu dipahami baik juga oleh pengurus DAP/LMA bukannya hidup dalam sebuah suasana egois, angkuh dan lain-lain.

Adat tidak mengajarkan saling curiga, egois, angkuh dan sombong yang ada adalah rendah hati, terbuka, hargai, nilai kebenaran, sehingga perlu dipahami bahwa adat berfungsi sebagai rumah dan pagar bagi siapa saja, kemerdekaan berserikat dan berkumpul itu memang hak semua warga negara dan dilindungi negara. Tetapi, ingat, adat ada sebelum negara dan agama ada di Tanah Papua.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Organisasi adat yang benar adalah yang memperoleh legitimasi rakyat, walaupun kami sebuah adalah anak adat, pemuda adat, dll. Tetapi untuk menjadi pemimpin adat modern memerlukan legitimasi rakyat. Melalui musyawarah adat atau konferensi adat mulai dari kampung atau basis adat atau basis pemerintah yang sering disebut: Emawa, Pilamo, Obhe, dll; bukan sebuah legalitas atau sebuah upaya pencarian legitimasi yang merupakan sebuah formalitas belaka, baik dari Kesbangpol atau Menkumham.

Penutup

Adat ada sebelum ada negara dan agama, sehingga masyarakat adat sendiri yang harus membentuk organ adatnya bukan siapa-siapa atau karena apa apa. Menjelang pemilihan MRP, DPRP, Pilkada selalu saja muncul organ adat dadakan dan dibangun atas klaim personal, sehingga semua organ adat baru ada hanya karena kepentingan situasional.

Organ adat yang benar adalah organ adat yang lahir dari kampung dari basis adat, diatas tanah bukan dikota-kota, bukan di hotel hotel, melalui akta notaries atau melalui SK. Badan Kesbang dan Menkumham haruslah hanya melegalisir suatu organ adat yang legitimasi yang benar mulai dari basis adat, bukan melegalisir tanpa memverifikasi kebenaran dan prosesnya. Tanpa mendaftar ke Kesbang atau Menkumham untuk memperoleh legalitas. Sebuah organ adat yang telah mendapat legitimasi dari masyarakat adat sendiri melalui masyawarah adat atau konferenasi yang dimulai dari basis adat adalah sah. Dan bukan karena mereka tidak mendaftar lalu mereka dicap separatis atau sebutan yang lain. Justru mereka adalah mitra yang harus dirangkul untuk diajak kerjasama membangun masyarakat adat.

Tidak bisa juga seorang dari Tabi atau Saireri mengklaim memimpin masyarakat adat di Papua, yang benar adalah masing-masing daerah, suku mempunyai pemimpin organ adat yang dihasilkan sendiri melalui sebuah proses memperoleh legitimasi yang benar.
Penulis adalah Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai.

Artikel sebelumnyaPontius Kogoya Dilantik jadi Ketua HIPMAPAS Semarang Periode 2016-2018
Artikel berikutnyaMahasiswa PKL Poltekes dan Masyarakat Gelar Musyawarah Program Kebersihan di Kampung Yanamaa